26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

IMB City Check In Belum Keluar

DPRD Minta Pembangunan Dihentikan

MEDAN-Izin mendirikan bangunan (IMB) city check in sebagai penunjang akses jalur kereta api Medan-Kua lanamu belum dikeluarkan Pemko Medan. Akibatnya, proyek tersebut terancam tak rampung sesuai target.

Menurut Wakil Kepala Divisi Regional (Kadivre) I PT KAI Sumatera, Joseph Ibrahim mengaku, belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan terminal yang berlokasi di Stasiun Besar Medan itu.

“Kami tidak tahu alasannya apa hingga saat ini  IMB  belu m kami peroleh. Padahal permohonan izin sudah kami ajukan Februari lalu,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan, namun sejumlah pertemuan yang dijadwalkan batal dilakukan tanpa alasan yang jelas.

“Terakhir kami dijadwalkan bertemu dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) namun kemudian dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi D DPRD Medan meminta pihak PT KAI Drive I Sumatera menghentikan sementara proses pembangunan jika tidak juga mengantongi IMB.

“Karena pembangunan ini tidak memiliki IMB maka kami sarankan agar PT KAI menghentikan pembangunan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, H Muslim Maksum.

Dijelaskan Muslim, pembangunan city check in seharusnya menjadi contoh baik dimana pembangunan yang merupakan fasilitas publik tersebut harus memiliki izin resmi.

Meski begitu, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan belum dikeluarkannya izin oleh Pemko Medan.
“Apa masalahnya sehingga Pemko Medan tidak mengeluarkan izin padahal kita ketahui city check in ini untuk kepentingan publik. Itu akan kami pertanyakan langsung,” ucapnya.

Muslim mengharapkan Pemko Medan segera mengeluarkan izin tersebut dikarenakan pembangunan city check in merupakan sarana pendukung Bandara Internasional Kuala Namu.

Kepala Seksi Hukum dan Penindakan Dinas TRTB Medan, Bonar Pulungan membenarkan belum dikeluarkannya izin tersebut. Aalasannya, karena masih adanya masalah perubahan peruntukan.

“Izinnya masih dalam proses dan ternyata ada masalah karena harus ada perubahan peruntukan,” ungkapnya.

Diterangkan Bonar, peruntukan berlaku di samping stasiun KA Medan tersebut adalah warung kopi. “Jadi peruntukannya adalah warung kopi. Untuk itu perlu adanya perubahan peruntukan dulu,” ungkap Bonar.Menurut Bonar, proses izin pembangunan tersebut sekarang masih berada di Bappeda menunggu proses izin peruntukan.(adl)

DPRD Minta Pembangunan Dihentikan

MEDAN-Izin mendirikan bangunan (IMB) city check in sebagai penunjang akses jalur kereta api Medan-Kua lanamu belum dikeluarkan Pemko Medan. Akibatnya, proyek tersebut terancam tak rampung sesuai target.

Menurut Wakil Kepala Divisi Regional (Kadivre) I PT KAI Sumatera, Joseph Ibrahim mengaku, belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan terminal yang berlokasi di Stasiun Besar Medan itu.

“Kami tidak tahu alasannya apa hingga saat ini  IMB  belu m kami peroleh. Padahal permohonan izin sudah kami ajukan Februari lalu,” katanya.
Dikatakannya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan, namun sejumlah pertemuan yang dijadwalkan batal dilakukan tanpa alasan yang jelas.

“Terakhir kami dijadwalkan bertemu dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) namun kemudian dibatalkan tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisi D DPRD Medan meminta pihak PT KAI Drive I Sumatera menghentikan sementara proses pembangunan jika tidak juga mengantongi IMB.

“Karena pembangunan ini tidak memiliki IMB maka kami sarankan agar PT KAI menghentikan pembangunan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, H Muslim Maksum.

Dijelaskan Muslim, pembangunan city check in seharusnya menjadi contoh baik dimana pembangunan yang merupakan fasilitas publik tersebut harus memiliki izin resmi.

Meski begitu, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan belum dikeluarkannya izin oleh Pemko Medan.
“Apa masalahnya sehingga Pemko Medan tidak mengeluarkan izin padahal kita ketahui city check in ini untuk kepentingan publik. Itu akan kami pertanyakan langsung,” ucapnya.

Muslim mengharapkan Pemko Medan segera mengeluarkan izin tersebut dikarenakan pembangunan city check in merupakan sarana pendukung Bandara Internasional Kuala Namu.

Kepala Seksi Hukum dan Penindakan Dinas TRTB Medan, Bonar Pulungan membenarkan belum dikeluarkannya izin tersebut. Aalasannya, karena masih adanya masalah perubahan peruntukan.

“Izinnya masih dalam proses dan ternyata ada masalah karena harus ada perubahan peruntukan,” ungkapnya.

Diterangkan Bonar, peruntukan berlaku di samping stasiun KA Medan tersebut adalah warung kopi. “Jadi peruntukannya adalah warung kopi. Untuk itu perlu adanya perubahan peruntukan dulu,” ungkap Bonar.Menurut Bonar, proses izin pembangunan tersebut sekarang masih berada di Bappeda menunggu proses izin peruntukan.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/