34 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Kemendikbud Minta Penyelesaian Siswa ‘Siluman’

Untuk itu, langkah ke depan, lanjut Arsyad, akan melakukan koordinasi dengan persiapan pelaksanaan program pembentukan sekolah terbuka. Hal itu untuk memenuhi hak siswa hingga mereka tamat atau mengikuti ujian nasional berbasis terbuka (UNBK).

“Program ini, hanya untuk menamatkan mereka saja. Jangan kembali terulang PPDB tahun 2018 ini. Jadinya, program pembentukan sekolah terbuka dengan orangtua menyiapkan gedung sekolah. Kemudian, fasilitas sekolah, opersional sekolahnya dan tentunya mereka akan kita laporkan kementerian untuk bisa mendapatkan nomor induk siswa,” paparnya.

Bila mendapatkan nomor induk siswa, lanjutnya, akan mendapatkan dana bos. Namun, pengelolaannya tetap di bawah naungan SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, belum ada kejelasan statusnya terhadap siswa yang masuk secara ilegal saat ini. Dengan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini diharapkan ada kejelasan status di dalamnya.

“Sudah hampir setahun, tapi belum ada kejelasan terhadap siswa ini. Karena, belum masuk dalam data pokok kesiswaan. Kasihan anak-anak ini, karena sikap orangtuanya,” kata Abyadi kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Dengan itu, Abyadi meminta kepada Disdik Sumut untuk segara menjalani rekomendasi dari Kemendikbud tersebut. Dengan tujuan ada status ratusan siswa yang masuk melalui jalur ilegal itu.”Pemerintah daerah berwajiban untuk memberikan hak pendidikan. Ini wajib dipikirkan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan rekomendasi,” pungkasnya.(gus/ila)

 

Untuk itu, langkah ke depan, lanjut Arsyad, akan melakukan koordinasi dengan persiapan pelaksanaan program pembentukan sekolah terbuka. Hal itu untuk memenuhi hak siswa hingga mereka tamat atau mengikuti ujian nasional berbasis terbuka (UNBK).

“Program ini, hanya untuk menamatkan mereka saja. Jangan kembali terulang PPDB tahun 2018 ini. Jadinya, program pembentukan sekolah terbuka dengan orangtua menyiapkan gedung sekolah. Kemudian, fasilitas sekolah, opersional sekolahnya dan tentunya mereka akan kita laporkan kementerian untuk bisa mendapatkan nomor induk siswa,” paparnya.

Bila mendapatkan nomor induk siswa, lanjutnya, akan mendapatkan dana bos. Namun, pengelolaannya tetap di bawah naungan SMA Negeri 2 Medan dan SMA Negeri 13 Medan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, belum ada kejelasan statusnya terhadap siswa yang masuk secara ilegal saat ini. Dengan surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini diharapkan ada kejelasan status di dalamnya.

“Sudah hampir setahun, tapi belum ada kejelasan terhadap siswa ini. Karena, belum masuk dalam data pokok kesiswaan. Kasihan anak-anak ini, karena sikap orangtuanya,” kata Abyadi kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Dengan itu, Abyadi meminta kepada Disdik Sumut untuk segara menjalani rekomendasi dari Kemendikbud tersebut. Dengan tujuan ada status ratusan siswa yang masuk melalui jalur ilegal itu.”Pemerintah daerah berwajiban untuk memberikan hak pendidikan. Ini wajib dipikirkan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik sesuai dengan rekomendasi,” pungkasnya.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/