30 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Kadisbudpar Salahkanlah Panitia Tender

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Secara perlahan sejumlah persoalan penyelenggaraan Chrismast Season IX Kota Medan muncul ke permukaan. Bila sebelumnya, pihak PT Fara Mutiara dan event organizer (EO)n
saling berseberangan. Kini giliran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan salahkan panitia tender.

“Kalau mau disalahkan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender, salahkanlah panitianya. Kami hanya menerima saja,” kata Busral Manan, Selasa (10/12).

Menurut dia, dirinya hanya sebagai Pemegang Anggaran (PA) untuk pelaksanaan Christmas Season. Mengenai PT Fara Mutiara, dirinya sama sekali tidak mengetahui dan baru mengenal perusahaan tersebut ketika menjadi pemenang tender di instansi yang dipimpinnya.

“Disbudpar hanya menerima hasil lelang dan siapa yang jadi pemenangnya. Selebihnya, itu urusan panitia lelang,” ucapnya.

Busral mengakui, setelah ditetapkannya PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender, pihaknya menyiapkan kontrak kerja sama untuk melaksanakan proyek. Nah, setelah kegiatan selesai dan berkas administrasi selesai, maka pembayaran akan dilakukan.

Disinggung kembali mengenai dialihkannya secara sepihak pengerjaan kegiatan Christmas Season oleh PT Fara Mutiara kepada Khrisman Saragih, pria berambut putih itu tidak tahu menahu dan itu merupakan tanggung jawab pemenang tender.

Ketika ditanyakan, ada dua oknum yang terlibat dalam pemenang tender proyek penyelenggaran Christmas Season IX dan pengalihan proyek di antaranya oknum dari Kejaksaan Agung dan oknum DPRD Medan dari satu fraksi tertentu, Busral membantahnya. “Tidak ada intervensi, apalagi dari anggota DPRD,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis mengaku tidak heran dengan timbulnya masalah dalam kegiatan Christmas Season IX. Dia membeberkan, permasalahan pertama, yakni dimenangkannya PT Fara Mutiara yang tidak memiliki kejelasan alamat kantor. Kedua, dibiarkannya pekerjaan itu diberikan kepada pihak ketiga tanpa ada persetujuan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). “Kalau tidak ada orang kuat yang menjadi beking, tidak mungkin PT Fara Mutiara menang tender. Sesuai aturan seharusnya panitia lelang melakukan peninjauan terhadap perusahaan pemenang tender, kalau itu dilakukan sudah jelas perusahaan tersebut akan dinyatakan gagal,” tambah pria berkacamata ini.

Melihat masalah yang sering terjadi dalam penyelenggaraan Christmas Season, Anggota DPRD Komisi D ini meminta agar kegiatan ini untuk dievaluasi atau dihapuskan.  “Saya berkata seperti ini bukan karena ada kepentingan atau apapun, tapi karena melihat pengalaman setiap tahunnya,” bebernya.

Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menyarankan agar seluruh pihak yang terlibat untuk dilakukan audit.  Mengingat setiap kegiatan ini dilakukan selalu menimbulkan permasalahan.

Dia menyarankan agar Plt Wali Kota untuk membentuk tim khusus untuk melakukan audit. “Tim pemeriksa itu harus dari Eksternal Pemerintah Kota (Pemko) Medan, agar dapat bekerja secara netral dan objektif,” usulnya.

Dihubungi terpisah, Kabag Asset dan Perlengkapan Medan SI Dongoran menyatakan pengalihan secara sepihak itu kepada pihak ketiga oleh pemenang tender adalah sesuatu yang menyalahi aturan.

Seharusnya, PT Fara Mutiara melaporkan adanya pengalihan tanggung jawab kerja kepada pihak ketiga. “ Ada itu Kepresnya, kalau pekerjaan tidak boleh disubkontrakkan  atau dikuasakan kepada pihak ketiga karena itu sama saja,” jelasnya.

