28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Keluarga Terpidana Adelin Lis Berharap Keadilan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga mantan Direktur Keuangan PT KeangNam Development Indonesia, Adelin Lis (67) yang kini menjadi terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya sesuai fakta hukum.

“Saya atas nama keluarga berharap adanya keadilan secara hukum terhadap ayah saya yang selama ini selalu dituduh telah melakukan hal-hal negatif seperti korupsi dan lain-lain,” kata putra kandung Adelin Lis, Kendrik Ali di Medan, Jumat (14/7).

Didampingi pamannya Adenan Lis yang juga Komisaris PT Keang Nam dan Washington Pane (Direktur Produksi PT KeangNam), Kendrik Ali berharap dan meyakini bahwa suatu saat nanti keadilan akan berpihak kepada Adelin Lis, sebab menurutnya sang ayah sama sekali tidak pernah terlibat bahkan sama sekali tidak tahu tentang pengelolaan hutan.

Di era pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, Kendrik Ali dan keluarga besarnya berharap keadilan itu masih ada. “Ayah Saya bukan Raja Illegal Loging sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Bahkan kehutan pun beliau tidak pernah,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Adelin Lis dihukum 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Selain itu, Adelin Lis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119 miliar lebih dan 2.938.556,24 dolar AS.

Sedangkan Adenan Lis yang juga kakak kandung Adelin Lis memaparkan kronologis hukum yang pernah menjerat PT KeangNam. Dijelaskan, pada tahun 2006, Polda Sumatera Utara secara mendadak memasuki areal HPH PT KeangNam Development Indonesia untuk melakukan operasi/pemeriksaan tanpa pengetahuan pihak perusahaan maupun Dinas Kehutanan Sumut.

Petugas ketika itu menggunakan peralatan dan persenjataan lengkap serta melakukan interogasi kepada karyawan sehingga menimbulkan ketakutan dan kepanikan. Perusahaan Keang Nam Indonesia dituduh melakukan ‘ilegal Loging’ karena menurut pihak penyidik, perusahaan telah melakukan penebangan di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) namun masih berada di areal Izin HPH/IUPHHK serta menetapkan Direksi PT Keangnam sebagai tersangka.

Pada saat itu, Adelin Lis beserta keluarga sedang berada di luar negeri untuk liburan sekaligus berobat. Namun tanpa ada prosedur pemeriksaan dan pemanggilan sebagai saksi aparat langsung menetapkannya sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di tahun 2006 tersebut ia dibawa petugas saat ingin memperpanjang pasport ketika sedang berada di Beijing, serta langsung menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Adenan Lis yang pernah menjabat Komisaris PT KeangNam menyebutkan, dalam perkara ilegal loging yang dituduhkan, semua organ perseroan sudah diperiksa dalam perkara yang sama, seperti terhadap Manager Camp di lapangan dan mendapat putusan bebas dari PN Mandailing Natal, karena bukan perkara pidana tetapi hanya pelanggaran sanksi administrasi. “Saya selaku komisaris Utama yang juga bolak balik diperiksa dalam perkara yang sama. Namun akhirnya SP3 dari Poldasu,” ucapnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Washington Pane selaku Direktur Produksi yang mungkin paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut. “Ketika itu saya juga menjalani pemeriksaan bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Namun akhirnya mendapat putusan bebas dari PN Mandailing Natal, karena dianggap bukan perkara pidana tetapi hanya pelanggaran administrasi saja,” ucapnya.

Sehingga sebutnya, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Adelin Lis menjadi sesuatu yang aneh dan terkesan tidak adil. Karena untuk satu perkara yang sama ternyata beberapa pihak yang menjalani pemeriksaan mendapat putusan bebas dan SP3, bahkan ada yang tidak sampai ke penyidikan. Tetapi, sebutnya mengapa Adelin Lis sendiri yang diputus bersalah pada tingkat kasus jaksa penuntut umum.

“Perkara yang dipermasalahkan pihak kepolisian adalah adanya penebangan di luar blok tebangan RKT yang disahkan tetapi masih di dalam areal HPH. Seharusnya hanya dikenakan sebagai pelanggaran dan sanksi administrasi dan tidak ada pidananya,” ucap mantan anggota DPRD Sumut ini.

Adelin Lis kembali ke tanah air pada 2021 dan hingga saat ini menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta. “Saat ini Adelin Lis dan keluarga sangat bermohon adanya perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan melalui penegakan hukum yang seadil-adilnya. Ia ingin meluruskan dan menyelesaikan kembali kasusnya tersebut,” kata Washington. (dek)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga mantan Direktur Keuangan PT KeangNam Development Indonesia, Adelin Lis (67) yang kini menjadi terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya sesuai fakta hukum.

