30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Berkas P-21, Siwaji Raja Masuk Rutan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Keluarga Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan dan polisi terlihat tarik-tarikan saat Siwaji Raja kembali diamankan pihak kepolisian, usai 4 menit dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Sempat menimbulkan polemik, berkas kasus pembunuhan pengusaha Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna dengan tersangka Siwaji Raja alias Raja akhirnya dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Rabu (7/6) kemarin, berkas berikut pengusaha Batubara asal Jambi tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kini, Siwaji Raja jadi wargabinaan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Setelah melalui proses pemberkasan oleh penyidik kepolisian, jaksa menyatakan berkas milik Siwaji Raja alias Raja telah lengkap (P-21). Dan hari ini tersangka Raja dilimpahkan dalam tahap dua dari penyidik kepolisian ke penuntut umum,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Syafrudianto kepada wartawan.

Erman menambahkan, dalam kasus tersebut, Raja dijerat sebagai otak pelaku dan dinilai melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“Kita lakukan penahanan terhadap Raja selama 20 hari ke depan. Kita sudah minta surat kesehatan dari penyidik dan telah diperiksa juga tadi bahwa Raja dalam keadaan sehat,” tambahnya. Usai pelimpahan tahap dua, jaksa akan merampungkan dakwaan agar berkas secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Erman menegaskan, jaksa akan melimpahkan berkas Raja dan tersangka lain sekaligus ke pengadilan. Para tersangka lain yang juga terjerat dalam kasus ini yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias ZEN (41), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31).

“Kita kaji lagi dakwaan, jika sudah cermat, jelas dan lengkap baru kita siapkan administrasinya untuk dilimpahkan. Makanya kemarin kita tunggu berkas ini (Raja). Setelah berkas para tersangka sampai, kita limpahkan sekaligus ke pengadilan,” tegasnya.

Juru bicara Kejari Medan ini menjelaskan alasan jaksa melimpahkan berkas sekaligus. Salah satunya karena supaya majelis hakimnya tidak berbeda-beda.

“Biar nanti di persidangan hakimnya jangan beda-beda. Nanti kalau berkasnya dikirim satu-satu, hakimnya berbeda. Kita berharap majelis hakimnya sama karena ini perkaranya satu,” jelasnya seraya menyatakan bahwa pihak kepolisian akan membantu ikut melakukan pengamanan pada persidangan nanti.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Keluarga Siwaji Raja, tersangka otak pembunuhan terhadap Kuna alias Indra Gunawan dan polisi terlihat tarik-tarikan saat Siwaji Raja kembali diamankan pihak kepolisian, usai 4 menit dibebaskan dari tahanan di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/3/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Sempat menimbulkan polemik, berkas kasus pembunuhan pengusaha Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna dengan tersangka Siwaji Raja alias Raja akhirnya dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

Rabu (7/6) kemarin, berkas berikut pengusaha Batubara asal Jambi tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kini, Siwaji Raja jadi wargabinaan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Setelah melalui proses pemberkasan oleh penyidik kepolisian, jaksa menyatakan berkas milik Siwaji Raja alias Raja telah lengkap (P-21). Dan hari ini tersangka Raja dilimpahkan dalam tahap dua dari penyidik kepolisian ke penuntut umum,” jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Syafrudianto kepada wartawan.

Erman menambahkan, dalam kasus tersebut, Raja dijerat sebagai otak pelaku dan dinilai melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

“Kita lakukan penahanan terhadap Raja selama 20 hari ke depan. Kita sudah minta surat kesehatan dari penyidik dan telah diperiksa juga tadi bahwa Raja dalam keadaan sehat,” tambahnya. Usai pelimpahan tahap dua, jaksa akan merampungkan dakwaan agar berkas secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Erman menegaskan, jaksa akan melimpahkan berkas Raja dan tersangka lain sekaligus ke pengadilan. Para tersangka lain yang juga terjerat dalam kasus ini yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias ZEN (41), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31).

“Kita kaji lagi dakwaan, jika sudah cermat, jelas dan lengkap baru kita siapkan administrasinya untuk dilimpahkan. Makanya kemarin kita tunggu berkas ini (Raja). Setelah berkas para tersangka sampai, kita limpahkan sekaligus ke pengadilan,” tegasnya.

Juru bicara Kejari Medan ini menjelaskan alasan jaksa melimpahkan berkas sekaligus. Salah satunya karena supaya majelis hakimnya tidak berbeda-beda.

“Biar nanti di persidangan hakimnya jangan beda-beda. Nanti kalau berkasnya dikirim satu-satu, hakimnya berbeda. Kita berharap majelis hakimnya sama karena ini perkaranya satu,” jelasnya seraya menyatakan bahwa pihak kepolisian akan membantu ikut melakukan pengamanan pada persidangan nanti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/