25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Pemko Dorong Bentuk Pansus PAD

Program lainnya juga akan dilakukan dinas tersebut, dengan membuat pelatihan kepada istri kepala lingkungan dalam rangka memanfaatkan halaman rumah yang sempit untuk menanam tanaman hidroponik.

“Untuk saat ini sudah ada 3 kecamatan yakni Medan Johor, Polonia, dan Medan Kota. Kita coba melalui stereoform. Kedepan setelah mereka hobi, bisa mengarah bisnis ke sana,” ungkapnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan Daniel Pinem sebelumnya mendesak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin segera menerbitkan perwal soal turunan Perda Pemko Medan tentang retribusi TPI. Dengan adanya perwal itu menurut dia, perda dapat diterapkan sesegera mungkin demi peningkatan PAD.

“Kita minta wali kota cepat merespon penerbitan perwal pelaksanaan Perda TPI ini, sebab kita prediksi dengan terlaksananya Perda TPI akan dapat menambah PAD hingga miliaran rupiah per tahun. Perda TPI sudah sejak tahun 2014 kita setujui, tapi hingga saat ini belum terlaksana,” ujar politisi PDIP itu.

Dikatakannya, Dinas Pertanian dan Perikanan Medan selaku SKPD yang menjalankan perda tersebut supaya proaktif terkait perwal dimaksud. Selain itu instansi itu diminta mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terlebih dahulu, lalu melakukan sosialisasi sehingga pelaksanaan perda dapat berjalan baik.

“Begitu juga dengan Pemko Medan supaya menjemput bola beberapa Perda yang belum mendapat persetujuan dari Mendagri namun sudah disahkan DPRD-Pemko Medan,” katanya. (prn/azw)

 

Program lainnya juga akan dilakukan dinas tersebut, dengan membuat pelatihan kepada istri kepala lingkungan dalam rangka memanfaatkan halaman rumah yang sempit untuk menanam tanaman hidroponik.

“Untuk saat ini sudah ada 3 kecamatan yakni Medan Johor, Polonia, dan Medan Kota. Kita coba melalui stereoform. Kedepan setelah mereka hobi, bisa mengarah bisnis ke sana,” ungkapnya.

Anggota Komisi D DPRD Medan Daniel Pinem sebelumnya mendesak Wali Kota Medan Dzulmi Eldin segera menerbitkan perwal soal turunan Perda Pemko Medan tentang retribusi TPI. Dengan adanya perwal itu menurut dia, perda dapat diterapkan sesegera mungkin demi peningkatan PAD.

“Kita minta wali kota cepat merespon penerbitan perwal pelaksanaan Perda TPI ini, sebab kita prediksi dengan terlaksananya Perda TPI akan dapat menambah PAD hingga miliaran rupiah per tahun. Perda TPI sudah sejak tahun 2014 kita setujui, tapi hingga saat ini belum terlaksana,” ujar politisi PDIP itu.

Dikatakannya, Dinas Pertanian dan Perikanan Medan selaku SKPD yang menjalankan perda tersebut supaya proaktif terkait perwal dimaksud. Selain itu instansi itu diminta mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terlebih dahulu, lalu melakukan sosialisasi sehingga pelaksanaan perda dapat berjalan baik.

“Begitu juga dengan Pemko Medan supaya menjemput bola beberapa Perda yang belum mendapat persetujuan dari Mendagri namun sudah disahkan DPRD-Pemko Medan,” katanya. (prn/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/