Mengenai adanya kabar intervensi dari Anggota DPRD Medan ke panitia, dirinya langsung membantah hal tersebut. “Demi Allah, tidak pernah ada intervensi dari siapapun. Itu sudah sesuai, dan PT Fara yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (dik)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Secara perlahan sejumlah persoalan penyelenggaraan Chrismast Season IX Kota Medan muncul ke permukaan. Bila sebelumnya, pihak PT Fara Mutiara dan event organizer (EO)n
saling berseberangan. Kini giliran Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan salahkan panitia tender.

“Kalau mau disalahkan PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender, salahkanlah panitianya. Kami hanya menerima saja,” kata Busral Manan, Selasa (10/12).

Menurut dia, dirinya hanya sebagai Pemegang Anggaran (PA) untuk pelaksanaan Christmas Season. Mengenai PT Fara Mutiara, dirinya sama sekali tidak mengetahui dan baru mengenal perusahaan tersebut ketika menjadi pemenang tender di instansi yang dipimpinnya.

“Disbudpar hanya menerima hasil lelang dan siapa yang jadi pemenangnya. Selebihnya, itu urusan panitia lelang,” ucapnya.

Busral mengakui, setelah ditetapkannya PT Fara Mutiara sebagai pemenang tender, pihaknya menyiapkan kontrak kerja sama untuk melaksanakan proyek. Nah, setelah kegiatan selesai dan berkas administrasi selesai, maka pembayaran akan dilakukan.

Disinggung kembali mengenai dialihkannya secara sepihak pengerjaan kegiatan Christmas Season oleh PT Fara Mutiara kepada Khrisman Saragih, pria berambut putih itu tidak tahu menahu dan itu merupakan tanggung jawab pemenang tender.

Ketika ditanyakan, ada dua oknum yang terlibat dalam pemenang tender proyek penyelenggaran Christmas Season IX dan pengalihan proyek di antaranya oknum dari Kejaksaan Agung dan oknum DPRD Medan dari satu fraksi tertentu, Busral membantahnya. “Tidak ada intervensi, apalagi dari anggota DPRD,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis mengaku tidak heran dengan timbulnya masalah dalam kegiatan Christmas Season IX. Dia membeberkan, permasalahan pertama, yakni dimenangkannya PT Fara Mutiara yang tidak memiliki kejelasan alamat kantor. Kedua, dibiarkannya pekerjaan itu diberikan kepada pihak ketiga tanpa ada persetujuan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). “Kalau tidak ada orang kuat yang menjadi beking, tidak mungkin PT Fara Mutiara menang tender. Sesuai aturan seharusnya panitia lelang melakukan peninjauan terhadap perusahaan pemenang tender, kalau itu dilakukan sudah jelas perusahaan tersebut akan dinyatakan gagal,” tambah pria berkacamata ini.

Melihat masalah yang sering terjadi dalam penyelenggaraan Christmas Season, Anggota DPRD Komisi D ini meminta agar kegiatan ini untuk dievaluasi atau dihapuskan.  “Saya berkata seperti ini bukan karena ada kepentingan atau apapun, tapi karena melihat pengalaman setiap tahunnya,” bebernya.

Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menyarankan agar seluruh pihak yang terlibat untuk dilakukan audit.  Mengingat setiap kegiatan ini dilakukan selalu menimbulkan permasalahan.

Dia menyarankan agar Plt Wali Kota untuk membentuk tim khusus untuk melakukan audit. “Tim pemeriksa itu harus dari Eksternal Pemerintah Kota (Pemko) Medan, agar dapat bekerja secara netral dan objektif,” usulnya.

Dihubungi terpisah, Kabag Asset dan Perlengkapan Medan SI Dongoran menyatakan pengalihan secara sepihak itu kepada pihak ketiga oleh pemenang tender adalah sesuatu yang menyalahi aturan.

Seharusnya, PT Fara Mutiara melaporkan adanya pengalihan tanggung jawab kerja kepada pihak ketiga. “ Ada itu Kepresnya, kalau pekerjaan tidak boleh disubkontrakkan  atau dikuasakan kepada pihak ketiga karena itu sama saja,” jelasnya.

Mengenai adanya kabar intervensi dari Anggota DPRD Medan ke panitia, dirinya langsung membantah hal tersebut. “Demi Allah, tidak pernah ada intervensi dari siapapun. Itu sudah sesuai, dan PT Fara yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/