31.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Aiptu Mustajab Tumbalkan Anaknya

Sabu-sabu-Ilustrasi
Sabu-sabu-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) membeber kronologis penangkapan oknum anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Utara, Ajun Inspektur (Aiptu) Mustajab, yang dilakukan Minggu (14/6) lalu. Dalam kronologis terungkap Aiptu M bahkan melibatkan dan menumbalkan anaknya, MRM dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Menurut Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Sugiyo, penangkapan bermula saat BNN memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu-sabu seberat sepuluh kilogram dan 147 butir ekstasi asal Malaysia. Pengiriman diduga akan dilakukan melalui jalur laut, di mana kapal akan berlabuh di sekitar Pelabuhan Tanjungbalai.

Atas informasi tersebut, BNN kemudian melakukan pengintaian. Apalagi selama ini diduga Aiptu M telah lama terlibat peredaran narkoba. Dugaan ternyata benar, Aiptu M terlihat mendatangi sebuah kapal. Kemudian menerima sebuah tas ransel dari tersangka S. Begitu menerima tas ransel tersebut, Aiptu M menurut Sugiyo kemudian bergegas meninggalkan kapal. Kemudian petugas BNN membuntutinya. Namun karena curiga, dalam perjalanan Aiptu M membuang tas tersebut ke rawa-rawa, dekat kediaman saudaranya dan bergegas meninggalkan lokasi.

Menghadapi kondisi tersebut, BNN tak langsung buru-buru menyergap Aiptu M. Pengintaian terus dilakukan di sekitar tas ransel berada. Ternyata langkah tersebut berbuah hasil. Tak lama berselang tersangka MRM yang merupakan anak oknum Aiptu M datang mengambil tas tersebut. “Saat itulah petugas kami menangkap tersangka MRM. Setelah itu baru kami tangkap Aiptu M. Tersangka di sini adalah anggota Polair Polda Sumut dengan pangkat Aiptu. Dan dia pasti sudah mengetahui kondisi di laut. Maksimal ancamannya hukuman mati,” ujar Sugiyo.

Menurut Sugiyo, ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Selain itu Sugiyo juga menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih mengejar dua tersangka lainnya. Masing-masing S yang merupakan nakhoda kapal motor yang membawa sabu-sabu sebelum diserahkan ke Aiptu M dan TS alias MO.

“Kami kantongi namanya (dua tersangka lain,red). Saat ini petugas kami masih terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

Sugiyo menuturkan, penangkapan kali ini merupakan kelanjutan dari operasi yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Ketika itu BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 20 kilogram, asal Malaysia. “Ini terkait dengan penangkapan yang dulu itu 20 kilogram. Setelah dimonitoring ternyata ada pergerakan lagi dari jaringan Malaysia-Indonesia. Ini untuk sekian kalinya (Tanjungbalai,red) ini sebagai perlintasan,” ujarnya.(gir/deo)

Sabu-sabu-Ilustrasi
Sabu-sabu-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) membeber kronologis penangkapan oknum anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Utara, Ajun Inspektur (Aiptu) Mustajab, yang dilakukan Minggu (14/6) lalu. Dalam kronologis terungkap Aiptu M bahkan melibatkan dan menumbalkan anaknya, MRM dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

Menurut Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Sugiyo, penangkapan bermula saat BNN memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu-sabu seberat sepuluh kilogram dan 147 butir ekstasi asal Malaysia. Pengiriman diduga akan dilakukan melalui jalur laut, di mana kapal akan berlabuh di sekitar Pelabuhan Tanjungbalai.

Atas informasi tersebut, BNN kemudian melakukan pengintaian. Apalagi selama ini diduga Aiptu M telah lama terlibat peredaran narkoba. Dugaan ternyata benar, Aiptu M terlihat mendatangi sebuah kapal. Kemudian menerima sebuah tas ransel dari tersangka S. Begitu menerima tas ransel tersebut, Aiptu M menurut Sugiyo kemudian bergegas meninggalkan kapal. Kemudian petugas BNN membuntutinya. Namun karena curiga, dalam perjalanan Aiptu M membuang tas tersebut ke rawa-rawa, dekat kediaman saudaranya dan bergegas meninggalkan lokasi.

Menghadapi kondisi tersebut, BNN tak langsung buru-buru menyergap Aiptu M. Pengintaian terus dilakukan di sekitar tas ransel berada. Ternyata langkah tersebut berbuah hasil. Tak lama berselang tersangka MRM yang merupakan anak oknum Aiptu M datang mengambil tas tersebut. “Saat itulah petugas kami menangkap tersangka MRM. Setelah itu baru kami tangkap Aiptu M. Tersangka di sini adalah anggota Polair Polda Sumut dengan pangkat Aiptu. Dan dia pasti sudah mengetahui kondisi di laut. Maksimal ancamannya hukuman mati,” ujar Sugiyo.

Menurut Sugiyo, ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Selain itu Sugiyo juga menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih mengejar dua tersangka lainnya. Masing-masing S yang merupakan nakhoda kapal motor yang membawa sabu-sabu sebelum diserahkan ke Aiptu M dan TS alias MO.

“Kami kantongi namanya (dua tersangka lain,red). Saat ini petugas kami masih terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

Sugiyo menuturkan, penangkapan kali ini merupakan kelanjutan dari operasi yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Ketika itu BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 20 kilogram, asal Malaysia. “Ini terkait dengan penangkapan yang dulu itu 20 kilogram. Setelah dimonitoring ternyata ada pergerakan lagi dari jaringan Malaysia-Indonesia. Ini untuk sekian kalinya (Tanjungbalai,red) ini sebagai perlintasan,” ujarnya.(gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/