31 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Dituntut 3 Tahun Penjara, Gatot Tambah Kurus

Disampaikan, pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan Rp300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberikan Rp1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

“Kendati terdakwa tidak memberikan langsung, ada kesepakatan antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut bahwa penyerahan uang oleh Ali Nafiah (Bendahara Sekretariat DPRD Sumut) melalui Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Pemprov) Sumut. Pengumpulan dan penyerahan dana merupakan pelaksanaan kehendak dari terdakwa,” ucap Wawan.

Atas perbuatan Gatot, KPK menjerat dengan pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Disampaikan, pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan Rp11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan Rp300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp500.000.000.

Terakhir untuk pembatalan pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberikan Rp1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

“Kendati terdakwa tidak memberikan langsung, ada kesepakatan antara Pemprov Sumut dan DPRD Sumut bahwa penyerahan uang oleh Ali Nafiah (Bendahara Sekretariat DPRD Sumut) melalui Ahmad Fuad Lubis (Kepala Biro Keuangan Pemprov) Sumut. Pengumpulan dan penyerahan dana merupakan pelaksanaan kehendak dari terdakwa,” ucap Wawan.

Atas perbuatan Gatot, KPK menjerat dengan pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/