27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Surat Penindakan Stanvas Hotel Grand Central Belum Diterima Satpol PP

M Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan sudah mengeluarkan surat rekomendasi stanvaskan (menghentikan sementara) pembangunan Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Medan Barat. Sayangnya, surat tersebut belum diterima Satpol PP Medan selaku penegak Perda. Jika surat penindakan dari Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan sudah diterima, Satpol PP akan membongkar bangunan Hotel Grand Central yang bermasalah.

“Fungsi Satpol PP itu jelas, sebagai penegak Perda. Yang menyatakan hal itu menyalahi aturan atau tidak, kan Dinas terkait, yakni PKPPR. Maka sebelum kami mendapatkan surat permintaan penindakan itu, tentu kami belum bisa ambil tindakan apapun,” ujar Kepala Satu Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan.

Terkait tindakan Stanvas atas bangunan yang saat ini sudah berdiri setinggi 13 lantai tersebut, Sofyan mengatakan pihaknya akan segera menindak bangunan yang hanya memiliki izin bangunan 9 lantai itu secara tegas apabila sudah mendapatkan surat yang dimaksud dari Dinas PKPPR.

“Kalau nanti izinnya tidak lengkap juga, maka kami akan meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya sendiri, yaitu lantai 10 sampai 13. Tapi kalau mereka tetap tidak mau untuk membongkar bangunannya saat izinnya tak juga lengkap, maka kami yang akan membongkarnya,” tegasnya.

Sofyan sendiri mengaku baru saja berkoordinasi dengan Kabid penegak, Ardhani. Dan, informasinya memang pihaknya belum mendapatkan surat permintaan penindakan berupa tindakan stanvas atau tindakan apapun dari PKPPR.

Seperti diberitakan, penyimpangan izin yang dilakukan oleh Hotel Grand Royal Central, langsung menuai protes keras dari Komisi IV DPRD Medan. Para wakil rakyat itu sepakat meminta Pemko Medan yang dalam hal ini Dinas PKPPR Kota Medan untuk mengambil tindakan stanvas proses pembangunan gedung hotel sampai lengkapnya dokumen perizinan yang mendukung pembangunannya.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak yang disepakati para anggota komisi dan Dinas PKPPR di hadapan Pengelola Hotel Grand Royal Central, yakni PT Aneka Industri dan Jasa saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/2) yang lalu.

Salah satu Kabid di Dinas PKPPR Kota Medan, Ahmad Cahyadi mengatakan, untuk bangunan Hotel Grand Royal Central hanya diterbitkan 9 lantai. Namun pembangunan di lapangan sudah 13 lantai, begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau yang tidak dipenuhi.

Parahnya lagi, perizinan untuk dokumen AMDAL dituding sarat penyimpangan, serta penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi. Dalam rapat itu juga terungkap, bahwa lahan Hotel Central merupakan milik Pemprovsu yang di BOT-kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun.

Dikatakan Cahyadi, setelah mendapatkan rekomendasi stanvas, maka pihaknya tidak boleh lagi melakukan kegiatan apapun dilapangan. Karena menurut Cahyadi, tidak ada istilah stanvas parsial tetapi keseluruhan.

Mewakili pihak pengembang, Purna Irawan, mengakui bangunan Hotel Grand Royal Central hanya memiliki izin untuk 9 lantai. Sedangkan 4 lantai lainnya belum memiliki izin. Katanya, mereka telah memwnuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, namun belum ada jawaban. (map/ila)

M Sofyan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan sudah mengeluarkan surat rekomendasi stanvaskan (menghentikan sementara) pembangunan Hotel Grand Royal Central di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Medan Barat. Sayangnya, surat tersebut belum diterima Satpol PP Medan selaku penegak Perda. Jika surat penindakan dari Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan sudah diterima, Satpol PP akan membongkar bangunan Hotel Grand Central yang bermasalah.

“Fungsi Satpol PP itu jelas, sebagai penegak Perda. Yang menyatakan hal itu menyalahi aturan atau tidak, kan Dinas terkait, yakni PKPPR. Maka sebelum kami mendapatkan surat permintaan penindakan itu, tentu kami belum bisa ambil tindakan apapun,” ujar Kepala Satu Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M Sofyan.

Terkait tindakan Stanvas atas bangunan yang saat ini sudah berdiri setinggi 13 lantai tersebut, Sofyan mengatakan pihaknya akan segera menindak bangunan yang hanya memiliki izin bangunan 9 lantai itu secara tegas apabila sudah mendapatkan surat yang dimaksud dari Dinas PKPPR.

“Kalau nanti izinnya tidak lengkap juga, maka kami akan meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya sendiri, yaitu lantai 10 sampai 13. Tapi kalau mereka tetap tidak mau untuk membongkar bangunannya saat izinnya tak juga lengkap, maka kami yang akan membongkarnya,” tegasnya.

Sofyan sendiri mengaku baru saja berkoordinasi dengan Kabid penegak, Ardhani. Dan, informasinya memang pihaknya belum mendapatkan surat permintaan penindakan berupa tindakan stanvas atau tindakan apapun dari PKPPR.

Seperti diberitakan, penyimpangan izin yang dilakukan oleh Hotel Grand Royal Central, langsung menuai protes keras dari Komisi IV DPRD Medan. Para wakil rakyat itu sepakat meminta Pemko Medan yang dalam hal ini Dinas PKPPR Kota Medan untuk mengambil tindakan stanvas proses pembangunan gedung hotel sampai lengkapnya dokumen perizinan yang mendukung pembangunannya.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak yang disepakati para anggota komisi dan Dinas PKPPR di hadapan Pengelola Hotel Grand Royal Central, yakni PT Aneka Industri dan Jasa saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/2) yang lalu.

Salah satu Kabid di Dinas PKPPR Kota Medan, Ahmad Cahyadi mengatakan, untuk bangunan Hotel Grand Royal Central hanya diterbitkan 9 lantai. Namun pembangunan di lapangan sudah 13 lantai, begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau yang tidak dipenuhi.

Parahnya lagi, perizinan untuk dokumen AMDAL dituding sarat penyimpangan, serta penyediaan lokasi parkir layaknya hotel tidak dapat dipenuhi. Dalam rapat itu juga terungkap, bahwa lahan Hotel Central merupakan milik Pemprovsu yang di BOT-kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 Tahun.

Dikatakan Cahyadi, setelah mendapatkan rekomendasi stanvas, maka pihaknya tidak boleh lagi melakukan kegiatan apapun dilapangan. Karena menurut Cahyadi, tidak ada istilah stanvas parsial tetapi keseluruhan.

Mewakili pihak pengembang, Purna Irawan, mengakui bangunan Hotel Grand Royal Central hanya memiliki izin untuk 9 lantai. Sedangkan 4 lantai lainnya belum memiliki izin. Katanya, mereka telah memwnuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, namun belum ada jawaban. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/