32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Disuap Gatot Rp350 Juta

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. “Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya,” jelasnya.

Diungkapkan Agus pula, dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD ini sudah ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD periode 2009 2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 Kamaludin Harahap, Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga periode 2009 2014, Wakil Ketua DPRD Sigit Pramono Asri periode 2009 2014 dan Ketua DPRD periode 2014-2019 Ajib Shah.

Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 anggota dewan lagi sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Muhammad Affan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, Zuklfli Husein, dan Parluhutan Siregar. “Kedua belas orang tersebut kini sedang menialani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” tutur Agus.

Menurut Agus, Gatot memberikan fee kepada sejumlah anggota DPRD dengan maksud untuk mempengaruhi beberapa kewenengan dan fungsi dari DPRD Sumut. Antara lain, persetujuan Iaporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. “Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya,” jelasnya.

Diungkapkan Agus pula, dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, penetapan tersangka terhadap anggota DPRD ini sudah ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD periode 2009 2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 Kamaludin Harahap, Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga periode 2009 2014, Wakil Ketua DPRD Sigit Pramono Asri periode 2009 2014 dan Ketua DPRD periode 2014-2019 Ajib Shah.

Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 anggota dewan lagi sebagai tersangka, yaitu Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Muhammad Affan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami HS, Zuklfli Husein, dan Parluhutan Siregar. “Kedua belas orang tersebut kini sedang menialani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” tutur Agus.

Menurut Agus, Gatot memberikan fee kepada sejumlah anggota DPRD dengan maksud untuk mempengaruhi beberapa kewenengan dan fungsi dari DPRD Sumut. Antara lain, persetujuan Iaporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut, pengesahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada tahun 2015.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/