27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Disuap Gatot Rp350 Juta

Gerinda dan PAN Tunggu Proses Hukum

Menyikapi kader partainya menjadi tersangka KPK dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu mengaku, pihaknya sangat tegas terhadap persoalan hukum yang menimpa kadernya. Begitu juga dengan yang dialami anggota DPRD Sumut Sony Firdaus yang juga Bendahara DPD Partai Gerindra Sumut. Menurut Gus, tetap akan ada proses tundaklanjut di internal partai untuk itu. “Kasus inikan periode lalu. Dulu dia (Sony Firdaus) kan masih di PIB (Partai Indonesia Baru). Betul sekarang beliau di Gerindra. Yang jelas, pasti kalau ada persoalan hukum, akan kita proses lebih lanjut,” ujar Gus Irawan, Selasa (3/4).

Dirinya juga menyebutkan tindaklanjut yang akan dilakukan dalam hal ini adalah PAW. Walaupun yang bersangkutan belum menjadi kader Gerindra saat periode DPRD Sumut sebelumnya 2009-2014. Sebab menurutnya, proses hukum harus dihargai, tetapi juga keputusan hukum tetap wajib ditindaklanjuti. “Segera setelah proses hukumnya selesai, karena ini kan cukup panjang. Kita menunggu keputusan hukum seperti apa. Kita lihat pengalaman di PAW sebelumnya,” sebut Gus.

Sementara Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut Yahdi Kohir Harahap mengatakan bahwa proses yang berlangsung saya ini belum terlihat. Sebab baru surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Sumut saja yang muncul, terkait penetapan tersangka dan rencana penyelidikan yang belum diketahui jadwalnya.

“Sekarang kan belum apa-apa, masih surat yang beredar di medsos itu kan. Kalaupun ada dan diakui Ketua DPRD Sumut, kan belum ada pemanggilan, belum ada proses penyidikan dan sebagainya,” katanya.

Yahdi menyebutkan tindaklanjut atau rencana PAW, tidak bisa begitu saja dilakukan. Hal itu mengingat belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, menyatakan yang bersangkutan bersalah. Sebagaimana diketahui, nama Muslim Simbolon juga masuk daftar 38 tersangka KPK.

“Itu kan baru status. Misalnya orang dikatakan dokter terindikasi demam berdarah, belum apa-apa sudah dimasukkan ke ruang (ICU). Artinya begini, kita tunggu lah proses hukum,” katanya.

Senada dengan Gerindra, pihaknya menegaskan, setelah proses hukum final dan mengikat, baru PAN menentukan sikap. Sebab menurutnya tidak adil juga jika terlalu cepat diambil tindakan sebelum yang bersangkutan diputuskan bersalah.

“Yang jelas, kalau memang bersalah, dupihukum, itu kan wajib di-PAW, itu saja. Kalau sekarang belum apa-apa, nggak adil juga. Kalau partai lain, silahkan,” katanya.

Dewan Sepi

Sedangkan pasca ditetapkan tersangka oleh KPK pekan lalu, sebanyak sembilan anggota DPRD Sumut diantaranya Muhammad Faisal, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zulukhu, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus, tidak terlihat beraktivitas di gedung dewan sejak Senin (2/4) lalu.

Bahkan bukan hanya mereka, gedung dewan yang biasanya sepi, selama dua hari kemarin, suasana semakin sepi seperti tidak ada aktivitas berarti di dalam gedung wakil rakyat itu. Hanya beberapa legislator yang nampak. (jpc/bal/adz)

Gerinda dan PAN Tunggu Proses Hukum

Menyikapi kader partainya menjadi tersangka KPK dalam kasus suap Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPD Partai Gerindra Sumut Gus Irawan Pasaribu mengaku, pihaknya sangat tegas terhadap persoalan hukum yang menimpa kadernya. Begitu juga dengan yang dialami anggota DPRD Sumut Sony Firdaus yang juga Bendahara DPD Partai Gerindra Sumut. Menurut Gus, tetap akan ada proses tundaklanjut di internal partai untuk itu. “Kasus inikan periode lalu. Dulu dia (Sony Firdaus) kan masih di PIB (Partai Indonesia Baru). Betul sekarang beliau di Gerindra. Yang jelas, pasti kalau ada persoalan hukum, akan kita proses lebih lanjut,” ujar Gus Irawan, Selasa (3/4).

Dirinya juga menyebutkan tindaklanjut yang akan dilakukan dalam hal ini adalah PAW. Walaupun yang bersangkutan belum menjadi kader Gerindra saat periode DPRD Sumut sebelumnya 2009-2014. Sebab menurutnya, proses hukum harus dihargai, tetapi juga keputusan hukum tetap wajib ditindaklanjuti. “Segera setelah proses hukumnya selesai, karena ini kan cukup panjang. Kita menunggu keputusan hukum seperti apa. Kita lihat pengalaman di PAW sebelumnya,” sebut Gus.

Sementara Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut Yahdi Kohir Harahap mengatakan bahwa proses yang berlangsung saya ini belum terlihat. Sebab baru surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Sumut saja yang muncul, terkait penetapan tersangka dan rencana penyelidikan yang belum diketahui jadwalnya.

“Sekarang kan belum apa-apa, masih surat yang beredar di medsos itu kan. Kalaupun ada dan diakui Ketua DPRD Sumut, kan belum ada pemanggilan, belum ada proses penyidikan dan sebagainya,” katanya.

Yahdi menyebutkan tindaklanjut atau rencana PAW, tidak bisa begitu saja dilakukan. Hal itu mengingat belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, menyatakan yang bersangkutan bersalah. Sebagaimana diketahui, nama Muslim Simbolon juga masuk daftar 38 tersangka KPK.

“Itu kan baru status. Misalnya orang dikatakan dokter terindikasi demam berdarah, belum apa-apa sudah dimasukkan ke ruang (ICU). Artinya begini, kita tunggu lah proses hukum,” katanya.

Senada dengan Gerindra, pihaknya menegaskan, setelah proses hukum final dan mengikat, baru PAN menentukan sikap. Sebab menurutnya tidak adil juga jika terlalu cepat diambil tindakan sebelum yang bersangkutan diputuskan bersalah.

“Yang jelas, kalau memang bersalah, dupihukum, itu kan wajib di-PAW, itu saja. Kalau sekarang belum apa-apa, nggak adil juga. Kalau partai lain, silahkan,” katanya.

Dewan Sepi

Sedangkan pasca ditetapkan tersangka oleh KPK pekan lalu, sebanyak sembilan anggota DPRD Sumut diantaranya Muhammad Faisal, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zulukhu, Rinawati Sianturi, Tiaisah Ritonga, Muslim Simbolon dan Sonny Firdaus, tidak terlihat beraktivitas di gedung dewan sejak Senin (2/4) lalu.

Bahkan bukan hanya mereka, gedung dewan yang biasanya sepi, selama dua hari kemarin, suasana semakin sepi seperti tidak ada aktivitas berarti di dalam gedung wakil rakyat itu. Hanya beberapa legislator yang nampak. (jpc/bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/