“Saya atas nama keluarga berharap adanya keadilan secara hukum terhadap ayah saya yang selama ini selalu dituduh telah melakukan hal-hal negatif seperti korupsi dan lain-lain,” kata putra kandung Adelin Lis, Kendrik Ali di Medan, Jumat (14/7).

Didampingi pamannya Adenan Lis yang juga Komisaris PT Keang Nam dan Washington Pane (Direktur Produksi PT KeangNam), Kendrik Ali berharap dan meyakini bahwa suatu saat nanti keadilan akan berpihak kepada Adelin Lis, sebab menurutnya sang ayah sama sekali tidak pernah terlibat bahkan sama sekali tidak tahu tentang pengelolaan hutan.

Di era pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, Kendrik Ali dan keluarga besarnya berharap keadilan itu masih ada. “Ayah Saya bukan Raja Illegal Loging sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Bahkan kehutan pun beliau tidak pernah,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Adelin Lis dihukum 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 68/K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Selain itu, Adelin Lis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp119 miliar lebih dan 2.938.556,24 dolar AS.

Sedangkan Adenan Lis yang juga kakak kandung Adelin Lis memaparkan kronologis hukum yang pernah menjerat PT KeangNam. Dijelaskan, pada tahun 2006, Polda Sumatera Utara secara mendadak memasuki areal HPH PT KeangNam Development Indonesia untuk melakukan operasi/pemeriksaan tanpa pengetahuan pihak perusahaan maupun Dinas Kehutanan Sumut.

Petugas ketika itu menggunakan peralatan dan persenjataan lengkap serta melakukan interogasi kepada karyawan sehingga menimbulkan ketakutan dan kepanikan. Perusahaan Keang Nam Indonesia dituduh melakukan ‘ilegal Loging’ karena menurut pihak penyidik, perusahaan telah melakukan penebangan di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) namun masih berada di areal Izin HPH/IUPHHK serta menetapkan Direksi PT Keangnam sebagai tersangka.

Pada saat itu, Adelin Lis beserta keluarga sedang berada di luar negeri untuk liburan sekaligus berobat. Namun tanpa ada prosedur pemeriksaan dan pemanggilan sebagai saksi aparat langsung menetapkannya sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di tahun 2006 tersebut ia dibawa petugas saat ingin memperpanjang pasport ketika sedang berada di Beijing, serta langsung menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Adenan Lis yang pernah menjabat Komisaris PT KeangNam menyebutkan, dalam perkara ilegal loging yang dituduhkan, semua organ perseroan sudah diperiksa dalam perkara yang sama, seperti terhadap Manager Camp di lapangan dan mendapat putusan bebas dari PN Mandailing Natal, karena bukan perkara pidana tetapi hanya pelanggaran sanksi administrasi. “Saya selaku komisaris Utama yang juga bolak balik diperiksa dalam perkara yang sama. Namun akhirnya SP3 dari Poldasu,” ucapnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Washington Pane selaku Direktur Produksi yang mungkin paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut. “Ketika itu saya juga menjalani pemeriksaan bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Namun akhirnya mendapat putusan bebas dari PN Mandailing Natal, karena dianggap bukan perkara pidana tetapi hanya pelanggaran administrasi saja,” ucapnya.

Sehingga sebutnya, putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Adelin Lis menjadi sesuatu yang aneh dan terkesan tidak adil. Karena untuk satu perkara yang sama ternyata beberapa pihak yang menjalani pemeriksaan mendapat putusan bebas dan SP3, bahkan ada yang tidak sampai ke penyidikan. Tetapi, sebutnya mengapa Adelin Lis sendiri yang diputus bersalah pada tingkat kasus jaksa penuntut umum.

“Perkara yang dipermasalahkan pihak kepolisian adalah adanya penebangan di luar blok tebangan RKT yang disahkan tetapi masih di dalam areal HPH. Seharusnya hanya dikenakan sebagai pelanggaran dan sanksi administrasi dan tidak ada pidananya,” ucap mantan anggota DPRD Sumut ini.

Adelin Lis kembali ke tanah air pada 2021 dan hingga saat ini menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta. “Saat ini Adelin Lis dan keluarga sangat bermohon adanya perlindungan hukum untuk mendapatkan keadilan melalui penegakan hukum yang seadil-adilnya. Ia ingin meluruskan dan menyelesaikan kembali kasusnya tersebut,” kata Washington. (dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/