25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Urus IMB, Dapat Pohon

Sampurno Pohan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R) Kota Medan tahun ini mulai memberlakukan sistem pemberian satu pohon kepada setiap warga yang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Program ini bertujuan menstimulus masyarakat untuk melakukan penanaman pohon.

Kepala DPKP2R Kota Medan, Samporno Pohan melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Benny Iskandar mengatakan, program ini sebenarnya sudah diusulkan sejak 2016. “Ini sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat. Sebab kalau masyarakat yang menanam, kita harapkan bisa maksimal,” katanya, Selasa (7/3).

Benny menjelaskan, program ini sudah dianggarkan pada APBD Kota Medan 2017 senilai Rp150 juta. Pihaknya berkaca pada salah satu program di daerah Pulau Jawa, di mana setiap ada bayi yang lahir diberikan satu pohon. “Sedangkan kita di sini coba membuat setiap penerbitan IMB oleh warga, kita berikan satu pohon,” katanya.

Untuk jenis pohonnya, sebut dia, akan pihaknya koordinasikan dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DPK) Kota Medan. “Yang jelas tidak berakar kuat. Apalagi hasil kajian kita sudah sedikit sekarang masyarakat yang menanam pohon,” paparnya.

Kabid Ketahanan Bangunan DPKP2R, Jhon Ester Lase mengungkapkan, program ini belum bisa berjalan utuh dikarenakan pihaknya masih menyusun teknis kegiatan sekaligus pengawasannya. “Seharusnya kalau dana (APBD) sudah tersedia, maka kami akan buat pengadaannya,” katanya.

Ia menjelaskan, paska perubahan nomenklatur sesuai PP18/2016, belum semua bidang dan pengawasan didinas mereka berfungsi maksimal. “Kami masih sibuk berbenah. Kami sudah bergabung antara TRTB dengan Perkim dulu. Apalagi soal izin katanya mau dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Makanya program ini belum berjalan, meski anggarannya sudah tertampung,” katanya.

Disebut Jhon, pada APBD 2017 program tersebut sudah dialokasikan senilai Rp150 juta. Sekaitan program ini, oleh Bappeda pihaknya diminta berkoordinasi dengan Dinas DPK Kota Medan. “Konsepnya ketika izin mendirikan bangunan terbit, kita baru buat selembar anjuran kepada masyarakat. Namun sampai mekanisme dia (warga) menanam seperti apa, kemudian pohon apa yang ditanam, belum kami pikirkan. Sebab saat ini masih fokus pembenahan internal,” katanya. (prn/ila)

Sampurno Pohan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKP2R) Kota Medan tahun ini mulai memberlakukan sistem pemberian satu pohon kepada setiap warga yang mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). Program ini bertujuan menstimulus masyarakat untuk melakukan penanaman pohon.

Kepala DPKP2R Kota Medan, Samporno Pohan melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Benny Iskandar mengatakan, program ini sebenarnya sudah diusulkan sejak 2016. “Ini sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat. Sebab kalau masyarakat yang menanam, kita harapkan bisa maksimal,” katanya, Selasa (7/3).

Benny menjelaskan, program ini sudah dianggarkan pada APBD Kota Medan 2017 senilai Rp150 juta. Pihaknya berkaca pada salah satu program di daerah Pulau Jawa, di mana setiap ada bayi yang lahir diberikan satu pohon. “Sedangkan kita di sini coba membuat setiap penerbitan IMB oleh warga, kita berikan satu pohon,” katanya.

Untuk jenis pohonnya, sebut dia, akan pihaknya koordinasikan dengan Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DPK) Kota Medan. “Yang jelas tidak berakar kuat. Apalagi hasil kajian kita sudah sedikit sekarang masyarakat yang menanam pohon,” paparnya.

Kabid Ketahanan Bangunan DPKP2R, Jhon Ester Lase mengungkapkan, program ini belum bisa berjalan utuh dikarenakan pihaknya masih menyusun teknis kegiatan sekaligus pengawasannya. “Seharusnya kalau dana (APBD) sudah tersedia, maka kami akan buat pengadaannya,” katanya.

Ia menjelaskan, paska perubahan nomenklatur sesuai PP18/2016, belum semua bidang dan pengawasan didinas mereka berfungsi maksimal. “Kami masih sibuk berbenah. Kami sudah bergabung antara TRTB dengan Perkim dulu. Apalagi soal izin katanya mau dialihkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Makanya program ini belum berjalan, meski anggarannya sudah tertampung,” katanya.

Disebut Jhon, pada APBD 2017 program tersebut sudah dialokasikan senilai Rp150 juta. Sekaitan program ini, oleh Bappeda pihaknya diminta berkoordinasi dengan Dinas DPK Kota Medan. “Konsepnya ketika izin mendirikan bangunan terbit, kita baru buat selembar anjuran kepada masyarakat. Namun sampai mekanisme dia (warga) menanam seperti apa, kemudian pohon apa yang ditanam, belum kami pikirkan. Sebab saat ini masih fokus pembenahan internal,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/