25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Taksi Online Janji Tak Rekrut Driver Baru

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS_
Masyarakat didampingi petugas kepolisian menunggu mobil dinas Polisi untuk mengangkut mereka, saat aksi mogok beroperasi supir angkutan kota (angkot) di Jalan Sisingamangaraja Simpang Amplas Medan, Rabu (13/12/2017). Aksi mogok para supir angkot sebagai bentuk protes terhadap angkutan berbasis online, akibatnya penumpang pengguna angkot menjadi telantar.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan akibat mogok masal supir angkot, masyarakat menjadi terlantar dan perekonomian menjadi teganggu. “Bahkan Polisi disibukkan dengan harus mengangkut masyarakat dan anak sekolah dengan menggunakan truk,” bilangnya.

Seharusnya, kata dia, Kepolisian bersama Dishub melakukan dan menegakkan aturan Permenhub 108/2017. “Kita bukan anti kepada perkembangan zaman. Tapi, aturan yang ada harus dijalankan,” akunya.

Dia menyebutkan, saat ini supir angkot sudah susah mencari uang. Hal itu, tidak terlepas dari maraknya jumlah taksi online berbasis aplikasi. “Angkot itu kebanyakan kredit. Kalau tidak jalan, bagaimana? Saya minta aturan yang ada dijalankan, SK Gubernur yang menjadi turunan Permenhub katanya sudah keluar. Kenapa tidak dijalankan oleh Dishub, ini menjadi pertanyaan besar,” pungkasnya.

Sementara, Dishub Sumut mengaku tidakmemiliki solusi untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut masalah keberadaan angkutan berbasis aplikasi atau taksi daring (dalam jaringan/online). Pasalnya, meskipun telah ada aturan soal izin operasional, diduga masih banyak armada angkutan sewa khusus (ASK) itu yang belum bernaung dalam perusahaan transportasi.

Kepala Dishub Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan , Iswar mengatakan, pihaknya menjalankan aturan terkait keberadaan taksi daring di Kota Medan dan sekitarnya yakni Permenhub PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sedangkan soal keberadaan perusahaan aplikasi yang menyediakan sistem operasional kendaraan tersebut, bukan merupakan kewenangan instansinya. “Kita menjalankan ketentuan sesuai aturan. Kalau soal keberadaan aplikasinya, kita tidak punya kewenangan ke sana. Itu ada di Kementerian Kominfo,” sebut Iswar.

Terkait solusi apa yang bisa diberikan agar keberadaan angkutan daring tidak menyebabkan potensi konflik dengan angkutan konvensional, Iswar menyebutkan, pihaknya masih melakukan pembicaraan  agar aksi mogok tidak terus berlangsung dan menghambat aktivitas masyarakat yang menggunakan angkot di Kota Medan dan sekitarnya. “Kita bicarakan lagi dengan pihak terkait, bagaimana masalah ini tidak berkepanjangan,” sebutnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut HM Fitriyus menyebutkan, kewenangan menindak perusahaan aplikasi yang menerima dan menjadikan pemilik kendaraan sebagai mitra tanpa bernaung dalam sebuah perusahaan transportasi, ada di Kementerian Kominfo, di Jakarta. Sehingga sampai sekarang, pihaknya juga tidak bisa mengetahui berapa jumlah armada yang terdaftar sebagai mitra perusahaan aplikasi tersebut.

“Kita tidak punya kewenangan menutup atau memblokir aplikasi, karena mereka perusahaan angkutan yang dioperasikan melalui aplikasi online. Termasuk untuk datanya, kita juga tidak bisa masuk ke sana,” sebutnya. (Prn/dik/bal)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS_
Masyarakat didampingi petugas kepolisian menunggu mobil dinas Polisi untuk mengangkut mereka, saat aksi mogok beroperasi supir angkutan kota (angkot) di Jalan Sisingamangaraja Simpang Amplas Medan, Rabu (13/12/2017). Aksi mogok para supir angkot sebagai bentuk protes terhadap angkutan berbasis online, akibatnya penumpang pengguna angkot menjadi telantar.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan akibat mogok masal supir angkot, masyarakat menjadi terlantar dan perekonomian menjadi teganggu. “Bahkan Polisi disibukkan dengan harus mengangkut masyarakat dan anak sekolah dengan menggunakan truk,” bilangnya.

Seharusnya, kata dia, Kepolisian bersama Dishub melakukan dan menegakkan aturan Permenhub 108/2017. “Kita bukan anti kepada perkembangan zaman. Tapi, aturan yang ada harus dijalankan,” akunya.

Dia menyebutkan, saat ini supir angkot sudah susah mencari uang. Hal itu, tidak terlepas dari maraknya jumlah taksi online berbasis aplikasi. “Angkot itu kebanyakan kredit. Kalau tidak jalan, bagaimana? Saya minta aturan yang ada dijalankan, SK Gubernur yang menjadi turunan Permenhub katanya sudah keluar. Kenapa tidak dijalankan oleh Dishub, ini menjadi pertanyaan besar,” pungkasnya.

Sementara, Dishub Sumut mengaku tidakmemiliki solusi untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut masalah keberadaan angkutan berbasis aplikasi atau taksi daring (dalam jaringan/online). Pasalnya, meskipun telah ada aturan soal izin operasional, diduga masih banyak armada angkutan sewa khusus (ASK) itu yang belum bernaung dalam perusahaan transportasi.

Kepala Dishub Sumut melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan , Iswar mengatakan, pihaknya menjalankan aturan terkait keberadaan taksi daring di Kota Medan dan sekitarnya yakni Permenhub PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sedangkan soal keberadaan perusahaan aplikasi yang menyediakan sistem operasional kendaraan tersebut, bukan merupakan kewenangan instansinya. “Kita menjalankan ketentuan sesuai aturan. Kalau soal keberadaan aplikasinya, kita tidak punya kewenangan ke sana. Itu ada di Kementerian Kominfo,” sebut Iswar.

Terkait solusi apa yang bisa diberikan agar keberadaan angkutan daring tidak menyebabkan potensi konflik dengan angkutan konvensional, Iswar menyebutkan, pihaknya masih melakukan pembicaraan  agar aksi mogok tidak terus berlangsung dan menghambat aktivitas masyarakat yang menggunakan angkot di Kota Medan dan sekitarnya. “Kita bicarakan lagi dengan pihak terkait, bagaimana masalah ini tidak berkepanjangan,” sebutnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut HM Fitriyus menyebutkan, kewenangan menindak perusahaan aplikasi yang menerima dan menjadikan pemilik kendaraan sebagai mitra tanpa bernaung dalam sebuah perusahaan transportasi, ada di Kementerian Kominfo, di Jakarta. Sehingga sampai sekarang, pihaknya juga tidak bisa mengetahui berapa jumlah armada yang terdaftar sebagai mitra perusahaan aplikasi tersebut.

“Kita tidak punya kewenangan menutup atau memblokir aplikasi, karena mereka perusahaan angkutan yang dioperasikan melalui aplikasi online. Termasuk untuk datanya, kita juga tidak bisa masuk ke sana,” sebutnya. (Prn/dik/bal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/