27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Pukat Trawl Ditangkap-Lepas di Laut

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (5/2). Mereka menolak keberadaan pukat harimau karena dapat mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional.

Perwakilan nelayan dari Langkat Zulham, juga bercerita bagaimana kecewaanya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut. Menurut dia, ada main mata antara dinas perikanan dengan pengusaha kapal. “Lebih baik dinas perikanan ini dibubarkan saja kalau nggak mampu. Ini jadi bisnis , ada kucing-kucingan, ada tangkap lepas. Saya sampai berpikir, jadi teroris untuk menghapus kebatilan seperti ini. Kalau saya fitnah, saya siap ditembak mati,” ungkapnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung, suasana sempat memanas. Para nelayan menuding anggota DPRD tidak memberikan solusi konkrit atas permasalahan mereka. Apalagi permasalahan pukat ini sudah menjadi konflik lama.

Ketua Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) Surtrisno mengungkapkan, ada 200 ribu nelayan tradisional yang ada di Sumut. Mereka mengaku bisa mengoperasikan pukat trawl. Namun, mereka tidak mau karena masih menjaga keberlangsungan ekosistem laut. “Kami tidak akan berhenti, jika proses tidak disegerakan. Skema dari pemerintah ini sudah bagus. Januari lalu harusnya penindakan. Kami merasakan, kami diancam, ditabrak oleh nelayan modern. Kalau tidak ada perhatian dari penerintah, bisa jadi terjadi konflik sosial. Kami ingin mempertegas, apakah DPRD bisa membuat peraturan daerah,” ungkap Sutrisno.

Menyikapi ini, Anggota DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul bersama Wakil Ketua Komisi B Aripay Tambunan dan anggota Komisi B lainnya Zulfikar mengatakan, tuntutan para nelayan agar kapal dan alat tangkap ikan jenis pukat trawl bisa ditertibkan merupakan amanah yang diatur dalam Permen KP dan Undang-undang sejak lama. Sehingga hal ini akan segera meraka sampaikan ke pimpinan dewan untuk diteruskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

“Pernyataan ini akan kita sampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saya tidak tahu, konstitusi yang sudah ditetapkan kenapa masih diulur-ulur. Semoga nanti ini jadi pertimbangan bagi pusat. Prinsipnya kami mendukung pernyataan sikap ini,” kata Mustofawiyah.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (5/2). Mereka menolak keberadaan pukat harimau karena dapat mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional.

Perwakilan nelayan dari Langkat Zulham, juga bercerita bagaimana kecewaanya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut. Menurut dia, ada main mata antara dinas perikanan dengan pengusaha kapal. “Lebih baik dinas perikanan ini dibubarkan saja kalau nggak mampu. Ini jadi bisnis , ada kucing-kucingan, ada tangkap lepas. Saya sampai berpikir, jadi teroris untuk menghapus kebatilan seperti ini. Kalau saya fitnah, saya siap ditembak mati,” ungkapnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung, suasana sempat memanas. Para nelayan menuding anggota DPRD tidak memberikan solusi konkrit atas permasalahan mereka. Apalagi permasalahan pukat ini sudah menjadi konflik lama.

Ketua Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) Surtrisno mengungkapkan, ada 200 ribu nelayan tradisional yang ada di Sumut. Mereka mengaku bisa mengoperasikan pukat trawl. Namun, mereka tidak mau karena masih menjaga keberlangsungan ekosistem laut. “Kami tidak akan berhenti, jika proses tidak disegerakan. Skema dari pemerintah ini sudah bagus. Januari lalu harusnya penindakan. Kami merasakan, kami diancam, ditabrak oleh nelayan modern. Kalau tidak ada perhatian dari penerintah, bisa jadi terjadi konflik sosial. Kami ingin mempertegas, apakah DPRD bisa membuat peraturan daerah,” ungkap Sutrisno.

Menyikapi ini, Anggota DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul bersama Wakil Ketua Komisi B Aripay Tambunan dan anggota Komisi B lainnya Zulfikar mengatakan, tuntutan para nelayan agar kapal dan alat tangkap ikan jenis pukat trawl bisa ditertibkan merupakan amanah yang diatur dalam Permen KP dan Undang-undang sejak lama. Sehingga hal ini akan segera meraka sampaikan ke pimpinan dewan untuk diteruskan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

“Pernyataan ini akan kita sampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Saya tidak tahu, konstitusi yang sudah ditetapkan kenapa masih diulur-ulur. Semoga nanti ini jadi pertimbangan bagi pusat. Prinsipnya kami mendukung pernyataan sikap ini,” kata Mustofawiyah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/