31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hari Ini, 5.000 Massa Tolak Angkutan Online

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BENTROK SUPIR BECAK VS GO-JEK_Ratusan supir gojek mendatangi supir becak yang memberhentikan paksa rekan nya di Jalan Stasiun Besar Medan, Rabu (22/2) lalu. Ratusan supir gojek dan becak bentrok di beberapa titik di kota medan, pemicu bentrok berawal dari supir becak yang memberhentikan paksa pengendara go jek online.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan sudah tahu akan aksi massa tersebut. “Ya, Kasatlantas Polrestabes Medan sudah mengomunikasikannya kepada saya,” ujarnya via seluler.

Ia menyebut tidak ada persiapan khusus menghadapi aksi demonstrasi damai kedua ini, terutama mengenai rekayasa lalu lintas dan jumlah personil Dishub. “Kami akan koordinasi langsung di lapangan bersama jajaran Satlantas untuk lalu lintas. Dan yang jelas saya akan kerahkan personel untuk konsentrasi di titik aksi,” jelasnya.

Menyoal Permenhub No.32/2017 tentang Angkutan Berbasis Online ini, pihaknya belum mengetahui langkah apa yang harus diambil. Sebab sampai hari ini masih dilakukan uji publik sebelum penerapan per 1 April mendatang. “Kami mau cari dulu bagaimana formulasinya. Organda jugakan masih rapat terakhir di Jakarta. Biasanya nanti ada rilis hasil rapat melalui website Kemenhub,” katanya.

Berdasar pemahamannya terkait uji publik permenhub itu pada 10 Maret kemarin, Renward memaparkan ada dua poin penting dalam revisi payung hukum dimaksud. Diantaranya soal jenis angkutan terdapat perubahan definisi angkutan sewa, di mana sebelumnya didefenisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kenderaan dengan atau tanpa pengemudi, direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.

“Begitu juga ada soal ukuran CC kendaraan, tarif, kuota, kewjiban STNK berbadan hukum, pengukian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak sampai kepada sanksinya. Kita pun masih menunggu perkembangan sejauh ini,” katanya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BENTROK SUPIR BECAK VS GO-JEK_Ratusan supir gojek mendatangi supir becak yang memberhentikan paksa rekan nya di Jalan Stasiun Besar Medan, Rabu (22/2) lalu. Ratusan supir gojek dan becak bentrok di beberapa titik di kota medan, pemicu bentrok berawal dari supir becak yang memberhentikan paksa pengendara go jek online.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan sudah tahu akan aksi massa tersebut. “Ya, Kasatlantas Polrestabes Medan sudah mengomunikasikannya kepada saya,” ujarnya via seluler.

Ia menyebut tidak ada persiapan khusus menghadapi aksi demonstrasi damai kedua ini, terutama mengenai rekayasa lalu lintas dan jumlah personil Dishub. “Kami akan koordinasi langsung di lapangan bersama jajaran Satlantas untuk lalu lintas. Dan yang jelas saya akan kerahkan personel untuk konsentrasi di titik aksi,” jelasnya.

Menyoal Permenhub No.32/2017 tentang Angkutan Berbasis Online ini, pihaknya belum mengetahui langkah apa yang harus diambil. Sebab sampai hari ini masih dilakukan uji publik sebelum penerapan per 1 April mendatang. “Kami mau cari dulu bagaimana formulasinya. Organda jugakan masih rapat terakhir di Jakarta. Biasanya nanti ada rilis hasil rapat melalui website Kemenhub,” katanya.

Berdasar pemahamannya terkait uji publik permenhub itu pada 10 Maret kemarin, Renward memaparkan ada dua poin penting dalam revisi payung hukum dimaksud. Diantaranya soal jenis angkutan terdapat perubahan definisi angkutan sewa, di mana sebelumnya didefenisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kenderaan dengan atau tanpa pengemudi, direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.

“Begitu juga ada soal ukuran CC kendaraan, tarif, kuota, kewjiban STNK berbadan hukum, pengukian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak sampai kepada sanksinya. Kita pun masih menunggu perkembangan sejauh ini,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/