25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

PT Global Gemilang-Pokja ULP Dituding Kongkalikong

Hal ini menurutnya bertentangan dengan Perppres No.54/2010 sebagai acuan peraturan lelang, di mana dalam pasal 20 angka 3 huruf b menyatakan, bahwa waktu pelaksanaan lelang yang tercantum dalam KAK, termasuk pula penjelasan mengenai kapan barang/jasa harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait. Tak hanya itu, pihak pokja juga menuduh mereka melakukan persekongkolan di dalam tender, akibat ditemukannya kesamaan di dalam sub bidang yang tercantum pada metode pelaksanaan, sehingga menyebabkan panitia menggugurkan penawaran mereka yang mengacu pada aturan dimaksud.

Sementara menurut penjelasan Perppres yang mereka pelajari, lanjut Yandrinal, sangat tidak relevan untuk dijadikan acuan digugurkan karena tida memenuhi kriterianya. “Sebab apabila dalam hal metode kerja, bahan, alat termasuk spesifikasi barang terjadi kesamaan dikatakan bersekongkol berarti menurut PT. MAM dan PT Japro Indonesia, mengingkari spek teknis dan item-item yang ada dalam RAB mereka, dan seluruh peserta lelang harus dinyatakan gugur karena memuat barang-barang atau alat dengan spek dan bahan yang sama,” katanya.

Begitu juga alasan-alasan lain yang dikemukakan panitia sebagai dasar penilaian yang menggugurkan mereka, lanjut Al, sangat tidak substansif dan terkesan sangat dipaksakan. Oleh karena itu mereka mencium aroma konspirasi antara pokja dengan PT. Global Gemilang sebagai pemenang tender. “Parahnya kami tidak mendapat penjelasan apapun dari pokja terkait kualifikasi dokumen yang kami cantumkan. Bahkan anehnya, massa sanggah itu habis Jumat (12/5), namun dibalas pada Senin (15/5) pagi. Itukan sudah diluar jadwal,” katanya seraya menginformasikan sudah ada surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, agar tender penyelenggaraan Ramadhan Fair 2017 dibatalkan.

Dirut PT. MAM Ahmad Lutfi menambahkan, pihaknya menolak dikatakan kongkalikong dalam proses tender ini. Menurutnya semua kesamaan atau kemiripan dalam metode pelaksanaan hanya sebuah kebetulan semata, dan tidak bisa menjadi pijakan kuat dalam menetapkan mereka bersekongkol.

“Kami justru menduga kuat bahwa sesungguhnya yang kongkalikong itu adalah pihak pokja dan pemenang tender yang telah ditetapkan pokja. Kami juga menduga dibalik pemenang tender adalah oknum yang sama dengan pelaksanaan Ramadhan Fair tahun lalu. Mungkin bisa diperiksa IP Address PT Global Gemilang atau dicek keberadaan berkas dokumen perusahaannya,” paparnya.

Ia juga mempertanyakan, apakah benar PT. Global Gemilang telah membuat dokumen dengan sempurna sehingga laik ditetapkan sebagai peserta tunggal yang lulus evaluasi. “Pokja juga dengan cepat memberi tanda bintang di website lpsepemkomedan.go.id, kepada PT. Global Gemilang, tanpa meminta klarifikasi dokumen terlebih dahulu kepada kami,” pungkasnya.

Komisaris PT. Global Gemilang Said Hamzah saat dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan pihaknya adalah pemenang tender resmi berdasarkan penilaian pokja ULP Pemko Medan. “Saya gak kenal sama panitia. Kami menang murni. Di LPSE semuanya sudah tertera. Jadi jangan mendengar dari pihak yang kalah saja. ” katanya.

Hal ini menurutnya bertentangan dengan Perppres No.54/2010 sebagai acuan peraturan lelang, di mana dalam pasal 20 angka 3 huruf b menyatakan, bahwa waktu pelaksanaan lelang yang tercantum dalam KAK, termasuk pula penjelasan mengenai kapan barang/jasa harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait. Tak hanya itu, pihak pokja juga menuduh mereka melakukan persekongkolan di dalam tender, akibat ditemukannya kesamaan di dalam sub bidang yang tercantum pada metode pelaksanaan, sehingga menyebabkan panitia menggugurkan penawaran mereka yang mengacu pada aturan dimaksud.

Sementara menurut penjelasan Perppres yang mereka pelajari, lanjut Yandrinal, sangat tidak relevan untuk dijadikan acuan digugurkan karena tida memenuhi kriterianya. “Sebab apabila dalam hal metode kerja, bahan, alat termasuk spesifikasi barang terjadi kesamaan dikatakan bersekongkol berarti menurut PT. MAM dan PT Japro Indonesia, mengingkari spek teknis dan item-item yang ada dalam RAB mereka, dan seluruh peserta lelang harus dinyatakan gugur karena memuat barang-barang atau alat dengan spek dan bahan yang sama,” katanya.

Begitu juga alasan-alasan lain yang dikemukakan panitia sebagai dasar penilaian yang menggugurkan mereka, lanjut Al, sangat tidak substansif dan terkesan sangat dipaksakan. Oleh karena itu mereka mencium aroma konspirasi antara pokja dengan PT. Global Gemilang sebagai pemenang tender. “Parahnya kami tidak mendapat penjelasan apapun dari pokja terkait kualifikasi dokumen yang kami cantumkan. Bahkan anehnya, massa sanggah itu habis Jumat (12/5), namun dibalas pada Senin (15/5) pagi. Itukan sudah diluar jadwal,” katanya seraya menginformasikan sudah ada surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, agar tender penyelenggaraan Ramadhan Fair 2017 dibatalkan.

Dirut PT. MAM Ahmad Lutfi menambahkan, pihaknya menolak dikatakan kongkalikong dalam proses tender ini. Menurutnya semua kesamaan atau kemiripan dalam metode pelaksanaan hanya sebuah kebetulan semata, dan tidak bisa menjadi pijakan kuat dalam menetapkan mereka bersekongkol.

“Kami justru menduga kuat bahwa sesungguhnya yang kongkalikong itu adalah pihak pokja dan pemenang tender yang telah ditetapkan pokja. Kami juga menduga dibalik pemenang tender adalah oknum yang sama dengan pelaksanaan Ramadhan Fair tahun lalu. Mungkin bisa diperiksa IP Address PT Global Gemilang atau dicek keberadaan berkas dokumen perusahaannya,” paparnya.

Ia juga mempertanyakan, apakah benar PT. Global Gemilang telah membuat dokumen dengan sempurna sehingga laik ditetapkan sebagai peserta tunggal yang lulus evaluasi. “Pokja juga dengan cepat memberi tanda bintang di website lpsepemkomedan.go.id, kepada PT. Global Gemilang, tanpa meminta klarifikasi dokumen terlebih dahulu kepada kami,” pungkasnya.

Komisaris PT. Global Gemilang Said Hamzah saat dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan pihaknya adalah pemenang tender resmi berdasarkan penilaian pokja ULP Pemko Medan. “Saya gak kenal sama panitia. Kami menang murni. Di LPSE semuanya sudah tertera. Jadi jangan mendengar dari pihak yang kalah saja. ” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/