33 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Akibatkan Pendangkalan Sungai & Drainase

Komisi IV Tegaskan Masalah Kebersihan Tanggungjawab Bersama

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, meminta kepada masyarakat Kota Medan agar tidak lagi membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan. Sebab masalah kebersihan bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi merupakan tanggungjawab bersama.

Hal ini ditegaskan Dedy Aksyari Nasution saat menggelar Sosialisasi ke X Tahun 2023 Produk Hukum Daerah Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Kemiri II No.36, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (1/10/2023) sore.

Pada kesempatan itu, Dedy juga meminta kepada Pemko Medan melalui perangkatnya agar tegas dalam menegakkan Perda No.6 Tahun 2015 tersebut dan segera menerapkan pemberian sanksi bagi yang melanggar peraturan.

“Peraturan dibuat untuk dipatuhi, maka pemerintah juva harus tegas dalam menegakkan Perda (No.6/2015) ini,” ucap Dedy.

Pasalnya, kata Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra itu, sampah kerap kali mengakibatkan terjadinya pendangkalan di aliran sungai dan sistem-sistem drainase. Sehingga apabila hujan, kerap terjadi banjir dan genangan air di beberapa titik kota medan.

“Meskipun pemerintah sudah berupaya melakukan pembangunan dan perbaikan drainase untuk mengantisipasi banjir, tetapi itu masih belum berdampak signifikan karena jumlah sampah tiap harinya masih tetap banyak menutup saluran drainase dan aliran sungai,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Dedy, Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah melimpahkan tanggungjawab pengangkutan sampah ke pihak kecamatan. Hal itu dilakukan agar proses pengangkutan sampah pada setiap wilayah di Kota Medan bisa berjalan secara maksimal.

Untuk itu dalam kesempatan tersebut, Dedy mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya Pemko Medan dalam menangani masalah sampah. Sebab meskipun masalah pengangkutan sampah merupakan kewajiban Pemko Medan, namun masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih-lebih ke sungai maupun drainase.

“Sebab sekali lagi, masalah kebersihan merupakan tanggungjawab kita bersama. Kota Medam harus terbebas dari masalah banjir akibat penumpukan sampah di sungai dan draunase,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, meminta kepada masyarakat Kota Medan agar tidak lagi membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan lingkungan. Sebab masalah kebersihan bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi merupakan tanggungjawab bersama.

Hal ini ditegaskan Dedy Aksyari Nasution saat menggelar Sosialisasi ke X Tahun 2023 Produk Hukum Daerah Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Kemiri II No.36, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Minggu (1/10/2023) sore.

Pada kesempatan itu, Dedy juga meminta kepada Pemko Medan melalui perangkatnya agar tegas dalam menegakkan Perda No.6 Tahun 2015 tersebut dan segera menerapkan pemberian sanksi bagi yang melanggar peraturan.

“Peraturan dibuat untuk dipatuhi, maka pemerintah juva harus tegas dalam menegakkan Perda (No.6/2015) ini,” ucap Dedy.

Pasalnya, kata Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra itu, sampah kerap kali mengakibatkan terjadinya pendangkalan di aliran sungai dan sistem-sistem drainase. Sehingga apabila hujan, kerap terjadi banjir dan genangan air di beberapa titik kota medan.

“Meskipun pemerintah sudah berupaya melakukan pembangunan dan perbaikan drainase untuk mengantisipasi banjir, tetapi itu masih belum berdampak signifikan karena jumlah sampah tiap harinya masih tetap banyak menutup saluran drainase dan aliran sungai,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Dedy, Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah melimpahkan tanggungjawab pengangkutan sampah ke pihak kecamatan. Hal itu dilakukan agar proses pengangkutan sampah pada setiap wilayah di Kota Medan bisa berjalan secara maksimal.

Untuk itu dalam kesempatan tersebut, Dedy mengimbau kepada masyarakat agar mendukung upaya Pemko Medan dalam menangani masalah sampah. Sebab meskipun masalah pengangkutan sampah merupakan kewajiban Pemko Medan, namun masyarakat juga berkewajiban untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terlebih-lebih ke sungai maupun drainase.

“Sebab sekali lagi, masalah kebersihan merupakan tanggungjawab kita bersama. Kota Medam harus terbebas dari masalah banjir akibat penumpukan sampah di sungai dan draunase,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/