31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Erwin Terancam 5 Tahun Penjara

Dijerat Pasal 406 jo 170 KUHP

MEDAN- Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Erwin Lubis dan bawahannya diduga telah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Hal ini terkait pembongkaran papan reklame milik PT Star Indonesia oleh Pemko Medan di Jalan S Parman, simpang Jalan Glugur Medan, beberapa waktu lalu.

“Menurut laporannya, Kadis Pertamanan Kota Medan dan bawahannya telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat pasal 406 YO 170 KUHP yang ancamannya penjara lima tahun,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MPn Nainggolan, Selasa (19/4) siang.

Dikatakan Nainggolan, bila Kadis Pertamanan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Poldasu hari ini, Rabu (20/4), Poldasu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin. “Bila tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap Nainggolan.

Sementara Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis mengaku siap menghadiri panggilan Poldasu untuk memberikan keterangan. Dikatakannya, pihaknya memiliki bukti-bukti dan pemanggilannya oleh pihak Poldasu juga hanya sebatas memberi keterangan.

“Suratnya belum saya terima. Tapi kalau memang benar dipanggil, saya akan datang. Saya ada bukti untuk itu,” jawabnya saat dikonfirmasi Sumut Pos usai acara Soft Launching Logo Visit Medan Year 2012 di Hotel Tiara Medan, Selasa (19/4).

Sementara itu, dukungan terhadap Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis muncul dari anggota DPRD Sumut Marasal Hutasoit. Politisi Fraksi PDS DPRD Sumut ini menilai, langkah yang diambil Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis adalah langkah yang benar.
“Langkah untuk mengevaluasi izin-izin reklame itu benar. Dan itu harus didukung. Kalau tidak begitu, Medan ini bisa jadi hutan reklame,” tegasnya. Lebih lanjut Marasal menyatakan, pemasangan reklame yang tumpang tindih juga membuat estetika perkotaan menjadi semrawut tak tentu arah. Maka dari itu, sebaiknya ada kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Hal ini dirasa perlu karena, dalam pemasangan iklan melalui reklame, baliho atau sejenisnya biasanya menggunakan arus listrik sebagai sarana penerang. “PLN juga harus selektif. Karena reklame-reklame yang ada hanya untuk menguntungkan segelintir pihak saja. Terutama para pengusaha. PLN juga harus berpikir, jangan terlalu mudah menyalurkan arus listrik hanya untuk pemasangan atau penerangan reklame. Harus dipikirkan pula bagaimana masyarakat kecil yang sudah antre,” tandasnya lagi.

Ditambahkannya, dalam hal ini, yang hanya kentara adalah persaingin bisnis dari pihak-pihak pemasang iklan saja. Apakah pernah memikirkan masyarakat, misalnya apa pernah para pengusaha tersebut memikirkan ketika reklame yang dipasangnya akan roboh dan sebagainya, sehingga menimpa masyarakat.

“Ini hanya kepentingan, antara si pamasang iklan. Intinya, tindakan dan sikap dari Dinas Pertamanan itu benar. Jangan karena pengusaha, izin begitu saja diberikan,” tukasnya.

Iskandar yang didampingi pengacaranya, Syahril SH SpN, A Herwan Bispo SH, dan Drs Hasnul Amar SH mengatakan, laporan pengaduan tersebut adalah bukti bahwa perlakuan pembongkaran papan reklame di Jalan S parman simpang Jalan Glugur, Medan yang dilakukan aparat Pemko Medan adalah pelanggaran hukum.

“Papan reklame yang dibongkar masih memiliki izin dan berlaku sampai Desember 2011 dan memberikan PAD sebesar Rp61 juta kepada Pemko Medan,” ujar Iskandar.

Sebelumnya, penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap Erwin Lubis, Kadis Pertamanan Pemko Medan atas laporan Iskandar ST pemilik PT Star Indonesia, terkait pembongkaran papan reklame oleh Pemko Medan.

Hal tersebut dikatakan Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Andriyanto, Senin (18/4) siang. Dikatakan Agus, pemanggilan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. “Akan dilakukan pemanggilan terhadap Kadis Pertamanan (Erwin SH, Red), untuk diperiksa oleh penyidik,” ujar Agus.(adl/ari)

Dijerat Pasal 406 jo 170 KUHP

MEDAN- Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Erwin Lubis dan bawahannya diduga telah melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dan dijerat dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Hal ini terkait pembongkaran papan reklame milik PT Star Indonesia oleh Pemko Medan di Jalan S Parman, simpang Jalan Glugur Medan, beberapa waktu lalu.

