MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen mendesak Inspektorat Kota Medan segera menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.
Menurut Wong, tindak lanjut tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi maupun kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor parkir yang memiliki potensi besar bagi Kota Medan.
Wong menyoroti temuan terkait dana deposit atau dana jaminan pengelolaan parkir yang mencapai Rp1,3 miliar. Dana tersebut disebut belum jelas kepastian penyetorannya ke kas daerah.
“Dari temuan itu disebut bahwa ada dana deposit yang mencapai Rp1,3 miliar tidak disetor ke kas daerah. Harus diperjelas dana deposit itu seperti apa, sehingga tidak menjadi asumsi liar di tengah masyarakat,” ujar Wong, Jumat (4/9/2026).
Dia menilai informasi mengenai dana deposit yang diduga masuk ke kantong pribadi oknum di lingkungan Dishub Medan harus diusut secara serius. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Wong meminta sanksi tegas diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Kita lagi berupaya meningkatkan PAD dari sektor parkir, jadi kalau ada oknum yang coba-coba bermain harus diberi sanksi tegas. Kita ingin kasus ini dibuka secara transparan agar bisa diketahui masyarakat,” katanya.
Selain dana deposit, Wong juga menyoroti temuan BPK mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir yang disebut tidak memiliki dasar administrasi memadai dan berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Menurutnya, seluruh kerja sama pengelolaan aset maupun sumber PAD harus memiliki dokumen resmi dan dasar hukum yang jelas.
“Bagaimana bisa PKS tanpa ada dokumen resmi? Ini patut dipertanyakan juga, kenapa ada kerja sama yang tidak tertulis. Kalau benar, tentu akan berpotensi jadi lahan korupsi dan kebocoran PAD,” tegasnya.
Karena itu, dia mendorong Inspektorat memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan parkir tersebut untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. “Makanya semua pihak harus diperiksa untuk diminta keterangan oleh Inspektorat,” ujarnya.
Wong memastikan DPRD Kota Medan tidak akan tinggal diam menyikapi temuan tersebut. Melalui Komisi IV, DPRD Medan akan memanggil jajaran Dishub untuk meminta penjelasan terkait seluruh catatan BPK.
“Dalam rapat evaluasi triwulan juga selalu kita bahas soal PAD parkir ini, karena potensi yang ada tidak berjalan maksimal. Begitu juga dengan tata kelolanya. Makanya nanti akan kita panggil Dishub Medan untuk mempertanyakan ini semua,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan parkir di Dishub Kota Medan. Di antaranya pengelolaan parkir yang disebut tidak memiliki dasar hukum memadai, belum didukung PKS, serta belum adanya kepastian terkait dana jaminan senilai Rp1,3 miliar yang disetorkan tujuh pengelola parkir. (map/ila)

