26.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Kejatisu Siap Kasasi

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) berencana menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan terhadap Wali Kota Medan non-aktif Rahudman Harahap. Masa 14 hari yang diberikan oleh majelis hakim akan digunakan untuk menentukan sikap selanjutnya.

“Salinan putusannya telah kami terima. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi jaksa mengambil sikap.

Tentu kasasi itu segera kita ajukan. Tapi mengenai tanggal pasti nya saya belum tahu. Nanti akan saya coba tanyakan lagi. Yang pasti jaksa akan kasasi ke MA. Memori kasasi nanti kita ajukan yang di dalamnya kita sertakan fakta-fakta persidangan serta tuntutan jaksa,” ujar Kasi Penkum Chandra Purnama di ruangannya, Jumat (16/8).

Chandra menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun dakwaan dalam perkara dugaan korupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel Tahun 2005 yang menjerat Rahudman Harahap saat menjabat Sekda Tapsel, sebenarnya sudah tidak disangsikan. Begitu pula tuntutan JPU sesuai fakta-fakta di Persidangan.

“Kita jumpa perkara, kita juga lihat itu. Kalau disebut dakwaan jaksa lemah, itu kan pendapat majelis hakim saja. Kami kira keliru majelis menyebut dakwaan jaksa lemah,” tegasnya.

Dari Jakarta, vonis bebas terhadap Rahudman Harahap langsung menuai tanggapan dari sejumlah kalangan.  Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai, vonis bebas ini bisa jadi disebabkan karena bukti-bukti yang muncul di persidangan, lemah.

“Mungkin juga karena bukti tak cukup kuat,” ujar Emerson Yuntho kepada koran ini di Jakarta, kemarin (16/8).

Namun, pria yang akrab dipanggil Eson itu juga menduga ada penyebab lain. Yakni jaksa penuntutnya tidak profesional. “Bisa juga dakwaan lemah, pembuktian oleh jaksanya lemah,” ujarnya.

Sementara itu, dengan divonis bebasnya Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap MM, juga ikut memunculkan isu bakal adanya mutasi besar-besaran di jajaran Pemko Medan. Ada beberapa pejabat yang menjadi ketar-ketir, tapi ada juga yang mengaku sudah siap dimutasi, bila dirinya memang masuk ke dalam beberapa pejabat yang bakal diganti tersebut.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Syahrizal Arif mengatakan, dirinya siap jika harus dicopot dari jabatannya. Menurut dia, penilaian kinerja terletak dipucuk pimpinan, bukan karena persoalan suka atau tidak suka. “Saya siap dimutasi kemana saja, karena itu kebijakan pimpinan,” ungkapnya.

Tak ketinggalan camat juga sudah siap untuk dimutasi. “Tidak ada masalah. Saya siap kalau dimutasi dari jabatan ini. Yang penting bagi saya, selama menjabat terus berbuat terbaik dan hasilnya akan dinilai pimpinan,” kata Camat Medan Amplas, Emir Mahbob Lubis.
Ditambahkan dia, mutasi adalah kebijakan pimpinan dan akan dijalankan bila membuat karir menjadi lebih baik ke depan. “Biasa itu. Apalagi kalau mutasinya semakin tinggi (pimpinan SKPD), makin mantap lah,” ucapnya tertawa. (far/sam/dek)

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) berencana menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan terhadap Wali Kota Medan non-aktif Rahudman Harahap. Masa 14 hari yang diberikan oleh majelis hakim akan digunakan untuk menentukan sikap selanjutnya.

“Salinan putusannya telah kami terima. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi jaksa mengambil sikap.

Tentu kasasi itu segera kita ajukan. Tapi mengenai tanggal pasti nya saya belum tahu. Nanti akan saya coba tanyakan lagi. Yang pasti jaksa akan kasasi ke MA. Memori kasasi nanti kita ajukan yang di dalamnya kita sertakan fakta-fakta persidangan serta tuntutan jaksa,” ujar Kasi Penkum Chandra Purnama di ruangannya, Jumat (16/8).

Chandra menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. Namun dakwaan dalam perkara dugaan korupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel Tahun 2005 yang menjerat Rahudman Harahap saat menjabat Sekda Tapsel, sebenarnya sudah tidak disangsikan. Begitu pula tuntutan JPU sesuai fakta-fakta di Persidangan.

“Kita jumpa perkara, kita juga lihat itu. Kalau disebut dakwaan jaksa lemah, itu kan pendapat majelis hakim saja. Kami kira keliru majelis menyebut dakwaan jaksa lemah,” tegasnya.

Dari Jakarta, vonis bebas terhadap Rahudman Harahap langsung menuai tanggapan dari sejumlah kalangan.  Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai, vonis bebas ini bisa jadi disebabkan karena bukti-bukti yang muncul di persidangan, lemah.

“Mungkin juga karena bukti tak cukup kuat,” ujar Emerson Yuntho kepada koran ini di Jakarta, kemarin (16/8).

Namun, pria yang akrab dipanggil Eson itu juga menduga ada penyebab lain. Yakni jaksa penuntutnya tidak profesional. “Bisa juga dakwaan lemah, pembuktian oleh jaksanya lemah,” ujarnya.

Sementara itu, dengan divonis bebasnya Wali Kota Medan non aktif Rahudman Harahap MM, juga ikut memunculkan isu bakal adanya mutasi besar-besaran di jajaran Pemko Medan. Ada beberapa pejabat yang menjadi ketar-ketir, tapi ada juga yang mengaku sudah siap dimutasi, bila dirinya memang masuk ke dalam beberapa pejabat yang bakal diganti tersebut.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Syahrizal Arif mengatakan, dirinya siap jika harus dicopot dari jabatannya. Menurut dia, penilaian kinerja terletak dipucuk pimpinan, bukan karena persoalan suka atau tidak suka. “Saya siap dimutasi kemana saja, karena itu kebijakan pimpinan,” ungkapnya.

Tak ketinggalan camat juga sudah siap untuk dimutasi. “Tidak ada masalah. Saya siap kalau dimutasi dari jabatan ini. Yang penting bagi saya, selama menjabat terus berbuat terbaik dan hasilnya akan dinilai pimpinan,” kata Camat Medan Amplas, Emir Mahbob Lubis.
Ditambahkan dia, mutasi adalah kebijakan pimpinan dan akan dijalankan bila membuat karir menjadi lebih baik ke depan. “Biasa itu. Apalagi kalau mutasinya semakin tinggi (pimpinan SKPD), makin mantap lah,” ucapnya tertawa. (far/sam/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/