“Menurut laporannya, Kadis Pertamanan Kota Medan dan bawahannya telah melakukan tindak pidana pengrusakkan secara bersama-sama dan dijerat pasal 406 YO 170 KUHP yang ancamannya penjara lima tahun,” ujar Kassubid Dok Liput Humas Poldasu, AKBP MPn Nainggolan, Selasa (19/4) siang.

Dikatakan Nainggolan, bila Kadis Pertamanan tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Poldasu hari ini, Rabu (20/4), Poldasu akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Erwin. “Bila tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan kedua,” ucap Nainggolan.

Sementara Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis mengaku siap menghadiri panggilan Poldasu untuk memberikan keterangan. Dikatakannya, pihaknya memiliki bukti-bukti dan pemanggilannya oleh pihak Poldasu juga hanya sebatas memberi keterangan.

“Suratnya belum saya terima. Tapi kalau memang benar dipanggil, saya akan datang. Saya ada bukti untuk itu,” jawabnya saat dikonfirmasi Sumut Pos usai acara Soft Launching Logo Visit Medan Year 2012 di Hotel Tiara Medan, Selasa (19/4).

Sementara itu, dukungan terhadap Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis muncul dari anggota DPRD Sumut Marasal Hutasoit. Politisi Fraksi PDS DPRD Sumut ini menilai, langkah yang diambil Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis adalah langkah yang benar.
“Langkah untuk mengevaluasi izin-izin reklame itu benar. Dan itu harus didukung. Kalau tidak begitu, Medan ini bisa jadi hutan reklame,” tegasnya. Lebih lanjut Marasal menyatakan, pemasangan reklame yang tumpang tindih juga membuat estetika perkotaan menjadi semrawut tak tentu arah. Maka dari itu, sebaiknya ada kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Hal ini dirasa perlu karena, dalam pemasangan iklan melalui reklame, baliho atau sejenisnya biasanya menggunakan arus listrik sebagai sarana penerang. “PLN juga harus selektif. Karena reklame-reklame yang ada hanya untuk menguntungkan segelintir pihak saja. Terutama para pengusaha. PLN juga harus berpikir, jangan terlalu mudah menyalurkan arus listrik hanya untuk pemasangan atau penerangan reklame. Harus dipikirkan pula bagaimana masyarakat kecil yang sudah antre,” tandasnya lagi.

Ditambahkannya, dalam hal ini, yang hanya kentara adalah persaingin bisnis dari pihak-pihak pemasang iklan saja. Apakah pernah memikirkan masyarakat, misalnya apa pernah para pengusaha tersebut memikirkan ketika reklame yang dipasangnya akan roboh dan sebagainya, sehingga menimpa masyarakat.

“Ini hanya kepentingan, antara si pamasang iklan. Intinya, tindakan dan sikap dari Dinas Pertamanan itu benar. Jangan karena pengusaha, izin begitu saja diberikan,” tukasnya.

Iskandar yang didampingi pengacaranya, Syahril SH SpN, A Herwan Bispo SH, dan Drs Hasnul Amar SH mengatakan, laporan pengaduan tersebut adalah bukti bahwa perlakuan pembongkaran papan reklame di Jalan S parman simpang Jalan Glugur, Medan yang dilakukan aparat Pemko Medan adalah pelanggaran hukum.

“Papan reklame yang dibongkar masih memiliki izin dan berlaku sampai Desember 2011 dan memberikan PAD sebesar Rp61 juta kepada Pemko Medan,” ujar Iskandar.

Sebelumnya, penyidik Sat/I Tipidum Dit Reskrim Polda Sumut sudah melakukan pemanggilan terhadap Erwin Lubis, Kadis Pertamanan Pemko Medan atas laporan Iskandar ST pemilik PT Star Indonesia, terkait pembongkaran papan reklame oleh Pemko Medan.

Hal tersebut dikatakan Dir Reskrim Poldasu, Kombes Pol Agus Andriyanto, Senin (18/4) siang. Dikatakan Agus, pemanggilan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. “Akan dilakukan pemanggilan terhadap Kadis Pertamanan (Erwin SH, Red), untuk diperiksa oleh penyidik,” ujar Agus.(adl/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/