24.4 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Biar Tuntas, Kejati Panggil Pimpro

Dugaan Korupsi Alkes di USU

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sution Usman Adji, kembali tegaskan bahwa dirinya tidak akan menutup kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Fakultas Kedokteran (FK) di Unversitas Sumatera Utara (USU). Pernyataan tersebut disampaikan orang nomor satu, di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Sumut Pos Kamis (31/3) di Jalan AH Nasution Medan.

Tertutupnya informasi yang dilakukan Kejatisu, mengenai dugaan korupsi pengadaan barang alat kesehatan di FK USU, yang merugikan negara Rp8-10 miliar ini, dikarena tim penyidik sedang bekerja, untuk mengungkap kasus tersebut. “Penyelidikan kasus itu tidak akan ditutup. Setidaknya kita menunggu hasil permintaan keterangan baik dari saksi ataupun dari yang dilaporkan,” tegas Sution Usman Adji.

Bersikukuhnya Sution Usman Adji, bahwa dalam perkara dugaan korupsi di FK USU, untuk tetap dilanjutkan karena atas dasar yuridis. “Kita bekerja atas dasar yuridis hukum pak.Namun kita belum bisa kita ekpos apa yang telah kita temukan, dari dasar pemeriksaan tersebut pada media,” tegas Sutio.

Ketika disinggung nama rekanan pengadaan alat-alat kesehatan tersebut, Sution enggan menjabarkan, dengan alasan masih melakukan penyelidikan. “Soal nama rekanan nanti dululah ya. Karena belum bisa kita katakan, karena masih banyak yang harus kita ambil keterangan dari beberapa pihak soal dugaan korupsi tersebut,” tegas Sution menutup pembicaraan.

Sumber wartawan koran ini di Kejatisu juga mengatakan, pihaknya tengah fokus mengusut dugaan korupsi tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada pimpinan proyek. “Kita akan panggil profesor yang jadi pimpronya untuk dimintai keterangan lagi,” kata sumber tersebut.
Sumber tersebut mengatakan, soal Alkes USU diduga terjadi mark up karena beberapa alkes pengadaan tahun 2010 tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Spesfikasi dan kualitas yang telah ditentukan ada pada merek S, namun yang dibeli merek Ph. “Dari pelanggaran spek ini, diduga ada kerugian negara, karena harga alkes merek Ph lebih murah dari merek S,” katanya..(rud/ari/dra)

Dugaan Korupsi Alkes di USU

MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sution Usman Adji, kembali tegaskan bahwa dirinya tidak akan menutup kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Fakultas Kedokteran (FK) di Unversitas Sumatera Utara (USU). Pernyataan tersebut disampaikan orang nomor satu, di jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Sumut Pos Kamis (31/3) di Jalan AH Nasution Medan.

Tertutupnya informasi yang dilakukan Kejatisu, mengenai dugaan korupsi pengadaan barang alat kesehatan di FK USU, yang merugikan negara Rp8-10 miliar ini, dikarena tim penyidik sedang bekerja, untuk mengungkap kasus tersebut. “Penyelidikan kasus itu tidak akan ditutup. Setidaknya kita menunggu hasil permintaan keterangan baik dari saksi ataupun dari yang dilaporkan,” tegas Sution Usman Adji.

Bersikukuhnya Sution Usman Adji, bahwa dalam perkara dugaan korupsi di FK USU, untuk tetap dilanjutkan karena atas dasar yuridis. “Kita bekerja atas dasar yuridis hukum pak.Namun kita belum bisa kita ekpos apa yang telah kita temukan, dari dasar pemeriksaan tersebut pada media,” tegas Sutio.

Ketika disinggung nama rekanan pengadaan alat-alat kesehatan tersebut, Sution enggan menjabarkan, dengan alasan masih melakukan penyelidikan. “Soal nama rekanan nanti dululah ya. Karena belum bisa kita katakan, karena masih banyak yang harus kita ambil keterangan dari beberapa pihak soal dugaan korupsi tersebut,” tegas Sution menutup pembicaraan.

Sumber wartawan koran ini di Kejatisu juga mengatakan, pihaknya tengah fokus mengusut dugaan korupsi tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada pimpinan proyek. “Kita akan panggil profesor yang jadi pimpronya untuk dimintai keterangan lagi,” kata sumber tersebut.
Sumber tersebut mengatakan, soal Alkes USU diduga terjadi mark up karena beberapa alkes pengadaan tahun 2010 tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Spesfikasi dan kualitas yang telah ditentukan ada pada merek S, namun yang dibeli merek Ph. “Dari pelanggaran spek ini, diduga ada kerugian negara, karena harga alkes merek Ph lebih murah dari merek S,” katanya..(rud/ari/dra)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/