31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pukat Trawl Ditangkap-Lepas di Laut

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (5/2). Mereka menolak keberadaan pukat harimau karena dapat mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional.

Sementara terkait adanya laporan masyarakat mengenai kapal pukat trawl yang sempat ditindak namun kemudian dilepaskan kembali, Direktur Ditpol Air Polda Sumut Kombes Pol Syamsul Badhar mengakui hal tersebut. Menurutnya, itu dilakukan karena sebelumnya pada Desember 2017 lalu dalam seminar tentang kelautan, pihak Kementerian KP meminta agar kapal penangkap ikan yang beroperasi tidak sesuai aturan untuk dilakukan penyitaan alat tangkapnya dan diberikan peringatan. Perlakuan ini berbeda dengan kapal dari negara luar yang dianggap mencuri ikan di perairan Nusantara. “Jadi apa yang saya lakukan itu bukan di bawah tangan. Saya laporkan kepada publik dan ke pimpinan. Ini sudah saya antisipasi sebelum 31 Desember 2017, berakhirnya surat edaran dari Dirjen Tangkap (Kemen KP). Jadi diminta agar dikasi peringatan dulu, kalau melanggar lagi, tangkap,” sebutnya yang mengaku menghadirkan pihak DItjen Tangkap dan PSDKP Belawan terkait penangkapan kapal.

Terkait pengembalian kapal setelah ditangkap, Badhar menyebutkan, hal itu benar dilakukan agar nelayan yang bersangkutan bisa kembali mencari ikan. Namun untuk alat tangkap yang ada, telah mereka sita. Alasannya, setelah menangkap kapal, perlu disadarkan dan diberikan kesempatan untuk mencari nafkah.

“Saya sudah prediksi ini akan terjadi. Kalau tindakan, kita sudah beri peringatan tertulis dan meminta mereka buat surat pernyataan tidak mengulang lagi. Alat tangkap kita serahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai pembina,” sebutnya.

Sementara nelayan Tanjung Balai Zainal Arifin menyebutkan, persoalan tangkap menangkap kapal pukat trawl dan sejenisnya adalah aturan yang telah ada sejak lama, dimana alat tangkap dalam skala besar memang tidak diperbolehkan beroperasi. Namun meskipun sudah ada aturan, keberadaannya tetap masih banyak dan meresahkan nelayan tradisional.

“Kami minta agar itu ditindak, kenapa harus dilepaskan? Padahal sudah jelas itu ada pidananya. Kalau tidak sanggup menindak, biarkan kami yang menindak. Jangan saat ada pelanggar tidak diberi sanksi tegas, sementara kami yang menindak, dikriminalisasi. Makanya kami minta agar pemerintah dan aparat hukum menertibkan kapal pukat trawl dan sejenisnya itu,” sebutnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO_Ratusan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Sumatera Utara berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (5/2). Mereka menolak keberadaan pukat harimau karena dapat mengurangi hasil tangkapan nelayan tradisional.

Sementara terkait adanya laporan masyarakat mengenai kapal pukat trawl yang sempat ditindak namun kemudian dilepaskan kembali, Direktur Ditpol Air Polda Sumut Kombes Pol Syamsul Badhar mengakui hal tersebut. Menurutnya, itu dilakukan karena sebelumnya pada Desember 2017 lalu dalam seminar tentang kelautan, pihak Kementerian KP meminta agar kapal penangkap ikan yang beroperasi tidak sesuai aturan untuk dilakukan penyitaan alat tangkapnya dan diberikan peringatan. Perlakuan ini berbeda dengan kapal dari negara luar yang dianggap mencuri ikan di perairan Nusantara. “Jadi apa yang saya lakukan itu bukan di bawah tangan. Saya laporkan kepada publik dan ke pimpinan. Ini sudah saya antisipasi sebelum 31 Desember 2017, berakhirnya surat edaran dari Dirjen Tangkap (Kemen KP). Jadi diminta agar dikasi peringatan dulu, kalau melanggar lagi, tangkap,” sebutnya yang mengaku menghadirkan pihak DItjen Tangkap dan PSDKP Belawan terkait penangkapan kapal.

Terkait pengembalian kapal setelah ditangkap, Badhar menyebutkan, hal itu benar dilakukan agar nelayan yang bersangkutan bisa kembali mencari ikan. Namun untuk alat tangkap yang ada, telah mereka sita. Alasannya, setelah menangkap kapal, perlu disadarkan dan diberikan kesempatan untuk mencari nafkah.

“Saya sudah prediksi ini akan terjadi. Kalau tindakan, kita sudah beri peringatan tertulis dan meminta mereka buat surat pernyataan tidak mengulang lagi. Alat tangkap kita serahkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai pembina,” sebutnya.

Sementara nelayan Tanjung Balai Zainal Arifin menyebutkan, persoalan tangkap menangkap kapal pukat trawl dan sejenisnya adalah aturan yang telah ada sejak lama, dimana alat tangkap dalam skala besar memang tidak diperbolehkan beroperasi. Namun meskipun sudah ada aturan, keberadaannya tetap masih banyak dan meresahkan nelayan tradisional.

“Kami minta agar itu ditindak, kenapa harus dilepaskan? Padahal sudah jelas itu ada pidananya. Kalau tidak sanggup menindak, biarkan kami yang menindak. Jangan saat ada pelanggar tidak diberi sanksi tegas, sementara kami yang menindak, dikriminalisasi. Makanya kami minta agar pemerintah dan aparat hukum menertibkan kapal pukat trawl dan sejenisnya itu,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/