25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Oknum TNI AU Resmi Dilaporkan ke POM AU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum TNI AU, Peltu MYK yang dituding melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, sebut saja Bunga, secara resmi dilaporkan orang tua Bunga, SH melalui Kuasa Hukumnya, Sumantri ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU), kemarin.

Sumantri yang dikonfirmasi Selasa (22/4) siang melalui ponselnya, mengakui bahwa dirinya telah mendatangi POM AU untuk melaporkan kasus kliennya bernama SH. “Sudah ke sana (POM AU) kemarin siang sekitar jam 13.00 tetapi tidak bersama SH karena sedang sibuk,” ujarnya.

Menurut Sumantri, laporan itu diterima oleh Mayor Andi Sultan selaku Dansatpom AU Lanud Soewondo. “Laporan kami diterima secara lisan dan mereka berjanji akan menindaklanjutinya. Sejauh ini, sudah 9 saksi diperiksa termasuk klien saya. Setelah itu, pihak POM AU akan mengirim berkasnya ke pihak Auditor Militer guna menuju proses persidangan,” sebutnya.

Disinggung mengenai laporan kliennya di Mapolsek Medan Baru, Sumantri menyebutkan, bahwa pihak Polsek Medan Baru telah melimpahkan laporan korban ke Mapolresta Medan. Selanjutnya dikirim ke POM AU untuk proses berikutnya.

“Jadi, saya berharap dalam kasus ini aparat hukum yang menanganinya agar segera memproses terlapor untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” tandas Sumantri.

Dansatpom AU Lanud Soewondo, Mayor Andi Sultan yang dikonfirmasi Sumut Pos menyebutkan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan. “Sudah kita terima laporan korban kemarin. Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dengan 9 saksi yang sudah diperiksa, termasuk pelapor dan terlapor,” ujar Mayor Andi Sultan melalui ponselnya.

Menurut Dansatpom AU ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah yang dilaporkan itu memang bersalah atau tidak. Jadi, pihak Auditor Militer (Jaksa Militer) yang menentukannya. “Kita menangani pidananya dan belum mengarah mengenai pelanggaran disiplinnya. Setelah itu, nantinya kita kirim ke Auditor Militer untuk menentukan status laporan tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Alex Piliang yang juga dihubungi mengakui bahwa laporan orang tua korban telah dilimpahkan ke Polresta Medan. “Tiga April 2014 lalu laporannya kita limpahkan ke Polresta Untuk dikirim ke POM AU. Namun, dalam laporan itu status kasusnya masih dalam penyelidikan belum penyidikan. Karena, itu masih dugaan pencabulan belum tentu dia yang melakukan,” ujarnya singkat.

Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Medan, pada Senin (21/4) lalu berencana akan melaporkan langsung Oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) Kosek Hanudnas III Medan, Peltu MYK diduga mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 1 tahun sembilan bulan. Kepada Pangkosek Hanudnas III Medan, Kolonel Pnb Supriharsanto dan POM AU.

Hal ini dilakukan Komnas PA Kota Medan untuk memperjuangkan keadilan terhadap anak yang diduga korban pelecahan seksual dan pelindungi anak dari pelecehanan seksual. Demikian dikatakan Sekretaris Pokja Komnas PA Medan, Jhoni Anthoni Teguh Harahap.

Selain itu, tujuan dari Komnas PA yang mendampingi kasus ini, juga akan melakukan konsultasi hukum secara militer, sehingga ada keadilan hukum terhadap korban pelecehan seksual, di mana pelakunya dari Oknum TNI AU sendiri. “Kita juga rencanakan, selain melaporkan secara militer juga akan melaporkan hal ini kepada polisi. Namun, akan terlebih dahulu dilakukan konsultasi. Jadi, ada petunjuk upaya hukum akan apa saja akan dilakukan untuk ini,” sebut Jhoni.

