MEDAN— Hari pertama memegang kendali sebagai Sekretaris DPRD Kota Medan definitif tidak disia-siakan oleh Erisda Hutasoit, SE, Senin (2/11/2026) sore, di tengah denyut aktivitas gedung dewan, ia langsung mengumpulkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Medan dalam sebuah rapat koordinasi strategis.
Di hadapan para pegawai, Erisda mengusung arah kebijakan bertajuk “Sinergi, Akselerasi, dan Integritas 2026,” yang menandai dimulainya babak baru reformasi total tata kelola birokrasi parlemen.
Di awal arahannya, Erisda menegaskan sebuah filosofi dasar bahwa marwah sebuah lembaga legislatif sangat bergantung pada kekuatan mesin birokrasi yang mengawalnya di balik layar.
Dengan nada tegas namun membakar semangat, ia mengingatkan seluruh jajarannya bahwa sekretariat adalah sebuah kesatuan organ yang bergerak seirama. “Kita adalah satu kesatuan sistem yang bekerja bersama,” ucap Erisda.
Untuk mewujudkan visi besar tersebut, Erisda memetakan langkah kerja sekretariat melalui tiga tahapan terstruktur. Langkah pertama dimulai dengan Fondasi atau rekalibrasi mandat untuk menata ulang dasar kerja birokrasi agar lebih solid. Tahap berikutnya adalah Optimalisasi guna melakukan akselerasi internal, yakni memangkas hambatan pelayanan, mempercepat alur birokrasi, serta memperkuat kendali sistem.
Rangkaian ini ditutup dengan tahap Pematangan untuk mempersiapkan sekretariat menyongsong berbagai agenda eksternal berskala nasional dengan standar integritas dan inovasi yang paling prima.
Dalam mengeksekusi cetak biru (blueprint) pembaruan ini, Erisda bertumpu pada empat pilar penggerak utama yang saling menopang. Pilar pertama adalah Bagian Umum yang berfungsi sebagai nadi operasional dan sumber daya manusia.
Mengurus tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, hingga perlengkapan, pilar ini kini diperkuat dengan sistem modern seperti presensi elektronik, E-Kinerja, MyASN, Simpeg, PPID, hingga Whistle-Blowing System untuk mitigasi benturan kepentingan.
Pilar kedua berfokus pada Program dan Keuangan yang menjadi jantung akuntabilitas sekretariat. Seluruh siklus mulai dari perencanaan dan penganggaran lewat RKA/DPA, verifikasi SPP/SPM, hingga akuntansi dan pelaporan kini diintegrasikan ke dalam ekosistem digital SIPD, AKIP, SAKIP, serta Reviu Manajemen Risiko.
Sementara itu, pilar ketiga dipegang oleh bidang Persidangan dan Perundang-undangan yang bertindak sebagai wajah parlemen. Pilar ini bertanggung jawab melahirkan produk hukum berkualitas melalui kajian naskah akademik dan raperda inisiatif, manajemen persidangan dan risalah, serta pengelolaan humas, protokol, dan publikasi yang didukung sistem JDIHN serta SMARTWAN.
Adapun pilar keempat diarahkan untuk memfasilitasi penganggaran dan pengawasan guna mengawal fungsi vital dewan. Mulai dari pembahasan KUA-PPAS, APBD dan APBDP, raperda pertanggungjawaban, hingga memfasilitasi reses, hearing publik, penyusunan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dan persetujuan kerja sama daerah, semuanya dikawal secara ketat.
Tidak berhenti pada penataan pilar dasar, Erisda juga menetapkan akselerator kinerja internal bertajuk “Meningkatkan Standar: Optimalisasi Tata Kelola Internal”. Akselerator ini dijabarkan ke dalam empat fokus utama, yakni optimalisasi surat-menyurat untuk menjamin kecepatan dan keakuratan naskah dinas pimpinan, pemutakhiran Standard Operating Procedure (SOP) agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai perisai mitigasi risiko, serta akselerasi Reformasi Birokrasi (RB) demi mewujudkan budaya kerja pelayanan yang inovatif. (map/ila)

