26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Rumah Digusur Harus Diganti

Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung menyebutkan, pembentukan ranperda berdasarkan skala prioritas. Artinya, sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

“Ini semua agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu, yang dapat disusun bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif untuk kemajuan Kota Medan. Selain itu, agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,” kata Hendry Jhon.

Menurut dia, secara konsepsional Propemperda agar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dapat dilakukan secara berencana. Pada prinsipnya, ini juga merupakan pembagian dari pembangunan di daerah yang mencakup pembangunan sistem hukum dengan tujuan mewujudkan daerah yang dilakukan mulai dengan program atau perencanaan rasional, terpadu dan sistematis.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Hendrik H Sitompul mengungkapkan, dasar kewenangan yang dimiliki badan yang dipimpinnya adalah UU RI Nomor 10/2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 13 s/d 15.

Selain itu, Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 171/3749/2015 Tentang Tata Tertib DPRD, khususnya yang tertuang dalam Pasal 54. Dalam aturan ini, ada 8 poin yang menyatakan tugas Bapemperda yakni mulai dari menyusun, melakukan koordinasi, menyiapkan rancangan dan lain sebagainya hingga membuat laporan kinerja mengenai Perda.

“Peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan teratur yang didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Perencanaan yang baik dalam pembentukan perda menjadi kata kunci sehingga tidak lari dari visi pembangunan daerah,” kata Hendrik H Sitompul.

Ia menambahkan, naskah akademik Propemperda yang telah ditetapkan tersebut akan disusun. Selanjutnya, menjadi Ranperda yang akan diusulkan untuk disahkan menjadi peraturan darah (perda). “DPRD meminta Pemko Medan untuk menetapkan skala prioritas dalam penambahan aturan itu,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan perda merupakan peraturan perundang-undangan yang diatur dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Perda juga diakui eksistensinya dalam UUD RI 1945. “Penyusunan Perda sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau otonomi daerah,” ujarnya. (ris/azw)

Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung menyebutkan, pembentukan ranperda berdasarkan skala prioritas. Artinya, sesuai perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.

“Ini semua agar pembentukan peraturan daerah terkoordinasi, terarah dan terpadu, yang dapat disusun bersama-sama pihak eksekutif dan legislatif untuk kemajuan Kota Medan. Selain itu, agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam sistem hukum nasional,” kata Hendry Jhon.

Menurut dia, secara konsepsional Propemperda agar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dapat dilakukan secara berencana. Pada prinsipnya, ini juga merupakan pembagian dari pembangunan di daerah yang mencakup pembangunan sistem hukum dengan tujuan mewujudkan daerah yang dilakukan mulai dengan program atau perencanaan rasional, terpadu dan sistematis.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Hendrik H Sitompul mengungkapkan, dasar kewenangan yang dimiliki badan yang dipimpinnya adalah UU RI Nomor 10/2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 13 s/d 15.

Selain itu, Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 171/3749/2015 Tentang Tata Tertib DPRD, khususnya yang tertuang dalam Pasal 54. Dalam aturan ini, ada 8 poin yang menyatakan tugas Bapemperda yakni mulai dari menyusun, melakukan koordinasi, menyiapkan rancangan dan lain sebagainya hingga membuat laporan kinerja mengenai Perda.

“Peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan teratur yang didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Perencanaan yang baik dalam pembentukan perda menjadi kata kunci sehingga tidak lari dari visi pembangunan daerah,” kata Hendrik H Sitompul.

Ia menambahkan, naskah akademik Propemperda yang telah ditetapkan tersebut akan disusun. Selanjutnya, menjadi Ranperda yang akan diusulkan untuk disahkan menjadi peraturan darah (perda). “DPRD meminta Pemko Medan untuk menetapkan skala prioritas dalam penambahan aturan itu,” imbuhnya.

Sementara, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan perda merupakan peraturan perundang-undangan yang diatur dengan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Perda juga diakui eksistensinya dalam UUD RI 1945. “Penyusunan Perda sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan atau otonomi daerah,” ujarnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/