26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

173 Kg Ganja dan Tiga Tersangka Diamankan

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengamankan sebanyak 173 kilogram narkotika jenis daun ganja kering siap edar bersama tiga orang tersangka.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, dalam paparannya di Aula terbuka Polresta Deliserdang, Senin (22/5), mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan dengan cara petugas menyaru sebagai pembeli (Under Cover Buy) di Jalan Tangkul II, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, dan Pasar V Gang Mentimun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/3).

Pengungkapan berawal diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di Kecamatan Batang Kuis. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy, Jumat (19/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat bertransaksi di Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.

Petugas diarahkan pemilik ganja atau bandar untuk bergeser ke arah Pasar VII Tembung, dan diarahkan lagi bergeser ke Pancing Medan.

Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, petugas yang menyamar bergerak ke Jalan Tangkul 1, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Di lokasi itu, petugas berhasil menangkap seorang laki laki bernama Bambang Fransiska alias Tolet dengan barang bukti tiga bungkus daun ganja kering terbungkus lakban dan sepeda motor pelaku.

Dari pengembangan, tersangka mengaku barang tersebut diperolehnya dari Farhan dan Dedek yang saat ini belum tertangkap. Petugas bergerak ke rumah Farhan di Pasar V Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, mengamankan dua orang wanita yaitu Sri Wantiniya merupakan istri siri tersangka Dedek, dan ibu tersangka Farhan berikut barang bukti 170 bungkus daun ganja kering dari rumah Farhan, yang tersimpan dalam koper dan satu tas ransel.

Kedua wanita ini turut diamankan ke Mapolresta Deliserdang untuk penyidikan karena diduga menjadi bagian dari kegiatan tersebut.(btr/han)

” Dari pengungkapan diamankan 173 kilogram narkotika jenis daun ganja kering siap edar berikut tiga orang yang terlibat dalam kegiatan itu. Untuk tersangka kita jerat pasal KUHP tentang Narkotika,” ujar Kapolresta.

Hingga kini kasus ini masih dalam pengembangan dan tersangka yang belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan tersangka yang diamankan dijebloskan ke ruang tahanan.

Hadir dalam paparan pengungkapan Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH MH, Kasubag Humas Krisman Karo Sekali dan sejumlah personel Polresta Deliserdang.(btr/han)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengamankan sebanyak 173 kilogram narkotika jenis daun ganja kering siap edar bersama tiga orang tersangka.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, dalam paparannya di Aula terbuka Polresta Deliserdang, Senin (22/5), mengatakan penangkapan ketiga tersangka dilakukan dengan cara petugas menyaru sebagai pembeli (Under Cover Buy) di Jalan Tangkul II, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, dan Pasar V Gang Mentimun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/3).

Pengungkapan berawal diterimanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran ganja di Kecamatan Batang Kuis. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy, Jumat (19/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat bertransaksi di Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.

Petugas diarahkan pemilik ganja atau bandar untuk bergeser ke arah Pasar VII Tembung, dan diarahkan lagi bergeser ke Pancing Medan.

Selanjutnya, pada pukul 11.00 WIB, petugas yang menyamar bergerak ke Jalan Tangkul 1, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Di lokasi itu, petugas berhasil menangkap seorang laki laki bernama Bambang Fransiska alias Tolet dengan barang bukti tiga bungkus daun ganja kering terbungkus lakban dan sepeda motor pelaku.

Dari pengembangan, tersangka mengaku barang tersebut diperolehnya dari Farhan dan Dedek yang saat ini belum tertangkap. Petugas bergerak ke rumah Farhan di Pasar V Gang Mentimun V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, mengamankan dua orang wanita yaitu Sri Wantiniya merupakan istri siri tersangka Dedek, dan ibu tersangka Farhan berikut barang bukti 170 bungkus daun ganja kering dari rumah Farhan, yang tersimpan dalam koper dan satu tas ransel.

Kedua wanita ini turut diamankan ke Mapolresta Deliserdang untuk penyidikan karena diduga menjadi bagian dari kegiatan tersebut.(btr/han)

” Dari pengungkapan diamankan 173 kilogram narkotika jenis daun ganja kering siap edar berikut tiga orang yang terlibat dalam kegiatan itu. Untuk tersangka kita jerat pasal KUHP tentang Narkotika,” ujar Kapolresta.

Hingga kini kasus ini masih dalam pengembangan dan tersangka yang belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan tersangka yang diamankan dijebloskan ke ruang tahanan.

Hadir dalam paparan pengungkapan Wakapolresta Deliserdang AKBP Agus, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH MH, Kasubag Humas Krisman Karo Sekali dan sejumlah personel Polresta Deliserdang.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/