25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Dishub Medan Tambah 87 Titik e-Parking

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah terbukti menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan secara resmi menambah 87 titik Parkir Elektronik (e-Parking) di Kota Medan.

Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT dengan pimpinan 10 perusahaan yang memenangkan tender pengelolaan 87 titik e-Parking tersebut di kantor ATCS Kota Medan, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Senin (14/11/2022).

Dalam arahannya, Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan ada sebanyak 87 titik e-Parkir yang dilelang ke dalam 18 paket. Total, 10 perusahaan dinyatakan layak sebagai pengelola e-Parking pada 87 titik tersebut.

“Kali ini jumlahnya jauh lebih besar dari sebelumnya, sebab sebelumnya kita menerapkan e-Parking di 65 titik, ini kita tambah jadi 87. Jadi tambahan jauh lebih banyak dari yang sudah ada, karena memang target kita semua ruas jalan di Kota Medan akan diterapkan e-Parking ini,” ucap Iswar Lubis.

Dikatakan Iswar, dengan adanya tambahan 87 titik ini, total ada 152 titik parkir di Kota Medan yang telah menerapkan e-Parking. Iswar menegaskan kepada setiap perusahaan yang menjadi pengelola e-Parking agar dapat memastikan kepada setiap juru parkir (jukir) yang ada dibawah naungannya agar tidak coba-coba menerima pembayaran secara tunai atau cash.

“Mulai kontrak ini diteken pada hari ini, kita sepakat diberi waktu seminggu untuk sosialisasi. Setelahnya, jangan lagi terima uang tunai. Kami sudah surati TNI/Polri untuk ikut mengawasi hal ini. Kalau masih ada jukir yang menerima uang cash, maka ini tidak benar, ada tindakan tegas untuk itu,” ujarnya dihadapan para pimpinan perusahaan pengelola e-Parking.

Selain itu, Iswar juga mengingatkan bahwa dalam kontrak bukan hanya ada hak, tetapi juga ada kewajiban. Ketika ada kewajiban yang tidak dijalankan, maka pengelola dinilai telah melakukan pelanggaran kontrak.

“Jangan lagi ada menunggak pembayaran retribusi, sebab retribusi parkir ini adalah salah satu sumber PAD bagi Kota Medan. Kami sudah bekerjasama dengan Kejaksaan dalam hal ini. Kita bersyukur, e-Parking ini membuat capaian PAD kita dari sektor parkir tepi jalan meningkatkan signifikan,” katanya.

Pun begitu, tegas Iswar, ada konteks yang lebih penting dari PAD, yakni ketegasan untuk tidak menerima pembayaran secara cash dan hanya mau menerima pembayaran secara non tunai atau cashless.

“Sebab yang paling sulit dalam konteks e-Parking ini bukan PAD nya, tetapi bagaimana merubah peradaban masyarakat Kota Medan dari membayar secara cash menjadi cashless. Jadi saya minta SOP yang benar dari setiap jukir yang ada, jangan justru jukir yang membuka kesempatan untuk terjadinya transaksi tunai,” tegasnya.

Tak cuma itu, Iswar juga memastikan bahwa Pemko Medan juga akan memasang CCTV pada lokasi-lokasi e-Parking guna memastikan jalannya e-Parking dengan baik.

“Kami juga akan memasang CCTV agar dapat mengawasi jalannya e-Parking ini. Apabila ada wanprestasi atau kontrak yang dilanggar, maka kontrak akan kami putus. Mohon kerjasama semua pihak,.marinkita sukseskan e-Parking ini di Kota Medan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Medan, Ricardo Marpaung, mengingatkan para pengelola untuk dapat menaati isi kontrak yang telah ditandatangani bersama. Sebab, ada sanksi hukum yang akan ditanggung apabila ada pelanggaran yang dilakukan.

“Kami dari Kejari Medan melakukan pendampingan dan mendukung sistem pembayaran parkir non tunai ini sebagai bentuk dukungan kami kepada sistem yang mengedepankan transparansi. Mari kita patuhi bersama ini kontrak kerjasama ini,” pungkasnya.
(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah terbukti menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan secara resmi menambah 87 titik Parkir Elektronik (e-Parking) di Kota Medan.

Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT dengan pimpinan 10 perusahaan yang memenangkan tender pengelolaan 87 titik e-Parking tersebut di kantor ATCS Kota Medan, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Senin (14/11/2022).

Dalam arahannya, Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan ada sebanyak 87 titik e-Parkir yang dilelang ke dalam 18 paket. Total, 10 perusahaan dinyatakan layak sebagai pengelola e-Parking pada 87 titik tersebut.

“Kali ini jumlahnya jauh lebih besar dari sebelumnya, sebab sebelumnya kita menerapkan e-Parking di 65 titik, ini kita tambah jadi 87. Jadi tambahan jauh lebih banyak dari yang sudah ada, karena memang target kita semua ruas jalan di Kota Medan akan diterapkan e-Parking ini,” ucap Iswar Lubis.

Dikatakan Iswar, dengan adanya tambahan 87 titik ini, total ada 152 titik parkir di Kota Medan yang telah menerapkan e-Parking. Iswar menegaskan kepada setiap perusahaan yang menjadi pengelola e-Parking agar dapat memastikan kepada setiap juru parkir (jukir) yang ada dibawah naungannya agar tidak coba-coba menerima pembayaran secara tunai atau cash.

“Mulai kontrak ini diteken pada hari ini, kita sepakat diberi waktu seminggu untuk sosialisasi. Setelahnya, jangan lagi terima uang tunai. Kami sudah surati TNI/Polri untuk ikut mengawasi hal ini. Kalau masih ada jukir yang menerima uang cash, maka ini tidak benar, ada tindakan tegas untuk itu,” ujarnya dihadapan para pimpinan perusahaan pengelola e-Parking.

Selain itu, Iswar juga mengingatkan bahwa dalam kontrak bukan hanya ada hak, tetapi juga ada kewajiban. Ketika ada kewajiban yang tidak dijalankan, maka pengelola dinilai telah melakukan pelanggaran kontrak.

“Jangan lagi ada menunggak pembayaran retribusi, sebab retribusi parkir ini adalah salah satu sumber PAD bagi Kota Medan. Kami sudah bekerjasama dengan Kejaksaan dalam hal ini. Kita bersyukur, e-Parking ini membuat capaian PAD kita dari sektor parkir tepi jalan meningkatkan signifikan,” katanya.

Pun begitu, tegas Iswar, ada konteks yang lebih penting dari PAD, yakni ketegasan untuk tidak menerima pembayaran secara cash dan hanya mau menerima pembayaran secara non tunai atau cashless.

“Sebab yang paling sulit dalam konteks e-Parking ini bukan PAD nya, tetapi bagaimana merubah peradaban masyarakat Kota Medan dari membayar secara cash menjadi cashless. Jadi saya minta SOP yang benar dari setiap jukir yang ada, jangan justru jukir yang membuka kesempatan untuk terjadinya transaksi tunai,” tegasnya.

Tak cuma itu, Iswar juga memastikan bahwa Pemko Medan juga akan memasang CCTV pada lokasi-lokasi e-Parking guna memastikan jalannya e-Parking dengan baik.

“Kami juga akan memasang CCTV agar dapat mengawasi jalannya e-Parking ini. Apabila ada wanprestasi atau kontrak yang dilanggar, maka kontrak akan kami putus. Mohon kerjasama semua pihak,.marinkita sukseskan e-Parking ini di Kota Medan,” tutupnya.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Medan, Ricardo Marpaung, mengingatkan para pengelola untuk dapat menaati isi kontrak yang telah ditandatangani bersama. Sebab, ada sanksi hukum yang akan ditanggung apabila ada pelanggaran yang dilakukan.

“Kami dari Kejari Medan melakukan pendampingan dan mendukung sistem pembayaran parkir non tunai ini sebagai bentuk dukungan kami kepada sistem yang mengedepankan transparansi. Mari kita patuhi bersama ini kontrak kerjasama ini,” pungkasnya.
(map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/