27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dituntut 3 Tahun Penjara, Gatot Tambah Kurus

Memang, sidang yang biasanya digelar tidak sampai pukul 14.00 WIB tersebut terpaksa mundur lantaran listrik di kawasan PN Medan padam. Hakim yang sudah hadir di ruang sidang sempat menunggu listrik menyala untuk membuka persidangan. Namun, liatrik yang ditunggu tak kunjung menyala. Akhirya, majelis hakim memutuskan sidang digelar pukul 14.15 WIB, walau dalam keadaan gelap. Dan pembacaan tuntutan terpaksa dilakukan tanpa pengeras suara.

Namun, sekitar pukul 14.35 WIB, listrik akhirnya menyala dan pembacaan nota tuntutan bergantian dibacakan ketiga penuntut umum dari KPK dan Kejati Sumut itu. “Menuntut dan meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gatot Pudjo Nugroho dengan penjara selama 3 tahun,” ucap Tim Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto di hadapan majalis hakim diketuai Didik Setyo Handono.

KPK bahkan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 8 kurungan penjara. “Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” tegas Wawan.

Dalam amar tuntutan Penuntut Umum KPK, di kasus ini terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014, serta yang terakhir Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Memang, sidang yang biasanya digelar tidak sampai pukul 14.00 WIB tersebut terpaksa mundur lantaran listrik di kawasan PN Medan padam. Hakim yang sudah hadir di ruang sidang sempat menunggu listrik menyala untuk membuka persidangan. Namun, liatrik yang ditunggu tak kunjung menyala. Akhirya, majelis hakim memutuskan sidang digelar pukul 14.15 WIB, walau dalam keadaan gelap. Dan pembacaan tuntutan terpaksa dilakukan tanpa pengeras suara.

Namun, sekitar pukul 14.35 WIB, listrik akhirnya menyala dan pembacaan nota tuntutan bergantian dibacakan ketiga penuntut umum dari KPK dan Kejati Sumut itu. “Menuntut dan meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gatot Pudjo Nugroho dengan penjara selama 3 tahun,” ucap Tim Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto di hadapan majalis hakim diketuai Didik Setyo Handono.

KPK bahkan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta, subsider 8 kurungan penjara. “Hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” tegas Wawan.

Dalam amar tuntutan Penuntut Umum KPK, di kasus ini terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014, serta yang terakhir Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/