32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Kisah Fidelis, Divonis Penjara Karena Tanam Ganja demi Nyawa Istri

Fidelis mengusap anak bungsunya usai sidang (kiri). Fidelis mengusap air matanya sesaat sebelum hakim membacakan vonis untuknya di PN Sanggau, Rabu (2/8).

SUMUTPOS.CO – Fidelis Ari, pemilik 39 batang pohon ganja, divonis delapan bulan penjara subsider sebulan dan denda Rp 1 miliar. Upaya menyelamatkan nyawa sang istri berakhir di bui.

Sidang di PN Sanggau, Kalbar, Rabu (2/8) dimulai sekitar pukul 10.30, dipimpin Hakim Ketua A. Irfir Rochman dan dua Hakim Anggota, John Malvino Seda Noa Wea, serta Maulana Abdillah. Keputusan hakim untuk memenjarakan Fidelis tidak bulat.

“Terdapat perbedaan, sehingga diambil suara terbanyak, itulah yang bisa kami simpulkan,” tutur hakim Rochman, membacakan putusan.

Meski kecewa, Fidelis dan pengacaranya belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak. Ia tak banyak bicara ketika awak media berusaha mewawancarainya usai sidang.

“Yang jelas saya kecewa. Karena toh nyawanya (sang istri) tak bisa diselamatkan,” ujarnya singkat. Matanya berkaca-kaca.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Fidelis dengan hukuman lima bulan penjara, denda Rp800 juta, subsider satu bulan kurungan.

Penasehat hukum Fidelis, Marcelina Lin, menilai vonis yang dijatuhkan cukup tinggi. Banding atau tidak, diserahkan sepenuhnya pada Fidelis.

“Apakah keberatan atau tidak, silakan dipikirkan terlebih dahulu, dan juga kita sampaikan kalau banding itu adalah haknya dia (Fidelis), kita tidak mempengaruhi itu,” tuturnya.

Marcelina juga kecewa vonis tersebut. Tadinya ia berharap kliennya akan bebas murni. Karena dari fakta-fakta persidangan, Fidelis tak terlibat peredaran narkoba.

Tiga dakwaan dituduhkan kepada Fidelis. Yakni Pasal 113 ayat 2 soal ekspor-impor narkoba, yang dipastikannya tidak terbukti.

Kemudian Pasal 111 ayat 2, yaitu menanam, memelihara dan seterusnya serta memberikan kepada orang lain yang termaktub dalam Pasal 116 ayat 1.

“Pasal ini kan biasanya digunakan para penegak hukum untuk pengedar, majelis hakim sendiri dalam pertimbangannya (jaksa) tidak mampu membuktikan Fidelis ini mengedarkan,” paparnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erhan Lidiansyah pun belum memastikan upaya hukum selanjutnya. Pihaknya memilih memuji independensi majelis hakim ketika memutuskan perkara ini.

“Kita sudah dengarkan perbedaan pendapat, terkait sikap kita, nanti akan konsultasikan kepada pimpinan, karena perkara ini kan perkara nasional, jadi harus koordinasi ke atas,” jelas Sang Jaksa.

Fidelis mengusap anak bungsunya usai sidang (kiri). Fidelis mengusap air matanya sesaat sebelum hakim membacakan vonis untuknya di PN Sanggau, Rabu (2/8).

SUMUTPOS.CO – Fidelis Ari, pemilik 39 batang pohon ganja, divonis delapan bulan penjara subsider sebulan dan denda Rp 1 miliar. Upaya menyelamatkan nyawa sang istri berakhir di bui.

Sidang di PN Sanggau, Kalbar, Rabu (2/8) dimulai sekitar pukul 10.30, dipimpin Hakim Ketua A. Irfir Rochman dan dua Hakim Anggota, John Malvino Seda Noa Wea, serta Maulana Abdillah. Keputusan hakim untuk memenjarakan Fidelis tidak bulat.

“Terdapat perbedaan, sehingga diambil suara terbanyak, itulah yang bisa kami simpulkan,” tutur hakim Rochman, membacakan putusan.

Meski kecewa, Fidelis dan pengacaranya belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak. Ia tak banyak bicara ketika awak media berusaha mewawancarainya usai sidang.

“Yang jelas saya kecewa. Karena toh nyawanya (sang istri) tak bisa diselamatkan,” ujarnya singkat. Matanya berkaca-kaca.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Fidelis dengan hukuman lima bulan penjara, denda Rp800 juta, subsider satu bulan kurungan.

Penasehat hukum Fidelis, Marcelina Lin, menilai vonis yang dijatuhkan cukup tinggi. Banding atau tidak, diserahkan sepenuhnya pada Fidelis.

“Apakah keberatan atau tidak, silakan dipikirkan terlebih dahulu, dan juga kita sampaikan kalau banding itu adalah haknya dia (Fidelis), kita tidak mempengaruhi itu,” tuturnya.

Marcelina juga kecewa vonis tersebut. Tadinya ia berharap kliennya akan bebas murni. Karena dari fakta-fakta persidangan, Fidelis tak terlibat peredaran narkoba.

Tiga dakwaan dituduhkan kepada Fidelis. Yakni Pasal 113 ayat 2 soal ekspor-impor narkoba, yang dipastikannya tidak terbukti.

Kemudian Pasal 111 ayat 2, yaitu menanam, memelihara dan seterusnya serta memberikan kepada orang lain yang termaktub dalam Pasal 116 ayat 1.

“Pasal ini kan biasanya digunakan para penegak hukum untuk pengedar, majelis hakim sendiri dalam pertimbangannya (jaksa) tidak mampu membuktikan Fidelis ini mengedarkan,” paparnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erhan Lidiansyah pun belum memastikan upaya hukum selanjutnya. Pihaknya memilih memuji independensi majelis hakim ketika memutuskan perkara ini.

“Kita sudah dengarkan perbedaan pendapat, terkait sikap kita, nanti akan konsultasikan kepada pimpinan, karena perkara ini kan perkara nasional, jadi harus koordinasi ke atas,” jelas Sang Jaksa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/