30 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

SK Perpanjangan Dinilai Tidak Sah, Petahana Komisioner KPID Sumut Bisa Gugur

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 dinilai tidak sah, sehingga posisi 2 peserta yang diklaim sebagai petahana dan terpilih dalam 7 anggota KPID Sumut periode 2021-2024 terancam gugur.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara, Dr Mirza Nasution SH MHum, fakta tersebut dapat dianalisis melalui SK perpanjangan mereka yang terbit tanggal 12 Agustus 2019 dengan nomor surat 800/8211 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr Ir Hj Sabrina MSi.

Padahal, menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 10 Ayat 3 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014 Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat 2 secara tegas dinyatakan, Anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD provinsi dan secara administratif disahkan oleh gubernur. “Artinya, norma hukum yang menyatakan itu dalam undang-undang, kan jelas, terang, kan begitu. Bahkan dalam peraturan komisi penyiaran juga sama. Untuk level pusat, presiden dan DPR ya. Kalau di provinsi itu gubernur dan DPRD provinsi,” tegas alumnus Doktor Ilmu Hukum USU Tahun 2008 tersebut, Jumat (4/2/2022).

Mirza menyatakan, lolosnya 2 orang yang diklaim sebagai petahana, menciptakan opini terjadinya suatu permainan di dalamnya. “Saya sebagai orang yang baru pertama dihadapkan dengan ini, ada merasa sesuatu. Saya yakin ada sesuatu yang terjadi. Bagaimana mekanismenya? Kalau tidak dilalui secara benar, maka salah satu penyelesaiannya bisa digugurkan,” asumsi Mirza.

Agar persoalan ini tidak berkepanjangan, menyentuh jalur hukum dan menjadi sorotan negatif oleh publik, Mirza meminta DPRD Sumut cepat mengambil kebijakan. Baik dengan membangun dialog, musyawarah, mediasi atau konfirmasi kepada publik.

Sebenarnya, selain soal SK perpanjangan yang tidak sah ini, beberapa calon anggota KPID Sumut Periode 2021-2024 juga telah melaporkan perkara mekanisme pemilihan yang amburadul kepada Ketua DPRD Sumut, Drs. Baskami Ginting pada Kamis 3 Februari 2022 kemarin.

Pertemuan mereka dengan pimpinan dewan tersebut adalah dilontarkannya komitmen Baskami untuk tidak meneken hasil penetapan 7 nama terpilih calon KPID Sumut periode 2021-2024 oleh komisi A, sebelum kisruh yang terjadi selesai. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 dinilai tidak sah, sehingga posisi 2 peserta yang diklaim sebagai petahana dan terpilih dalam 7 anggota KPID Sumut periode 2021-2024 terancam gugur.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara, Dr Mirza Nasution SH MHum, fakta tersebut dapat dianalisis melalui SK perpanjangan mereka yang terbit tanggal 12 Agustus 2019 dengan nomor surat 800/8211 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dr Ir Hj Sabrina MSi.

Padahal, menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 10 Ayat 3 dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014 Bab I Ketentuan Umum Pasal I Ayat 2 secara tegas dinyatakan, Anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD provinsi dan secara administratif disahkan oleh gubernur. “Artinya, norma hukum yang menyatakan itu dalam undang-undang, kan jelas, terang, kan begitu. Bahkan dalam peraturan komisi penyiaran juga sama. Untuk level pusat, presiden dan DPR ya. Kalau di provinsi itu gubernur dan DPRD provinsi,” tegas alumnus Doktor Ilmu Hukum USU Tahun 2008 tersebut, Jumat (4/2/2022).

Mirza menyatakan, lolosnya 2 orang yang diklaim sebagai petahana, menciptakan opini terjadinya suatu permainan di dalamnya. “Saya sebagai orang yang baru pertama dihadapkan dengan ini, ada merasa sesuatu. Saya yakin ada sesuatu yang terjadi. Bagaimana mekanismenya? Kalau tidak dilalui secara benar, maka salah satu penyelesaiannya bisa digugurkan,” asumsi Mirza.

Agar persoalan ini tidak berkepanjangan, menyentuh jalur hukum dan menjadi sorotan negatif oleh publik, Mirza meminta DPRD Sumut cepat mengambil kebijakan. Baik dengan membangun dialog, musyawarah, mediasi atau konfirmasi kepada publik.

Sebenarnya, selain soal SK perpanjangan yang tidak sah ini, beberapa calon anggota KPID Sumut Periode 2021-2024 juga telah melaporkan perkara mekanisme pemilihan yang amburadul kepada Ketua DPRD Sumut, Drs. Baskami Ginting pada Kamis 3 Februari 2022 kemarin.

Pertemuan mereka dengan pimpinan dewan tersebut adalah dilontarkannya komitmen Baskami untuk tidak meneken hasil penetapan 7 nama terpilih calon KPID Sumut periode 2021-2024 oleh komisi A, sebelum kisruh yang terjadi selesai. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/