28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Gugatan Ludwig Ditolak, El Bakal Dites DNA

 permintaan Jessica untuk melakukan tes DNA sebagai langkah pembuktian juga dikabulkan majelis hakim.
permintaan Jessica untuk melakukan tes DNA sebagai langkah pembuktian juga dikabulkan majelis hakim.

SUMUTPOS.CO – Pasca pembatalan nikah yang diajukan sang suami Ludwiq di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur ditolak, artis Jessica Iskandar seperti mendapatkan angin segar. Kali ini, permintaan Jessica untuk melakukan tes DNA sebagai langkah pembuktian juga dikabulkan majelis hakim.

Jessica sejak awal memang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel agar anak semata wayangnya, El Barack Alexander itu bisa dites DNA. Tujuannya, agar bisa diketahui ayah biologisnya dan menuntut pertanggungjawaban Ludwiq.

Rencananya, tes DNA akan dilakukan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. “Bagian tubuh mulai rambut, darah akan diserahkan ke pengadilan,” ujar Brian Prenada, selaku Kuasa Hukum Jessica, saat dihubungi INDOPOS (grup SUMUTPOS.CO), kemarin.

Pengajuan tes DNA tersebut dikabulkan majelis hakim pada Kamis (30/4) lalu. Dari keputusan tersebut, Ludwiq yang selama ini tidak pernah muncul dalam persidangan akan dihadirkan.

“Tidak boleh diwakilkan. Hakim ingin melihat secara langsung masing-masing pihak menyerahkan bagian tubuhnya,” kata Brian.

Namun kapan tes DNA dilangsungkan, Brian tidak bisa menjelaskan. Semuanya diserahkan kepada mekanisme pengadilan. “Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Kuasa hukum Ludwiq, Harvardy M Iqbal menambahkan, keputusan hakim sudah dia terima. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada kliennya.

Namun, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut akan keputusan tersebut. Alih-alih menerimanya, pihaknya berencana mengajukan upaya hukum kembali. Sebab, pengabulan tes DNA oleh pengadilan dinilai penuh kejanggalan .

“Penetapan itu kan keluar di tengah proses persidangan ya. Kalau harus dijalankan harus ada surat perintah. Tapi ini kan nggak, makanya itu yang buat tanda tanya,” kritisnya.

 permintaan Jessica untuk melakukan tes DNA sebagai langkah pembuktian juga dikabulkan majelis hakim.
permintaan Jessica untuk melakukan tes DNA sebagai langkah pembuktian juga dikabulkan majelis hakim.

SUMUTPOS.CO – Pasca pembatalan nikah yang diajukan sang suami Ludwiq di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur ditolak, artis Jessica Iskandar seperti mendapatkan angin segar. Kali ini, permintaan Jessica untuk melakukan tes DNA sebagai langkah pembuktian juga dikabulkan majelis hakim.

Jessica sejak awal memang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel agar anak semata wayangnya, El Barack Alexander itu bisa dites DNA. Tujuannya, agar bisa diketahui ayah biologisnya dan menuntut pertanggungjawaban Ludwiq.

Rencananya, tes DNA akan dilakukan di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. “Bagian tubuh mulai rambut, darah akan diserahkan ke pengadilan,” ujar Brian Prenada, selaku Kuasa Hukum Jessica, saat dihubungi INDOPOS (grup SUMUTPOS.CO), kemarin.

Pengajuan tes DNA tersebut dikabulkan majelis hakim pada Kamis (30/4) lalu. Dari keputusan tersebut, Ludwiq yang selama ini tidak pernah muncul dalam persidangan akan dihadirkan.

“Tidak boleh diwakilkan. Hakim ingin melihat secara langsung masing-masing pihak menyerahkan bagian tubuhnya,” kata Brian.

Namun kapan tes DNA dilangsungkan, Brian tidak bisa menjelaskan. Semuanya diserahkan kepada mekanisme pengadilan. “Kita lihat saja nanti,” ujarnya.

Kuasa hukum Ludwiq, Harvardy M Iqbal menambahkan, keputusan hakim sudah dia terima. Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada kliennya.

Namun, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut akan keputusan tersebut. Alih-alih menerimanya, pihaknya berencana mengajukan upaya hukum kembali. Sebab, pengabulan tes DNA oleh pengadilan dinilai penuh kejanggalan .

“Penetapan itu kan keluar di tengah proses persidangan ya. Kalau harus dijalankan harus ada surat perintah. Tapi ini kan nggak, makanya itu yang buat tanda tanya,” kritisnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/