25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Bea Cukai Musnahkan Barang Senilai Rp2,6 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di KPPBC TMP Belawan, Kamis (3/12).

MUSNAHKAN: Kakanwil Bea dan Cukai Sumut, Oza Olaviaan bersama lainnnya, saat memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di KPPBC TMP Belawan, Kamis (3/12).
MUSNAHKAN: Kakanwil Bea dan Cukai Sumut, Oza Olaviaan bersama lainnnya, saat memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di KPPBC TMP Belawan, Kamis (3/12).

Barang-barang impor yang dimusnahkan tersebut terdiri dari bapres (pakaian bekas), obat-obatan, kosmetik, pestisida, sparepart motor, Air Softgun serta barang-barang kena cukai seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal dengan nilai barang keseluruhan sekira Rp2,6 miliar.

Kakanwil Bea dan Cukai Sumut, Oza Olavia menyebutkan bahwa potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya bea masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sekira Rp2,3 miliar.

“Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Kanwil Bea dan Cukai Sumut yakni penindakan terhadap barang impor ilegal dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal,” jelas Oza Olavia.

Dijelaskan Oza Olavia, pihaknya telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum TNI, Polri, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Pemusnahan barang sitaan barang milik negara tersebut dihadiri oleh Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto, Bupati Batubara, Bupati Dairi dan mewakili Lantamal I, Polres Pelabuhan Belawan dan sejumlah instansi terkait lainnya. Pemusnahan barang milik negara (BMN) dilakukan dengan cara dibakar sedangkan minuman keras dengan cara pemecahan botol. (fac/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di KPPBC TMP Belawan, Kamis (3/12).

MUSNAHKAN: Kakanwil Bea dan Cukai Sumut, Oza Olaviaan bersama lainnnya, saat memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di KPPBC TMP Belawan, Kamis (3/12).
MUSNAHKAN: Kakanwil Bea dan Cukai Sumut, Oza Olaviaan bersama lainnnya, saat memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di KPPBC TMP Belawan, Kamis (3/12).

Barang-barang impor yang dimusnahkan tersebut terdiri dari bapres (pakaian bekas), obat-obatan, kosmetik, pestisida, sparepart motor, Air Softgun serta barang-barang kena cukai seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal dengan nilai barang keseluruhan sekira Rp2,6 miliar.

Kakanwil Bea dan Cukai Sumut, Oza Olavia menyebutkan bahwa potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya bea masuk, cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sekira Rp2,3 miliar.

“Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Kanwil Bea dan Cukai Sumut yakni penindakan terhadap barang impor ilegal dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal,” jelas Oza Olavia.

Dijelaskan Oza Olavia, pihaknya telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum TNI, Polri, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Pemusnahan barang sitaan barang milik negara tersebut dihadiri oleh Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto, Bupati Batubara, Bupati Dairi dan mewakili Lantamal I, Polres Pelabuhan Belawan dan sejumlah instansi terkait lainnya. Pemusnahan barang milik negara (BMN) dilakukan dengan cara dibakar sedangkan minuman keras dengan cara pemecahan botol. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/