30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pelipis Pengaman Kebun Tertancap Panah

HAMPARANPERAK, SUMUTPOS.CO – Satu dari 3 pengaman kebun yang kena panah, masih dirawat di rumah sakit. Hingga Minggu (14/12), panah masih menancap di pelipis kanan Sudarli.

“Sudarli yang terkena panah beracun di pelipis matanya, masih dirawat di Binjai,” ucap staf Humas PTPN, Akmal, Minggu (14/12) siang.

Sementara, Edi Mulyono dan Katmono yang juga menjadi korban, sudah pulang. “Hanya menjalani perawatan di klinik,” tambahnya.

Dasar itupula, mereka akan membuat laporan ke polisi. Asmen Umum PTPN 2 Kebun Helvetia, David Ginting menyebutkan, obyek tanah yang ingin dikuasai kelompok penggarap merupakan lahan yang masih berada dalam hak guna usaha (HGU) PTPN 2 yang tertuang dalam Sertifikat Nomor : 08 Tahun 2003.

“Yang ingin mereka serobot itu adalah lahan HGU murni PTPN 2. Dimana dari

keseluruhan lahan seluas 2034,60 hektar ini masih berstatus hak guna usaha hingga tahun 2028, dan memiliki sertifikat dengan nomor 108 Tahun 2003,” pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Ponijo mengatakan, sejauh ini polisi belum ada menerima pengaduan baik dari pihak PTPN 2 maupun kelompok petani yang terlibat bentrok. Begitupun, pihak kepolisian sebut, Ponijo akan menyelidiki kasus bentrokan sengketa lahan tersebut.

“Kami masih melakukan lidik, sambil menunggu kedua belah pihak membuat laporan pengaduan. Karena sampai sekarang belum ada yang buat pengaduan ke kita,” terangnya.

Sekadar mengingatkan, ketiganya terluka saat terjadi bentrokan antara pengaman kebun PTPN 2 dan penggarap yang tergabung di Kelompok Tani Maju Lestari Indonesi (KTMLI) di Pasar 9 Desa Klumpang, Kec. Hamparanperak. (mag1/trg)

HAMPARANPERAK, SUMUTPOS.CO – Satu dari 3 pengaman kebun yang kena panah, masih dirawat di rumah sakit. Hingga Minggu (14/12), panah masih menancap di pelipis kanan Sudarli.

“Sudarli yang terkena panah beracun di pelipis matanya, masih dirawat di Binjai,” ucap staf Humas PTPN, Akmal, Minggu (14/12) siang.

Sementara, Edi Mulyono dan Katmono yang juga menjadi korban, sudah pulang. “Hanya menjalani perawatan di klinik,” tambahnya.

Dasar itupula, mereka akan membuat laporan ke polisi. Asmen Umum PTPN 2 Kebun Helvetia, David Ginting menyebutkan, obyek tanah yang ingin dikuasai kelompok penggarap merupakan lahan yang masih berada dalam hak guna usaha (HGU) PTPN 2 yang tertuang dalam Sertifikat Nomor : 08 Tahun 2003.

“Yang ingin mereka serobot itu adalah lahan HGU murni PTPN 2. Dimana dari

keseluruhan lahan seluas 2034,60 hektar ini masih berstatus hak guna usaha hingga tahun 2028, dan memiliki sertifikat dengan nomor 108 Tahun 2003,” pungkasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu Ponijo mengatakan, sejauh ini polisi belum ada menerima pengaduan baik dari pihak PTPN 2 maupun kelompok petani yang terlibat bentrok. Begitupun, pihak kepolisian sebut, Ponijo akan menyelidiki kasus bentrokan sengketa lahan tersebut.

“Kami masih melakukan lidik, sambil menunggu kedua belah pihak membuat laporan pengaduan. Karena sampai sekarang belum ada yang buat pengaduan ke kita,” terangnya.

Sekadar mengingatkan, ketiganya terluka saat terjadi bentrokan antara pengaman kebun PTPN 2 dan penggarap yang tergabung di Kelompok Tani Maju Lestari Indonesi (KTMLI) di Pasar 9 Desa Klumpang, Kec. Hamparanperak. (mag1/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/