31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Protes UMP, Buruh Mogok Massal 10 November

Menyikapi hal tersebut, Willy menegaskan pihaknya bersama elemen serikat pekerja serikat buruh di Sumut dalam waktu dekat akan akan melakukan aksi besar-besaran, bahkan buruh mengancam akan melumpuhkan industri dengan cara mogok kerja menolak UMP Sumut.

“Buruh akan mogok kerja daerah pada 10 November 2016, puluhan ribu buruh Medan, Binjai, Deli Serdang dan Serdang Bedagai akan keluar pabrik melakukan pemogokan masal. Kami protes atas rezim upah murah saat ini. Tuntutan kami adalah cabut PP 78, naikan UMP dan UMK di sumut minimal 25% adalah harga mati” tegasnya.

Willy juga berharap, kepada Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara, dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nantinnya tidak meniru Gubsu atau dapat menaikan upah di atas PP 78, tetapi serahkan pada hasil survei pasar kebutuhan hidup layak buruh melalui dewan pengupahan.”Kalau Gubernur, Walikota dan Bupati menaikan upah di atas PP 78 itu tidaklah menyalahi aturan, apa lagi dasarnya kan jelas, saat ini harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Semoga Bupati dan Walikota tidak meniru Gubernur Tengku Erry, yang saat ini di juluki bapak upah murah di Sumut.” pungkasnya. (mag-1/ila)

Menyikapi hal tersebut, Willy menegaskan pihaknya bersama elemen serikat pekerja serikat buruh di Sumut dalam waktu dekat akan akan melakukan aksi besar-besaran, bahkan buruh mengancam akan melumpuhkan industri dengan cara mogok kerja menolak UMP Sumut.

“Buruh akan mogok kerja daerah pada 10 November 2016, puluhan ribu buruh Medan, Binjai, Deli Serdang dan Serdang Bedagai akan keluar pabrik melakukan pemogokan masal. Kami protes atas rezim upah murah saat ini. Tuntutan kami adalah cabut PP 78, naikan UMP dan UMK di sumut minimal 25% adalah harga mati” tegasnya.

Willy juga berharap, kepada Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara, dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nantinnya tidak meniru Gubsu atau dapat menaikan upah di atas PP 78, tetapi serahkan pada hasil survei pasar kebutuhan hidup layak buruh melalui dewan pengupahan.”Kalau Gubernur, Walikota dan Bupati menaikan upah di atas PP 78 itu tidaklah menyalahi aturan, apa lagi dasarnya kan jelas, saat ini harga kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Semoga Bupati dan Walikota tidak meniru Gubernur Tengku Erry, yang saat ini di juluki bapak upah murah di Sumut.” pungkasnya. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/