26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Warga Polonia Sulit Urus e-KTP

Medan Punya Stok 60 Ribu Lembar

Sementara itu, Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Medan Syaiful Syalim mengatakan, e-KTP di Kota Medan berangsur normal. Bahkan kalau sebelumnya pencetakan blanko hanya diprioritaskan bagi kalangan pemula (usia 17 tahun), kini bisa diperuntukan untuk semua usia. “Kondisinya sudah sejak dua bulan yang lalu (Oktober 2017). Informasi ini juga sudah kami sosialisasikan,” kata Syaiful Syalim kepada Sumut Pos, Minggu (10/12).

Sejak Oktober itu, kata Syaiful, kondisi pengiriman blanko e-KTP ke Kota Medan sudah berangsur normal. Dan pada dua minggu lalu Pemko Medan melalui Disdukcapil mendapat tambahan blanko e-KTP sebanyak 60 ribu lembar, dari Kementrian Dalam Negeri.

“Sekarang semua jenis usia sudah bisa melakukan pencetakan blanko e-KTP. Bagi yang sebelumnya hanya memakai resi, kini bisa melakukan pencetakan ke kantor Disdukcapil,” terangnya.

Bahkan Syaiful menyebutkan, bila ketersediaan blanko e-KTP mulai menipis, pihaknya segera memohonkan lagi ke pusat untuk penambahan. “Stok yang ada memang hanya cukup satu bulan. Tapi begitupun, ketika sudah mau habis kami langsung minta ke pusat. Saat ini kita punya 60 ribu keping (lembar) blanko e-KTP,” katanya.

Kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan para elit di negeri ini, memang membuat daerah-daerah termasuk Kota Medan, kesulitan memperoleh blanko e-KTP. Bahkan permintaan yang diusulkan ke Kemendagri sangat terbatas yang dikirimkan. Meski Medan selalu mendapat jatah blanko e-KTP, tapi jumlahnya belum sesuai dengan kebutuhan.

“Sedikitnya sesuai kebutuhan, kita membutuhkan 130 ribu keping blanko e-KTP. Namun begitu kita tidak bisa memaksakan sebab kewenangan penuh ada di pemerintah pusat,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsuria Sitepu menyambut baik ketersediaan blanko e-KTP ini termasuk kondisinya yang berangsur normal. Menurut dia sudah cukup lama masyarakat kesulitan dan menderita, akibat kekosongan blanko e-KTP. Sebab kekosongan blanko e-KTP sangat mengganggu bahkan merugikan masyarakat sendiri, dalam urusan sehari-hari seperti perbankan, bantuan pemerintah dan lain sebagainya.

“Di satu sisi kami berharap, kalau bisa pencetakan blanko e-KTP ini dapat dilakukan di tiap-tiap daerah. Dengan begitu semua kebutuhan akan blanko e-KTP akan mudah terpenuhi, dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat,” katanya. (prn/ila)

 

 

 

 

Medan Punya Stok 60 Ribu Lembar

Sementara itu, Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Medan Syaiful Syalim mengatakan, e-KTP di Kota Medan berangsur normal. Bahkan kalau sebelumnya pencetakan blanko hanya diprioritaskan bagi kalangan pemula (usia 17 tahun), kini bisa diperuntukan untuk semua usia. “Kondisinya sudah sejak dua bulan yang lalu (Oktober 2017). Informasi ini juga sudah kami sosialisasikan,” kata Syaiful Syalim kepada Sumut Pos, Minggu (10/12).

Sejak Oktober itu, kata Syaiful, kondisi pengiriman blanko e-KTP ke Kota Medan sudah berangsur normal. Dan pada dua minggu lalu Pemko Medan melalui Disdukcapil mendapat tambahan blanko e-KTP sebanyak 60 ribu lembar, dari Kementrian Dalam Negeri.

“Sekarang semua jenis usia sudah bisa melakukan pencetakan blanko e-KTP. Bagi yang sebelumnya hanya memakai resi, kini bisa melakukan pencetakan ke kantor Disdukcapil,” terangnya.

Bahkan Syaiful menyebutkan, bila ketersediaan blanko e-KTP mulai menipis, pihaknya segera memohonkan lagi ke pusat untuk penambahan. “Stok yang ada memang hanya cukup satu bulan. Tapi begitupun, ketika sudah mau habis kami langsung minta ke pusat. Saat ini kita punya 60 ribu keping (lembar) blanko e-KTP,” katanya.

Kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan para elit di negeri ini, memang membuat daerah-daerah termasuk Kota Medan, kesulitan memperoleh blanko e-KTP. Bahkan permintaan yang diusulkan ke Kemendagri sangat terbatas yang dikirimkan. Meski Medan selalu mendapat jatah blanko e-KTP, tapi jumlahnya belum sesuai dengan kebutuhan.

“Sedikitnya sesuai kebutuhan, kita membutuhkan 130 ribu keping blanko e-KTP. Namun begitu kita tidak bisa memaksakan sebab kewenangan penuh ada di pemerintah pusat,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsuria Sitepu menyambut baik ketersediaan blanko e-KTP ini termasuk kondisinya yang berangsur normal. Menurut dia sudah cukup lama masyarakat kesulitan dan menderita, akibat kekosongan blanko e-KTP. Sebab kekosongan blanko e-KTP sangat mengganggu bahkan merugikan masyarakat sendiri, dalam urusan sehari-hari seperti perbankan, bantuan pemerintah dan lain sebagainya.

“Di satu sisi kami berharap, kalau bisa pencetakan blanko e-KTP ini dapat dilakukan di tiap-tiap daerah. Dengan begitu semua kebutuhan akan blanko e-KTP akan mudah terpenuhi, dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat,” katanya. (prn/ila)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/