26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Penertiban Reklame Mandek, Dewan Salahkan Satpol PP

Hal senada juga sebelumnya diungkap Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Adisyahputra Harahap. Dia mengatakan, selain masih mengevaluasi kegiatan pembongkaran papan reklame liar pihaknya juga menunggu instruksi pimpinan guna melanjutkan kegiatan dimaksud. “Idealnya memang akan ada rapat lagi. Sejauh ini kita belum tahu kapan melanjutkan. Saya juga akan berkomunikasi lagi dengan Kasatpol PP,” tuturnya saat dihubungi.

Rakhmat menjelaskan, sebagai garda terdepan dalam kegiatan penertiban reklame liar ini, pihaknya tetap berkomitmen membongkar seluruh billboard/baliho tanpa izin yang berdiri di ruas terlarang maupun tidak sesuai peruntukkan. “Kami akan tetap melaksanakan apa yang menjadi wewenang dan tugas pokok serta fungsi kami. Namun sejauh ini, persoalan waktunya belum dapat saya pastikan,” katanya.

Mantan Camat Petisah ini juga tidak ingat persis berapa banyak papan reklame bermasalah yang sudah pihaknya tertibkan. Meski demikian, ada sejumlah baliho/billboard yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Untuk data pastinya, coba ditanya ke Pak Indra (Kabid P2D) kita. Saya tidak tahu kali karena bukan bidang saya,” katanya.

Dirinya pun mengaku sulit memberi jawaban secara konkrit, terkait penertiban reklame ilegal di 13 ruas sesuai peraturan daerah Kota Medan. Apalagi diketahui, sejak tim terpadu gencar melakukan penertiban reklema liar kembali, papan reklame bermasalah di 13 ruas masih berdiri kokoh alias belum tersentuh. (prn/ila)

 

Hal senada juga sebelumnya diungkap Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Adisyahputra Harahap. Dia mengatakan, selain masih mengevaluasi kegiatan pembongkaran papan reklame liar pihaknya juga menunggu instruksi pimpinan guna melanjutkan kegiatan dimaksud. “Idealnya memang akan ada rapat lagi. Sejauh ini kita belum tahu kapan melanjutkan. Saya juga akan berkomunikasi lagi dengan Kasatpol PP,” tuturnya saat dihubungi.

Rakhmat menjelaskan, sebagai garda terdepan dalam kegiatan penertiban reklame liar ini, pihaknya tetap berkomitmen membongkar seluruh billboard/baliho tanpa izin yang berdiri di ruas terlarang maupun tidak sesuai peruntukkan. “Kami akan tetap melaksanakan apa yang menjadi wewenang dan tugas pokok serta fungsi kami. Namun sejauh ini, persoalan waktunya belum dapat saya pastikan,” katanya.

Mantan Camat Petisah ini juga tidak ingat persis berapa banyak papan reklame bermasalah yang sudah pihaknya tertibkan. Meski demikian, ada sejumlah baliho/billboard yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Untuk data pastinya, coba ditanya ke Pak Indra (Kabid P2D) kita. Saya tidak tahu kali karena bukan bidang saya,” katanya.

Dirinya pun mengaku sulit memberi jawaban secara konkrit, terkait penertiban reklame ilegal di 13 ruas sesuai peraturan daerah Kota Medan. Apalagi diketahui, sejak tim terpadu gencar melakukan penertiban reklema liar kembali, papan reklame bermasalah di 13 ruas masih berdiri kokoh alias belum tersentuh. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/