25.6 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Sidang Bandar Sabu Ame Cs, Hingga Kini Pohan Tidak Berhasil Diringkus

tEDDY/SUMUT POS
SIDANG: Ketiga terdakwa saat diperiksa majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang lanjutan terdakwa bandar sabu Suarni alias Ame di Ruang Cakra, Senin (24/6). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis beragenda mendengar keterangan ketiga terdakwa.

Mereka masing-masing, Suarni alias Ame (42), Juna Irawan (30) dan Suratman alias Kutil (36). Ketiga terdakwa saling bersaksi.

Sebelum didengar keterangannya, ketiga terdakwa diambil sumpah. Kutil dan Ame bersumpah menurut kepercayaan Budha. Sementara Juna bersumpah menurut kepercayaan Islam.

Ketiganya ditangkap polisi bermula dari Kutil yang mendapat sambungan telepon selular dari Pohan (DPO) untuk menemui seseorang urusan melihatkan ayam siam.

Oleh Kutil yang ketepatan bertemu dengan Juna, mengajaknya. Sesuai perintah Pohan, Kutil menemui seseorang dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih di depan Suzuya, Jalan Sutomo, Binjai Utara.

“Nanti kalau ada mobil Avanza warna putih diklekson empat kali dan lampu dim. Itu pesan Pohan,” kata Kutil.

“Saya kenal sama Pohan sudah lama. Kenal karena kerja sama Pohan. Pas Juna lagi duduk-duduk di warung kopi, saya ajak. Kami temuinya naik kereta,” tambah dia.

Kepada Kutil, Pohan beralasan tengah berada di Medan. Menurut dia, Pohan memelihara Ayam Siam. Sesampai di Suzuya, tak lama datang teman Pohan dimaksud.

Menurut Kutil, di dalam mobil itu sepasang. “Saya enggak kenal dengan dua orang itu,” ujar dia.

Sesampai di lokasi penangkapan, menurutnya, Ame langsung menyambut kedatangan mereka. Namun ada yang aneh.

Kata Juna, salah seorang dari dua orang di mobil Avanza ini ada mengambil sesuatu di bawah tanah dekat rumah kosong tersebut.

“Begitu masuk rumah kosong, saya langsung dipiting sama si laki-laki. Saya enggak ada rasa curiga. Setelah dipiting baru masuk polisi,” ujar dia.

Kutil bekerja sama Pohan sekitar 2,5 tahun lamanya. Usaha Pohan selain ternak Ayam Siam, kata dia, ada ikan Nila. Saban hari, Kutil yang memberi makan ikan Nila.

Sedangkan Juna yang diajak oleh Kutil hanya berjaga di pos untuk memastikan situasi terkendali atau tidak. Residivis kasus narkotika yang divonis 6 bulan pada 10 tahun lalu tak banyak memberikan keterangan.

Sementara, Ame dihubungi Pohan bahwa ada seseorang yang ingin menitipkan uang utangan sebesar Rp55 juta. Ame mendapat perintah dari Pohan untuk memegangnya sementara. Permintaan ini diamini.

“Karena saya pikir minta tolong, jadi enggak saya tanya. Saya juga sudah kenal lama. Sebelumnya enggak pernah minta tolong,” ujar Ame.

Tak hanya Kutil yang melihat seseorang mengambil sesuatu dari dalam tanah. Ame pun mengaku, melihatnya.

“Dibuka isinya bungkusan putih. Setelah baru masuk datang polisi banyak. Bungkusan plastik isinya,” kata Ame.

Dia mengamini, Kepling juga turut mendampingi polisi saat geledah rumahnya yang diperoleh sabu sebanyak dua paket.

Selain itu, juga ada timbangan elektrik. Ame berdalih, timbangan elektrik menimbang sabu itu hanya untuk kue.

“Kata Pohan nanti diurus. Dibilang saja barang itu punya Adi,” kata residivis kasus narkotika yang divonis 4 tahun 3 bulan ini.

“Semenjak ikut suami ini sudah enggak lagi. Dulu iya, makai,” sambungnya.

Sidang sempat berjalan alot. Baik majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum yang mencecar pertanyaan terhadap terdakwa, dibantah oleh Ame dan Kutil.

Bahkan sempat beberapa kali majelis hakim dan JPU menunjukan isi Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangi kedua terdakwa.

“Tanda tangan kalian inikan?” tanya majelis hakim.

“Betul pak,” jawab kedua terdakwa.

Akhirnya majelis hakim menutup sidang. Senin, 1 Juli 2019 sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari polisi lagi.

Sebelumnya, keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka.

Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu.

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar.(ted/ala)

tEDDY/SUMUT POS
SIDANG: Ketiga terdakwa saat diperiksa majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang lanjutan terdakwa bandar sabu Suarni alias Ame di Ruang Cakra, Senin (24/6). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis beragenda mendengar keterangan ketiga terdakwa.

Mereka masing-masing, Suarni alias Ame (42), Juna Irawan (30) dan Suratman alias Kutil (36). Ketiga terdakwa saling bersaksi.

Sebelum didengar keterangannya, ketiga terdakwa diambil sumpah. Kutil dan Ame bersumpah menurut kepercayaan Budha. Sementara Juna bersumpah menurut kepercayaan Islam.

Ketiganya ditangkap polisi bermula dari Kutil yang mendapat sambungan telepon selular dari Pohan (DPO) untuk menemui seseorang urusan melihatkan ayam siam.

Oleh Kutil yang ketepatan bertemu dengan Juna, mengajaknya. Sesuai perintah Pohan, Kutil menemui seseorang dengan mengendarai mobil Toyota Avanza warna putih di depan Suzuya, Jalan Sutomo, Binjai Utara.

“Nanti kalau ada mobil Avanza warna putih diklekson empat kali dan lampu dim. Itu pesan Pohan,” kata Kutil.

“Saya kenal sama Pohan sudah lama. Kenal karena kerja sama Pohan. Pas Juna lagi duduk-duduk di warung kopi, saya ajak. Kami temuinya naik kereta,” tambah dia.

Kepada Kutil, Pohan beralasan tengah berada di Medan. Menurut dia, Pohan memelihara Ayam Siam. Sesampai di Suzuya, tak lama datang teman Pohan dimaksud.

Menurut Kutil, di dalam mobil itu sepasang. “Saya enggak kenal dengan dua orang itu,” ujar dia.

Sesampai di lokasi penangkapan, menurutnya, Ame langsung menyambut kedatangan mereka. Namun ada yang aneh.

Kata Juna, salah seorang dari dua orang di mobil Avanza ini ada mengambil sesuatu di bawah tanah dekat rumah kosong tersebut.

“Begitu masuk rumah kosong, saya langsung dipiting sama si laki-laki. Saya enggak ada rasa curiga. Setelah dipiting baru masuk polisi,” ujar dia.

Kutil bekerja sama Pohan sekitar 2,5 tahun lamanya. Usaha Pohan selain ternak Ayam Siam, kata dia, ada ikan Nila. Saban hari, Kutil yang memberi makan ikan Nila.

Sedangkan Juna yang diajak oleh Kutil hanya berjaga di pos untuk memastikan situasi terkendali atau tidak. Residivis kasus narkotika yang divonis 6 bulan pada 10 tahun lalu tak banyak memberikan keterangan.

Sementara, Ame dihubungi Pohan bahwa ada seseorang yang ingin menitipkan uang utangan sebesar Rp55 juta. Ame mendapat perintah dari Pohan untuk memegangnya sementara. Permintaan ini diamini.

“Karena saya pikir minta tolong, jadi enggak saya tanya. Saya juga sudah kenal lama. Sebelumnya enggak pernah minta tolong,” ujar Ame.

Tak hanya Kutil yang melihat seseorang mengambil sesuatu dari dalam tanah. Ame pun mengaku, melihatnya.

“Dibuka isinya bungkusan putih. Setelah baru masuk datang polisi banyak. Bungkusan plastik isinya,” kata Ame.

Dia mengamini, Kepling juga turut mendampingi polisi saat geledah rumahnya yang diperoleh sabu sebanyak dua paket.

Selain itu, juga ada timbangan elektrik. Ame berdalih, timbangan elektrik menimbang sabu itu hanya untuk kue.

“Kata Pohan nanti diurus. Dibilang saja barang itu punya Adi,” kata residivis kasus narkotika yang divonis 4 tahun 3 bulan ini.

“Semenjak ikut suami ini sudah enggak lagi. Dulu iya, makai,” sambungnya.

Sidang sempat berjalan alot. Baik majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum yang mencecar pertanyaan terhadap terdakwa, dibantah oleh Ame dan Kutil.

Bahkan sempat beberapa kali majelis hakim dan JPU menunjukan isi Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangi kedua terdakwa.

“Tanda tangan kalian inikan?” tanya majelis hakim.

“Betul pak,” jawab kedua terdakwa.

Akhirnya majelis hakim menutup sidang. Senin, 1 Juli 2019 sidang kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari polisi lagi.

Sebelumnya, keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka.

Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.

Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu.

Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/