30 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Pedagang Kelontong Rugi Terus, Ternyata ‘Tuyulnya’ 4 Pria Ini

Saat tiba di warung korban, ternyata dua orang pelaku masing-masing Chandra Gunawan (32) warga Jalan Tanjung Selamat dan Benny Indra Pratama (21) warga Jalan Setia Bakti Kromo, Sunggal, sudah menunggu.

“Karena terindikasi ada penipuan, kami bersama korban menimbang ulang minyak yang baru saja dijual pelaku. Benar saja, setelah ditimbang, minyak yang dijual mereka beratnya hanya 160 kg. Artinya, terdapat kekurangan 40 kg,” bebernya.

Kedua pelaku pun langsung diamankan. Dari keterangan awal, keduanya mengaku memodifikasi jeriken minyak goreng yang dijualnya.

“Jeriken yang digunakan untuk menjual minyak goreng dipotong bagian bawahnya. Kemudian, jeriken ukuran kecil dimasukkan. Setelah bagian dalam jeriken besar di double, maka bekas potongan tadi di lem hingga rapi,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Martualesi, dua pelaku tersebut merupakan sindikat jaringan Lampung. Mereka sudah biasa melakukan penipuan ini di beberapa tempat dengan cara yang sama.

Ada dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menjebak tersangka yang belum tertangkap.

“Satu orang tersangka bernama Irwansyah (29) datang ke tempat usaha korban. Irwansyah membawa minyak goreng yang ditempatkan di dalam jeriken modifikasi. Kami kemudian menangkap pimpinan mereka (Alek alias Babeh (47) warga Jalan Rajasah, Gang Sibayak, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan), yang diciduk saat main judi di satu rumah kos-kosan yang ada di Kecamatan Medan Tuntungan,” paparnya.

Dia menambahkan, dari keempat pelaku disita barang bukti dua mobil box masing-masing Daihatsu Grandmax BK 8708 CQ dan BK 1771 GY, serta mobil pikap BK 9331 BE. Kemudian, 47 jeriken kosong warna biru, serta 13 jeriken warna hitam yang sudah dimodifikasi.

“Keempat pelaku 4 dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. (fir/pjs)

Saat tiba di warung korban, ternyata dua orang pelaku masing-masing Chandra Gunawan (32) warga Jalan Tanjung Selamat dan Benny Indra Pratama (21) warga Jalan Setia Bakti Kromo, Sunggal, sudah menunggu.

“Karena terindikasi ada penipuan, kami bersama korban menimbang ulang minyak yang baru saja dijual pelaku. Benar saja, setelah ditimbang, minyak yang dijual mereka beratnya hanya 160 kg. Artinya, terdapat kekurangan 40 kg,” bebernya.

Kedua pelaku pun langsung diamankan. Dari keterangan awal, keduanya mengaku memodifikasi jeriken minyak goreng yang dijualnya.

“Jeriken yang digunakan untuk menjual minyak goreng dipotong bagian bawahnya. Kemudian, jeriken ukuran kecil dimasukkan. Setelah bagian dalam jeriken besar di double, maka bekas potongan tadi di lem hingga rapi,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Martualesi, dua pelaku tersebut merupakan sindikat jaringan Lampung. Mereka sudah biasa melakukan penipuan ini di beberapa tempat dengan cara yang sama.

Ada dua pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menjebak tersangka yang belum tertangkap.

“Satu orang tersangka bernama Irwansyah (29) datang ke tempat usaha korban. Irwansyah membawa minyak goreng yang ditempatkan di dalam jeriken modifikasi. Kami kemudian menangkap pimpinan mereka (Alek alias Babeh (47) warga Jalan Rajasah, Gang Sibayak, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan), yang diciduk saat main judi di satu rumah kos-kosan yang ada di Kecamatan Medan Tuntungan,” paparnya.

Dia menambahkan, dari keempat pelaku disita barang bukti dua mobil box masing-masing Daihatsu Grandmax BK 8708 CQ dan BK 1771 GY, serta mobil pikap BK 9331 BE. Kemudian, 47 jeriken kosong warna biru, serta 13 jeriken warna hitam yang sudah dimodifikasi.

“Keempat pelaku 4 dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya. (fir/pjs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/