30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Laudya Cynthia Bella Dituduh Gelapkan Rp140 Juta

Laudya Cynthia Bella

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Artis Laudya Cynthia Bella dan kakaknya, Melisa Nadya Putri dilaporkan ke Polres Bandung atas tuduhan penggelapan uang. Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik mengatakan, kedua terlapor itu dilaporkan seorang pengusaha asal Bandung bernama Jimmy.

Informasi dihimpun, kasus tersebut dilatarbelakangi transaksi jual beli tanah di kawasan Blok Tugu Desa Mekarluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan luas tanah 5.360 meter persegi. Pelapor mengklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Dari keterangan pelapor, uang yang digelapkan oleh L dan kakanya M sebesar Rp 140 juta,” kata Firman via telepon, Rabu (24/1/2018).

Pembelian tanah oleh pelapor kepada Laudya Cynthia Bella seharga sekitar Rp 900 juta. Untuk uang Rp140 juta, sambung Firman, merupakan uang muka untuk pembelian tanah tersebut. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, untuk memastikan keterangannya (cerita) seperti apa. Periksa saksi-saksi (yang terlibat) terutama notarisnya,” ujar Firman.

Saat disinggung kapan Laudya Cynthia Bella akan diperiksa oleh Polres Bandung untuk dimintai keterangan, Firman masih bertanya ke saksi lain dulu. “Kita lagi (periksa) yang lain dulu, kan urusan jual beli tanah bukan urusan yang sebentar,” ucap Firman.

Firman mengatakan, dalam kasus ini pelapor yang merupakan pengusaha asal Bandung Jimmy dan terlapor belum pernah bertemu. “Belum (belum pernah bertemu), keterangan saksi belum,” kata Firman.

Laudya Cynthia Bella sendiri sudah membantah melakukan penggelapan uang kepada Jimmy. Ia justru menilai dirinya yang dirugikan soal penggelapan.

Firman menuturkan transaksi jual beli antara Jimmy, Laudya Cynthia Bella, dan Melisa itu hanya melibatkan perantara. “Melalui broker,” ucap Firman.

Ia menambahkan, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan dan belum dapat memberi keterangan lebih lengkap. “Gambaran sudah ada, masih kami dalami dulu,” kata Firman.

Kasus dugaan penggelapan uang yang diduga dilakukan Bella terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Bella disebut menawarkan tanah dan telah menerima uang Rp 140 juta dari Jimmy. (mau/dtc)

Laudya Cynthia Bella

BANDUNG, SUMUTPOS.CO – Artis Laudya Cynthia Bella dan kakaknya, Melisa Nadya Putri dilaporkan ke Polres Bandung atas tuduhan penggelapan uang. Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik mengatakan, kedua terlapor itu dilaporkan seorang pengusaha asal Bandung bernama Jimmy.

Informasi dihimpun, kasus tersebut dilatarbelakangi transaksi jual beli tanah di kawasan Blok Tugu Desa Mekarluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan luas tanah 5.360 meter persegi. Pelapor mengklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Dari keterangan pelapor, uang yang digelapkan oleh L dan kakanya M sebesar Rp 140 juta,” kata Firman via telepon, Rabu (24/1/2018).

Pembelian tanah oleh pelapor kepada Laudya Cynthia Bella seharga sekitar Rp 900 juta. Untuk uang Rp140 juta, sambung Firman, merupakan uang muka untuk pembelian tanah tersebut. “Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, untuk memastikan keterangannya (cerita) seperti apa. Periksa saksi-saksi (yang terlibat) terutama notarisnya,” ujar Firman.

Saat disinggung kapan Laudya Cynthia Bella akan diperiksa oleh Polres Bandung untuk dimintai keterangan, Firman masih bertanya ke saksi lain dulu. “Kita lagi (periksa) yang lain dulu, kan urusan jual beli tanah bukan urusan yang sebentar,” ucap Firman.

Firman mengatakan, dalam kasus ini pelapor yang merupakan pengusaha asal Bandung Jimmy dan terlapor belum pernah bertemu. “Belum (belum pernah bertemu), keterangan saksi belum,” kata Firman.

Laudya Cynthia Bella sendiri sudah membantah melakukan penggelapan uang kepada Jimmy. Ia justru menilai dirinya yang dirugikan soal penggelapan.

Firman menuturkan transaksi jual beli antara Jimmy, Laudya Cynthia Bella, dan Melisa itu hanya melibatkan perantara. “Melalui broker,” ucap Firman.

Ia menambahkan, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan dan belum dapat memberi keterangan lebih lengkap. “Gambaran sudah ada, masih kami dalami dulu,” kata Firman.

Kasus dugaan penggelapan uang yang diduga dilakukan Bella terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Bella disebut menawarkan tanah dan telah menerima uang Rp 140 juta dari Jimmy. (mau/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/