Ia melanjutkan, upaya saat ini dilakukan Komnas PA Kota Medan adalah tetap mendamping korban bersama keluarganya untuk mendapatkan keadilan, sehingga tidak ada lagi korban dikemudian hari terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Padahal, pelaku sendiri merupakan ayah kandung dari korban. “Kita tetap mendampingi korban sampai adanya keadilan yang didapatkan korban sendiri. Memang ini pidana murni yaitu pelecehan seksual, tetapi kita belum bisa memutuskan sebelum instansi berwenang yang memastikan,” ujarnya.

Akibat dari tindakan kekerasan seksual yang dialami korban, sang anak mengalami pendarahan di bagian alat kelaminnya, 3/6 selaput dara robek.

Sementara itu, keterangan istri pelaku, SH (36) yang merupakan ibu kandung korban menceritakan kronologis kejadian itu. Peristiwa itu, terjadi pada 22 Maret 2014 lalu sekira pukul 20.00 WIB. SH mengaku hubungannya dengan sang suami memang sedang dalam proses perceraian. “Saya menduga perbuatannya itu karena ingin mengambil alih hak asuh anak sematawayang kami,” katanya.

Ia menyebutkan, gugatan perceraian yang dilayangkan dirinya masih dalam proses persidangan. “Gugatan perceraian itu sudah saya layangkan sejak pertengahan Desember 2013. Sekarang sedang dalam proses siding pengakuan keterangan saksi dari pihak saya,” kata SH tanpa menyebutkan saksi tersebut.

SH mengungkapkan, pernikahannya dengan Peltu MYK itu sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun dan menikah sejak November 2011. “Saya kenal dia karena satu kantor. Dari situ lah kami saling kenal dan akhirnya menikah,” jelasnya.

Ibu satu anak ini membeberkan, gugutan perceraian itu dilayangkan lantaran dirinya tidak tahan dengan suaminya yang tempramental. “Suami saya orangnya tempramen dan sering marah. Dia juga kasar dan saya pernah dipukulnya kalau dia marah,” sebutnya.(mag-8/gus/smg)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Oknum TNI AU, Peltu MYK yang dituding melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, sebut saja Bunga, secara resmi dilaporkan orang tua Bunga, SH melalui Kuasa Hukumnya, Sumantri ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU), kemarin.

Sumantri yang dikonfirmasi Selasa (22/4) siang melalui ponselnya, mengakui bahwa dirinya telah mendatangi POM AU untuk melaporkan kasus kliennya bernama SH. “Sudah ke sana (POM AU) kemarin siang sekitar jam 13.00 tetapi tidak bersama SH karena sedang sibuk,” ujarnya.

Menurut Sumantri, laporan itu diterima oleh Mayor Andi Sultan selaku Dansatpom AU Lanud Soewondo. “Laporan kami diterima secara lisan dan mereka berjanji akan menindaklanjutinya. Sejauh ini, sudah 9 saksi diperiksa termasuk klien saya. Setelah itu, pihak POM AU akan mengirim berkasnya ke pihak Auditor Militer guna menuju proses persidangan,” sebutnya.

Disinggung mengenai laporan kliennya di Mapolsek Medan Baru, Sumantri menyebutkan, bahwa pihak Polsek Medan Baru telah melimpahkan laporan korban ke Mapolresta Medan. Selanjutnya dikirim ke POM AU untuk proses berikutnya.

“Jadi, saya berharap dalam kasus ini aparat hukum yang menanganinya agar segera memproses terlapor untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” tandas Sumantri.

Dansatpom AU Lanud Soewondo, Mayor Andi Sultan yang dikonfirmasi Sumut Pos menyebutkan, kasusnya masih dalam proses penyelidikan. “Sudah kita terima laporan korban kemarin. Saat ini masih dalam tahapan penyelidikan dengan 9 saksi yang sudah diperiksa, termasuk pelapor dan terlapor,” ujar Mayor Andi Sultan melalui ponselnya.

