25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Eks Anggota Dewan Kantongi Sabu-sabu

Tersangka mantan anggota dewan dan temannya kini ditahan oleh Kasat Reskrim TP Butarbutar di Kantor Mapolres Tarutung. Alfredo Sihombing/New Tapanuli.

TAPANULI UTARA, SUMUTPOS.CO -Sungguh sangat memalukan, mantan anggota DPRD Taput periode 2009 -2014 ini ditangkap aparat sat Narkoba Polres Taput sedang memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Mantan anggota DPRD Taput yang ditangkap itu adalah Parpunguan Sianturi (42) warga Jalan Sisingamangaraja Siborongborong Taput. Tersangka ditangkap bersama dengan seorang temannya, Taripar Silaban (53) warga Jalan Balige Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong.

Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh sat Narkoba Polres Taput, Senin (6/2) sekira pukul 14.00 WIB. Seperti biasa, polisi berhasil menangkap tersangka karena lebih dulu ada informasi dari masyarakat.

Setelah penyelidikan, petugas lalu mengikuti Parpunguan dari arah Silangit menuju Siborongborong. Saat itu Parpunguan sedang menaiki sepeda motor jenis matic tanpa nomor polisi.

Setelah tiba di jalan Balige-Siborongborong (tepat di depan Kantor Polsek Siborongborong), lalu petugas menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, lalu ditemukan dari kantong

Celana sebelah kanan tersangka satu paket sabu yang di bungkus di plastik.

Kata Humas Polres Taput, setelah diamankan dan didapati barang bukti, tersangka lalu diinterogasi. Kemudian tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut baru dibeli dari temannya yang bernama Taripar Silaban alias Gaja. Akhirnya petugas mengejar tersangka Taripar. Taripar berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan Taripar, petugas juga menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih diperiksai di Polres Taput guna pengembangan lebih lanjut.(as/smg/ala)

Tersangka mantan anggota dewan dan temannya kini ditahan oleh Kasat Reskrim TP Butarbutar di Kantor Mapolres Tarutung. Alfredo Sihombing/New Tapanuli.

TAPANULI UTARA, SUMUTPOS.CO -Sungguh sangat memalukan, mantan anggota DPRD Taput periode 2009 -2014 ini ditangkap aparat sat Narkoba Polres Taput sedang memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Mantan anggota DPRD Taput yang ditangkap itu adalah Parpunguan Sianturi (42) warga Jalan Sisingamangaraja Siborongborong Taput. Tersangka ditangkap bersama dengan seorang temannya, Taripar Silaban (53) warga Jalan Balige Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong.

Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh sat Narkoba Polres Taput, Senin (6/2) sekira pukul 14.00 WIB. Seperti biasa, polisi berhasil menangkap tersangka karena lebih dulu ada informasi dari masyarakat.

Setelah penyelidikan, petugas lalu mengikuti Parpunguan dari arah Silangit menuju Siborongborong. Saat itu Parpunguan sedang menaiki sepeda motor jenis matic tanpa nomor polisi.

Setelah tiba di jalan Balige-Siborongborong (tepat di depan Kantor Polsek Siborongborong), lalu petugas menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, lalu ditemukan dari kantong

Celana sebelah kanan tersangka satu paket sabu yang di bungkus di plastik.

Kata Humas Polres Taput, setelah diamankan dan didapati barang bukti, tersangka lalu diinterogasi. Kemudian tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut baru dibeli dari temannya yang bernama Taripar Silaban alias Gaja. Akhirnya petugas mengejar tersangka Taripar. Taripar berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan Taripar, petugas juga menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu.

Hingga berita ini diturunkan, kedua tersangka masih diperiksai di Polres Taput guna pengembangan lebih lanjut.(as/smg/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/