27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Banyak Tak Tahu Perda KTR

MEDAN- Larangan dan imbauan “Dilarang Keras Merokok” di rumah sakit ternyata belum berpengaruh besar. Kenyataannya, masih banyak ditemui sejumlah masyarakat bebas menyulut dan mengisap rokok di depan imbauan kawasan larangan merokok tersebut.

Cukai rokok.
Rokok

Seperti pantauan di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Banyak keluarga pasien terlihat santai merokok di halaman serta di ruangan Rumah Sakit milik Pemko ini dengan bebasnya.

Seperti pengakuan, B Sembiring (45), pengunjungi pasien yang dirawat di RS dr Pirngadi. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa telah ada sebuah larangan untuk tidak merokok di lingkungan rumah sakit. Padahal jelas tulisan dan peringatan sudah di pajang di mana-mana.

“Nggak tau ada larangan. Makanya saya merokok saja. Lagian saya kan merokoknya di tempat terbuka, bukan di dalam ruangan rumah sakit ini,” ungkapnya kepada Sumut Pos, (15/6).

Tak hanya keluarga pasien, petugas rumah sakit berplat merah tersebut pun sepertinya tidak mengindahkan imbauan larangan merokok yang tertera. Sesekali, di sela-sela waktu kerjanya, para petugas, baik itu petugas kebersihan, perawat, hingga petugas keamanan tampak ikut menikmati kepulan asap rokok mereka. Padahal apa yang dilakukannya itu, tentunya sangat dilarang dan dapat menjadi contoh para pengunjung rumah sakit untuk turut mengikutinya. Apalagi saat ini pemerintah sedang menyosialisasikan perda kawasan tanpa rokok termasuk salah satunya di rumah sakit.

Injit (50) pedagang di sekitaran halaman RSU Pirngadi menambahkan. Meskipun ada larangan merokok, tak membuat keluarga pasien bisa begitu saja tak merokok. Lantaran banyak juga dijumpai pegawai-pegawai rumah sakit yang merokok.

“Gak bisa dilarang itu, apalagi mau melarang di dalam ruangan untuk merokok. Pegawai aja kadang aku liat merokok juga di dalam, kalau mengenai peraturan dilarang merokok gak pernah tahu. Apalagi ada denda-denda itu juga gak tahu, baru dengar ada dendanya. Kalau gak di bilang ya aku gak tahu,” pungkasnya.

Seorang petugas keamanan (Sekuriti) RSU Pirngadi Medan yang meminta identitasnya disembunyikan mengatakan, bahwasanya meskipun larangan dan imbauan kawasan tanpa rokok (KTR) sudah banyak terpampang, tetapi SK dari manajemen rumah sakit untuk dilakukan penindakan belum ada dikeluarkan.

“Belum ada SK, tapi kalau di dalam ruangan akan kami ingatkan, kadang bila sudah ditegur juga mereka membandel,” katanya juga tak mengetahui ada perda yang mengatur KTR, dan baru dengarnya.

Sementara itu, di sejumlah rumah sakit swasta lainnya yang ada di Kota Medan juga masih banyak para perokok yang notabene keluarga pasien dapat ditemui. Belum tegasnya larangan untuk tidak merokok dianggap sebagai penyebabnya.

Padahal sebelumnya, Irma, Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Medan mengatakan telah meresmikan sembilan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional, halte, terminal, serta pelabuhan laut.

“Dalam Perda Kota Medan tentang KTR diatur dalam pasal 42 ayat 1 dan 2, berupa larangan untuk merokok seperti di tempat-tempat tersebut. Maka, sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan perorangan maksimal sebanyak Rp50.000, sedangkan pengelola tempat maksimal Rp5 juta dan denda bagi siapa yang membiarkan maksimal sebanyak Rp 10juta,” tukasnya. (nit/azw)

MEDAN- Larangan dan imbauan “Dilarang Keras Merokok” di rumah sakit ternyata belum berpengaruh besar. Kenyataannya, masih banyak ditemui sejumlah masyarakat bebas menyulut dan mengisap rokok di depan imbauan kawasan larangan merokok tersebut.

Cukai rokok.
Rokok

Seperti pantauan di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Banyak keluarga pasien terlihat santai merokok di halaman serta di ruangan Rumah Sakit milik Pemko ini dengan bebasnya.

Seperti pengakuan, B Sembiring (45), pengunjungi pasien yang dirawat di RS dr Pirngadi. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa telah ada sebuah larangan untuk tidak merokok di lingkungan rumah sakit. Padahal jelas tulisan dan peringatan sudah di pajang di mana-mana.

“Nggak tau ada larangan. Makanya saya merokok saja. Lagian saya kan merokoknya di tempat terbuka, bukan di dalam ruangan rumah sakit ini,” ungkapnya kepada Sumut Pos, (15/6).

Tak hanya keluarga pasien, petugas rumah sakit berplat merah tersebut pun sepertinya tidak mengindahkan imbauan larangan merokok yang tertera. Sesekali, di sela-sela waktu kerjanya, para petugas, baik itu petugas kebersihan, perawat, hingga petugas keamanan tampak ikut menikmati kepulan asap rokok mereka. Padahal apa yang dilakukannya itu, tentunya sangat dilarang dan dapat menjadi contoh para pengunjung rumah sakit untuk turut mengikutinya. Apalagi saat ini pemerintah sedang menyosialisasikan perda kawasan tanpa rokok termasuk salah satunya di rumah sakit.

Injit (50) pedagang di sekitaran halaman RSU Pirngadi menambahkan. Meskipun ada larangan merokok, tak membuat keluarga pasien bisa begitu saja tak merokok. Lantaran banyak juga dijumpai pegawai-pegawai rumah sakit yang merokok.

“Gak bisa dilarang itu, apalagi mau melarang di dalam ruangan untuk merokok. Pegawai aja kadang aku liat merokok juga di dalam, kalau mengenai peraturan dilarang merokok gak pernah tahu. Apalagi ada denda-denda itu juga gak tahu, baru dengar ada dendanya. Kalau gak di bilang ya aku gak tahu,” pungkasnya.

Seorang petugas keamanan (Sekuriti) RSU Pirngadi Medan yang meminta identitasnya disembunyikan mengatakan, bahwasanya meskipun larangan dan imbauan kawasan tanpa rokok (KTR) sudah banyak terpampang, tetapi SK dari manajemen rumah sakit untuk dilakukan penindakan belum ada dikeluarkan.

“Belum ada SK, tapi kalau di dalam ruangan akan kami ingatkan, kadang bila sudah ditegur juga mereka membandel,” katanya juga tak mengetahui ada perda yang mengatur KTR, dan baru dengarnya.

Sementara itu, di sejumlah rumah sakit swasta lainnya yang ada di Kota Medan juga masih banyak para perokok yang notabene keluarga pasien dapat ditemui. Belum tegasnya larangan untuk tidak merokok dianggap sebagai penyebabnya.

Padahal sebelumnya, Irma, Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Medan mengatakan telah meresmikan sembilan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Seperti di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional, halte, terminal, serta pelabuhan laut.

“Dalam Perda Kota Medan tentang KTR diatur dalam pasal 42 ayat 1 dan 2, berupa larangan untuk merokok seperti di tempat-tempat tersebut. Maka, sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan perorangan maksimal sebanyak Rp50.000, sedangkan pengelola tempat maksimal Rp5 juta dan denda bagi siapa yang membiarkan maksimal sebanyak Rp 10juta,” tukasnya. (nit/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/