Menurut Dansatpom AU ini, pihaknya belum bisa memastikan apakah yang dilaporkan itu memang bersalah atau tidak. Jadi, pihak Auditor Militer (Jaksa Militer) yang menentukannya. “Kita menangani pidananya dan belum mengarah mengenai pelanggaran disiplinnya. Setelah itu, nantinya kita kirim ke Auditor Militer untuk menentukan status laporan tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Alex Piliang yang juga dihubungi mengakui bahwa laporan orang tua korban telah dilimpahkan ke Polresta Medan. “Tiga April 2014 lalu laporannya kita limpahkan ke Polresta Untuk dikirim ke POM AU. Namun, dalam laporan itu status kasusnya masih dalam penyelidikan belum penyidikan. Karena, itu masih dugaan pencabulan belum tentu dia yang melakukan,” ujarnya singkat.

Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Medan, pada Senin (21/4) lalu berencana akan melaporkan langsung Oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) Kosek Hanudnas III Medan, Peltu MYK diduga mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 1 tahun sembilan bulan. Kepada Pangkosek Hanudnas III Medan, Kolonel Pnb Supriharsanto dan POM AU.

Hal ini dilakukan Komnas PA Kota Medan untuk memperjuangkan keadilan terhadap anak yang diduga korban pelecahan seksual dan pelindungi anak dari pelecehanan seksual. Demikian dikatakan Sekretaris Pokja Komnas PA Medan, Jhoni Anthoni Teguh Harahap.

Selain itu, tujuan dari Komnas PA yang mendampingi kasus ini, juga akan melakukan konsultasi hukum secara militer, sehingga ada keadilan hukum terhadap korban pelecehan seksual, di mana pelakunya dari Oknum TNI AU sendiri. “Kita juga rencanakan, selain melaporkan secara militer juga akan melaporkan hal ini kepada polisi. Namun, akan terlebih dahulu dilakukan konsultasi. Jadi, ada petunjuk upaya hukum akan apa saja akan dilakukan untuk ini,” sebut Jhoni.

Ia melanjutkan, upaya saat ini dilakukan Komnas PA Kota Medan adalah tetap mendamping korban bersama keluarganya untuk mendapatkan keadilan, sehingga tidak ada lagi korban dikemudian hari terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Padahal, pelaku sendiri merupakan ayah kandung dari korban. “Kita tetap mendampingi korban sampai adanya keadilan yang didapatkan korban sendiri. Memang ini pidana murni yaitu pelecehan seksual, tetapi kita belum bisa memutuskan sebelum instansi berwenang yang memastikan,” ujarnya.

Akibat dari tindakan kekerasan seksual yang dialami korban, sang anak mengalami pendarahan di bagian alat kelaminnya, 3/6 selaput dara robek.

Sementara itu, keterangan istri pelaku, SH (36) yang merupakan ibu kandung korban menceritakan kronologis kejadian itu. Peristiwa itu, terjadi pada 22 Maret 2014 lalu sekira pukul 20.00 WIB. SH mengaku hubungannya dengan sang suami memang sedang dalam proses perceraian. “Saya menduga perbuatannya itu karena ingin mengambil alih hak asuh anak sematawayang kami,” katanya.

Ia menyebutkan, gugatan perceraian yang dilayangkan dirinya masih dalam proses persidangan. “Gugatan perceraian itu sudah saya layangkan sejak pertengahan Desember 2013. Sekarang sedang dalam proses siding pengakuan keterangan saksi dari pihak saya,” kata SH tanpa menyebutkan saksi tersebut.

SH mengungkapkan, pernikahannya dengan Peltu MYK itu sudah berlangsung kurang lebih 3 tahun dan menikah sejak November 2011. “Saya kenal dia karena satu kantor. Dari situ lah kami saling kenal dan akhirnya menikah,” jelasnya.

Ibu satu anak ini membeberkan, gugutan perceraian itu dilayangkan lantaran dirinya tidak tahan dengan suaminya yang tempramental. “Suami saya orangnya tempramen dan sering marah. Dia juga kasar dan saya pernah dipukulnya kalau dia marah,” sebutnya.(mag-8/gus/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/