26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dua Kurir 20 Kg Sabu Diancam Hukuman Mati

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Aidil Suprapto Niakbar Siregar (35) dan Ahmad Arifin (47) terancam dipidana mati. Pasalnya, keduanya didakwa atas kepemilikan seberat 20 kilogram sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(27/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menguraikan dalam dakwaannya, kedua terdakwa ditangkap pada Oktober 2022 lalu, tepatnya Rest Area Km 65-B Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai.

“Pada 30 September 2022, terdakwa Aidil berangkat dari Sidempuan menuju Kota Medan dan kemudian pada 1 Oktober 2022, terdakwa tiba di Medan dan beristrahat di Hotel Antares,” ujar JPU.

Keesokan harinya, terdakwa Ahmad Arifin datang ke hotel menjemput terdakwa Aidil, dan mereka berkeliling naik mobil di seputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi. Berselang kemudian, mereka melihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Manysur Medan.

Tak lama, Ahmad Arifin turun menemui orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambil membawa tas ransel yang birisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang berat seluruhnya 20 kg.

Sabu itu lalu mereka bawa ke rumah Ahmad Arifin di Jalan Tuar Panglima Denai, dan menyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelah siap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang, Sumatera Selatan.

“Sekira pukul 09.30 pada saat akan beristirahat di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi Km 65 tepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai, datang mobil petugas dari Dit Narkoba Polda Sumut,” ungkap JPU.

Tiga polisi yang sebelumnya sudah mengikuti kedua terdakwa, menghadang mobil yang sedang dikendarai dan kemudian petugas polisi tersebut memerintahkan terdakwa bersama untuk turun dari mobil.

Kemudian, dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terdakwa, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan bawah sabu diperoleh dari Bos Robert (dalam lidik).

Kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

Usai mendengar dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi dari Polda Sumut. (man/han)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa Aidil Suprapto Niakbar Siregar (35) dan Ahmad Arifin (47) terancam dipidana mati. Pasalnya, keduanya didakwa atas kepemilikan seberat 20 kilogram sabu, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(27/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih menguraikan dalam dakwaannya, kedua terdakwa ditangkap pada Oktober 2022 lalu, tepatnya Rest Area Km 65-B Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai.

“Pada 30 September 2022, terdakwa Aidil berangkat dari Sidempuan menuju Kota Medan dan kemudian pada 1 Oktober 2022, terdakwa tiba di Medan dan beristrahat di Hotel Antares,” ujar JPU.

Keesokan harinya, terdakwa Ahmad Arifin datang ke hotel menjemput terdakwa Aidil, dan mereka berkeliling naik mobil di seputaran Jalan Dr Mansyur untuk memantau situasi. Berselang kemudian, mereka melihat sebuah mobil warna putih berhenti di Jalan Dr Manysur Medan.

Tak lama, Ahmad Arifin turun menemui orang yang tidak dikenalnya itu di dalam mobil warna putih, sambil membawa tas ransel yang birisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang berat seluruhnya 20 kg.

Sabu itu lalu mereka bawa ke rumah Ahmad Arifin di Jalan Tuar Panglima Denai, dan menyimpannya di lantai bagasi mobil yang sebelumnya sudah dimodifikasi. Setelah siap dikemas, mereka berangkat menuju Palembang, Sumatera Selatan.

“Sekira pukul 09.30 pada saat akan beristirahat di Jalan Tol Medan-Tebingtinggi Km 65 tepatnya di Rest Area Km 65 B Kelurahan Teluk Mengkudu Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdangbedagai, datang mobil petugas dari Dit Narkoba Polda Sumut,” ungkap JPU.

Tiga polisi yang sebelumnya sudah mengikuti kedua terdakwa, menghadang mobil yang sedang dikendarai dan kemudian petugas polisi tersebut memerintahkan terdakwa bersama untuk turun dari mobil.

Kemudian, dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua terdakwa, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa, ditemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Cina berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi, terdakwa menerangkan bawah sabu diperoleh dari Bos Robert (dalam lidik).

Kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

Usai mendengar dakwaan, hakim ketua Sulhanuddin melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi polisi dari Polda Sumut. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/