25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tak Tercover BPJS Kesehatan, Keluarga Korban Begal Butuh Bantuan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sabariyah, keluarga korban begal, membutuhkan bantuan dari dermawan. Sebab, cucunya, Indrajit Dermawan (17) warga Jalan Sekip, Medan Petisah, kini tengah terbaring lemah di ruang ICU RS Bunda Thamrin, Medan, akibat kebrutalan pelaku begal.

Tak tanggung-tanggung, biaya perawatan yang harus dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah. Selain harus memikirkan biaya perawatan yang cukup besar, kondisi cucu Sabariyah hingga kini tak sadarkan diri sejak lima hari belakangan.

Diungkapkan Sabariyah, kejadian naas yang menimpa cucunya terjadi pada Sabtu (29/1) dini hari lalu. Saat itu, Indrajit yang tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya diserang orang tak dikenal dan dibacok ketika melintas di kawasan Jalan Kapten Sumarsono.

Indrajit langsung dilarikan ke RS Advent. Namun karena kondisi keuangan, dia sempat tak mendapatkan perawatan. Sementara, BPJS Kesehatan tak meng-cover lantaran korban tindak kriminal. “Malam itu pihak rumah sakit minta jaminan uang kepada keluarga sekitar Rp5 juta. Karena kita tidak punya uang sempat bingung, apalagi BPJS Kesehatan tidak meng-cover korban kriminal,” jelas Sabariyah, Kamis (3/2).

Singkat cerita, Indrajit akhirnya dibolehkan keluar dari RS Advent dan dirujuk ke RS Bunda Thamrin untuk mendapat penanganan medis. Korban keganasan begal tersebut dijamin salah seorang anggota DPRD Medan yang datang. Korban kemudian menjalani operasi pada bagian batok kepalanya lantaran mengalami luka berat akibat bacokan. Kini, kondisi korban masih belum sadarkan diri hingga harus mendapatkan perawatan serius di ruang ICU.

Menurut Sabariyah, biaya perawatan di rumah sakit terus membengkak hingga Rp110 juta, sehingga pihak keluarga makin kesulitan. “Rencananya kami mau pindahkan ke RSUD Pirngadi Medan lewat bantuan bapak anggota dewan (DPRD Medan), karena di RS Bunda Thamrin biayanya cukup besar. Tapi, masih menjadi persoalan karena kami belum punya uang untuk melunasi biaya perawatan cukup yang besar. Kami cuma bisa pasrah saat ini,” ujarnya.

Dia berharap, ada dermawan atau siapapun yang bisa membantu biaya perawatan Indrajit selama dirawat di RS Bunda Thamrin dan RS Advent. “Hanya pasrah dan doa agar bisa mendapatkan keajaiban, tetapi tetap berusaha. Karena keterbatasan ekonomi, kami memposting di akun media sosial. Harapannya, ada ‘malaikat’ yang datang untuk mengulurkan bantuan atas masalah yang kami hadapi,” harapnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 pasal 52 menyebut pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin oleh pelayanan kesehatan BPJS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratulainy membenarkan bahwasanya korban tindak pidana tidak ditanggung biaya perawatannya di rumah sakit. “Aturan lengkapnya ada di Perpres Nomor 82/2018, telah diatur apa saja yang tidak termasuk jaminan BPJS. Itu masuk ke dalam penjaminan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujarnya. (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sabariyah, keluarga korban begal, membutuhkan bantuan dari dermawan. Sebab, cucunya, Indrajit Dermawan (17) warga Jalan Sekip, Medan Petisah, kini tengah terbaring lemah di ruang ICU RS Bunda Thamrin, Medan, akibat kebrutalan pelaku begal.

Tak tanggung-tanggung, biaya perawatan yang harus dibayarkan mencapai ratusan juta rupiah. Selain harus memikirkan biaya perawatan yang cukup besar, kondisi cucu Sabariyah hingga kini tak sadarkan diri sejak lima hari belakangan.

Diungkapkan Sabariyah, kejadian naas yang menimpa cucunya terjadi pada Sabtu (29/1) dini hari lalu. Saat itu, Indrajit yang tengah mengendarai sepeda motor bersama temannya diserang orang tak dikenal dan dibacok ketika melintas di kawasan Jalan Kapten Sumarsono.

Indrajit langsung dilarikan ke RS Advent. Namun karena kondisi keuangan, dia sempat tak mendapatkan perawatan. Sementara, BPJS Kesehatan tak meng-cover lantaran korban tindak kriminal. “Malam itu pihak rumah sakit minta jaminan uang kepada keluarga sekitar Rp5 juta. Karena kita tidak punya uang sempat bingung, apalagi BPJS Kesehatan tidak meng-cover korban kriminal,” jelas Sabariyah, Kamis (3/2).

Singkat cerita, Indrajit akhirnya dibolehkan keluar dari RS Advent dan dirujuk ke RS Bunda Thamrin untuk mendapat penanganan medis. Korban keganasan begal tersebut dijamin salah seorang anggota DPRD Medan yang datang. Korban kemudian menjalani operasi pada bagian batok kepalanya lantaran mengalami luka berat akibat bacokan. Kini, kondisi korban masih belum sadarkan diri hingga harus mendapatkan perawatan serius di ruang ICU.

Menurut Sabariyah, biaya perawatan di rumah sakit terus membengkak hingga Rp110 juta, sehingga pihak keluarga makin kesulitan. “Rencananya kami mau pindahkan ke RSUD Pirngadi Medan lewat bantuan bapak anggota dewan (DPRD Medan), karena di RS Bunda Thamrin biayanya cukup besar. Tapi, masih menjadi persoalan karena kami belum punya uang untuk melunasi biaya perawatan cukup yang besar. Kami cuma bisa pasrah saat ini,” ujarnya.

Dia berharap, ada dermawan atau siapapun yang bisa membantu biaya perawatan Indrajit selama dirawat di RS Bunda Thamrin dan RS Advent. “Hanya pasrah dan doa agar bisa mendapatkan keajaiban, tetapi tetap berusaha. Karena keterbatasan ekonomi, kami memposting di akun media sosial. Harapannya, ada ‘malaikat’ yang datang untuk mengulurkan bantuan atas masalah yang kami hadapi,” harapnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 pasal 52 menyebut pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin oleh pelayanan kesehatan BPJS.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratulainy membenarkan bahwasanya korban tindak pidana tidak ditanggung biaya perawatannya di rumah sakit. “Aturan lengkapnya ada di Perpres Nomor 82/2018, telah diatur apa saja yang tidak termasuk jaminan BPJS. Itu masuk ke dalam penjaminan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/