32 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Kecamatan Amplas Tertibkan PKL Jembatan Kanal

Petugas Kecamatan Medan Amplas ketika melakukan penertiban PKL di Jambatan Kanal.

Sementara itu, DPRD Medan mendorong agar peraturan daerah (perda) tentang PKL segera diusulkan Pemko Medan. Kehadiran regulasi itu diharapkan mampu menjawab permasalahan seputar PKL. “Kota Medan selama ini tidak punya aturan tersendiri untuk PKL. Ini penting disegerakan agar persoalan PKL dan juga aspek penataannya, dapat terakomodir secara maksimal,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis kepada Sumut Pos, kemarin.

PKL merupakan bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan, namun kerap tidak mendapat tempat laik untuk berjualan. Bahkan di sejumlah trotoar dan fasilitas umum (fasum) yang ada, dimanfaatkan PKL untuk menggelar lapak. “Kita harapkan perda tentang PKL ini akan menjawab semua permasalahan di Kota Medan. Karena kalau sekadar penertiban, tentu tidak memecahkan masalah,” katanya.

Selain mendorong percepatan usulan perda PKL, legislator Dapil I ini juga mendesak Pemko Medan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UTP) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. UPT ini penting agar persoalan-persoalan di tiap kecamatan mampu diakomodir secara maksimal. “Melihat kewenangan Satpol PP yang begitu besar berdasar PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, tentu membutuhkan perpanjangan tangan di semua kecamatan. Makanya kalau bisa tahun depan sudah ada UPT dari Satpol PP,” katanya.

Disampaikannya, kehadiran perda PKL akan menitikberatkan pada instansi terkait yang membawahi urusan pedagang. Karena selama ini, urusan PKL identik dengan penertiban dibawah komando Satpol PP sebagai leading sector. “Padahal ada sisi pembinaan dan keahlian yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, serta di sinilah dibutuhkan lintas instansi berperan terhadap kelangsungan PKL,” jelas Godfried.

Bukan tidak mungkin, sambung Anggota Komisi D itu, jika PKL mampu dikelola maksimal oleh Pemko Medan maka bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Medan. “Disamping itu juga dapat menjadi objek wisata bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Banyak kota besar di Indonesia yang berhasil menzonasi PKL secara profesional, sehingga selain mendatangkan income bagi pemerintah setempat, juga menjadi ikon bagi daerah tersebut. Untuk itu kami mendorong agar usulan perda PKL ini dapat disegerakan,” pungkasnya. (prn/han)

 

Petugas Kecamatan Medan Amplas ketika melakukan penertiban PKL di Jambatan Kanal.

Sementara itu, DPRD Medan mendorong agar peraturan daerah (perda) tentang PKL segera diusulkan Pemko Medan. Kehadiran regulasi itu diharapkan mampu menjawab permasalahan seputar PKL. “Kota Medan selama ini tidak punya aturan tersendiri untuk PKL. Ini penting disegerakan agar persoalan PKL dan juga aspek penataannya, dapat terakomodir secara maksimal,” kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis kepada Sumut Pos, kemarin.

PKL merupakan bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan, namun kerap tidak mendapat tempat laik untuk berjualan. Bahkan di sejumlah trotoar dan fasilitas umum (fasum) yang ada, dimanfaatkan PKL untuk menggelar lapak. “Kita harapkan perda tentang PKL ini akan menjawab semua permasalahan di Kota Medan. Karena kalau sekadar penertiban, tentu tidak memecahkan masalah,” katanya.

Selain mendorong percepatan usulan perda PKL, legislator Dapil I ini juga mendesak Pemko Medan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UTP) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. UPT ini penting agar persoalan-persoalan di tiap kecamatan mampu diakomodir secara maksimal. “Melihat kewenangan Satpol PP yang begitu besar berdasar PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, tentu membutuhkan perpanjangan tangan di semua kecamatan. Makanya kalau bisa tahun depan sudah ada UPT dari Satpol PP,” katanya.

Disampaikannya, kehadiran perda PKL akan menitikberatkan pada instansi terkait yang membawahi urusan pedagang. Karena selama ini, urusan PKL identik dengan penertiban dibawah komando Satpol PP sebagai leading sector. “Padahal ada sisi pembinaan dan keahlian yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, serta di sinilah dibutuhkan lintas instansi berperan terhadap kelangsungan PKL,” jelas Godfried.

Bukan tidak mungkin, sambung Anggota Komisi D itu, jika PKL mampu dikelola maksimal oleh Pemko Medan maka bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Medan. “Disamping itu juga dapat menjadi objek wisata bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Banyak kota besar di Indonesia yang berhasil menzonasi PKL secara profesional, sehingga selain mendatangkan income bagi pemerintah setempat, juga menjadi ikon bagi daerah tersebut. Untuk itu kami mendorong agar usulan perda PKL ini dapat disegerakan,” pungkasnya. (prn/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/