27.8 C
Medan
Monday, May 27, 2024

GNPF Ulama Binjai Desak Tutup Diskotik Titanic Frog

Sebelumnya, tempat hiburan malam yang berada di Desa Namurube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang diduga menjadi tempat lokalisasi sarang maksiat. Pasalnya, mau menikmati dentuman musik sambil menelan pil ekstasi tidak bakal dirazia aparat penegak hukum.

Karena bebasnya itu, seorang perempuan berinisial HR menjadi korban pencabulan. Informasi dihimpun Kamis (7/3), ceritanya bermula dari korban diajak oleh seorang pria berinisial W ke tempat hiburan milik salah seorang Ketua Ormas berinisial ST pada Minggu (3/3) malam.

W mengajak HR yang masih makan bangku sekolah kelas 1 SMA ini untuk dugem. Diduga tanpa diketahui HR, bahwasanya W bersama teman-teman lainnya yang berjumlah sekitar 2 orang lagi.

Oleh HR mengajak temannya berinisial Y. Sesampai di Diskotik TF, W dan HR beserta teman perempuannya menuju salah satu ruangan karaoke. Di ruangan tersebut, teman perempuan HR keluar bersama prianya.

Sisa 4 orang di ruangan tersebut. HR, Wawan dan dua teman prianya yang tak dikenal identitasnya oleh korban. Singkat cerita di ruangan tersebut, HR diduga dicekoki pil ekstasi hingga 3 butir.

Usai dicekoki hingga tak sadarkan diri, korban diduga diperkosa secara bergiliran. Pagi harinya, korban ditemukan tak sadarkan diri dan hanya mengenakan celana dalam.

Oleh pekerja di sana, korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai. Kejadian ini membuat korban mengalami trauma. Bahkan, korban pun malu untuk masuk ke sekolah.

Ayah korban, Hendra Gunawan (43) sempat membuat laporan polisi ke Polres Binjai. Hanya saja, laporannya ditolak Polres Binjai karena alasan bukan berada di wilayah hukumnya.

Akhirnya, LP Hendra diterima oleh Polrestabes Medan pada Selasa (5/3) petang. Dalam Laporan Polisi Nomor 504/III/2019/SPKT Restabes Medan disebutkan, kalau HR dicabuli dengan jumlah terlapor sebanyak 3 orang. (tim)

Sebelumnya, tempat hiburan malam yang berada di Desa Namurube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang diduga menjadi tempat lokalisasi sarang maksiat. Pasalnya, mau menikmati dentuman musik sambil menelan pil ekstasi tidak bakal dirazia aparat penegak hukum.

Karena bebasnya itu, seorang perempuan berinisial HR menjadi korban pencabulan. Informasi dihimpun Kamis (7/3), ceritanya bermula dari korban diajak oleh seorang pria berinisial W ke tempat hiburan milik salah seorang Ketua Ormas berinisial ST pada Minggu (3/3) malam.

W mengajak HR yang masih makan bangku sekolah kelas 1 SMA ini untuk dugem. Diduga tanpa diketahui HR, bahwasanya W bersama teman-teman lainnya yang berjumlah sekitar 2 orang lagi.

Oleh HR mengajak temannya berinisial Y. Sesampai di Diskotik TF, W dan HR beserta teman perempuannya menuju salah satu ruangan karaoke. Di ruangan tersebut, teman perempuan HR keluar bersama prianya.

Sisa 4 orang di ruangan tersebut. HR, Wawan dan dua teman prianya yang tak dikenal identitasnya oleh korban. Singkat cerita di ruangan tersebut, HR diduga dicekoki pil ekstasi hingga 3 butir.

Usai dicekoki hingga tak sadarkan diri, korban diduga diperkosa secara bergiliran. Pagi harinya, korban ditemukan tak sadarkan diri dan hanya mengenakan celana dalam.

Oleh pekerja di sana, korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Binjai. Kejadian ini membuat korban mengalami trauma. Bahkan, korban pun malu untuk masuk ke sekolah.

Ayah korban, Hendra Gunawan (43) sempat membuat laporan polisi ke Polres Binjai. Hanya saja, laporannya ditolak Polres Binjai karena alasan bukan berada di wilayah hukumnya.

Akhirnya, LP Hendra diterima oleh Polrestabes Medan pada Selasa (5/3) petang. Dalam Laporan Polisi Nomor 504/III/2019/SPKT Restabes Medan disebutkan, kalau HR dicabuli dengan jumlah terlapor sebanyak 3 orang. (tim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/