27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Ketahuan Merokok di Plaza Medan Fair, 17 Perokok Didenda

Tidak hanya para perokok, beberapa tenant yang terjaring itu sempat protes. Alasanya mereka belum mengetahui adanya aturan tentang KTR. Malah salah seorang tenant mengaku belum mendapat surat pemberitahuan tertulis dari pengelola Plaza Medan Fair soal penerapan KTR. Namun belakangan diketahui pihak kelola telah memberitahukan seluruh tenant mengenai KTR yang dibuktikan dengan selebaran dari pihak pengelola kepada para tenant

Sidang tipiring ini mendapat perhatian dari para pengunjung maupun pekerja yang berada di sekitar lokasi sidang tipiring. Sekitar pukul 13.00 WIB, sidang tipiring pun berakhir. Tercatat, 17 perokok termasuk diantaranya beberapa tenant menjalani sidang. Umumnya mereka divonis membayar denda berkisar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu. Denda itu dibayarkan kepada jaksa yang hadir dalam sidang tipiring sebagai ganti atas pelanggaran perda tersebut.

Kadinkes Medan Usma Polita Nasution mengatakan, sidang tipiring ini digelar dalam ranga menindaklanjuti Perda No.3 Tahun 2014 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) No.35 Tahun 2014. Sebelum sidang tipiring ini digelar, Usma mengaku telah melakukan sosialisasi.

“Jadi hari ini Perda No.35 Tahun 2015 kita terapkan. Setelah Plaza Medan Fair, perda ini akan kita terapkan dilokasi lainnya yang telah ditetapkan sebagai KTR,” ucapnya.

Dijelaskan, selain tempat umum ada 6  lokasi lain yang masuk kategori KTR sesuai Perda No.3 Tahun 2014, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum serta tempat kerja.

“Penetapan KTR ini bertujuan terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Kemudian memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung. Serta menciptakan kesadaran masyarakat hidup sehat,” jelasnya. (prn/ije)

Tidak hanya para perokok, beberapa tenant yang terjaring itu sempat protes. Alasanya mereka belum mengetahui adanya aturan tentang KTR. Malah salah seorang tenant mengaku belum mendapat surat pemberitahuan tertulis dari pengelola Plaza Medan Fair soal penerapan KTR. Namun belakangan diketahui pihak kelola telah memberitahukan seluruh tenant mengenai KTR yang dibuktikan dengan selebaran dari pihak pengelola kepada para tenant

Sidang tipiring ini mendapat perhatian dari para pengunjung maupun pekerja yang berada di sekitar lokasi sidang tipiring. Sekitar pukul 13.00 WIB, sidang tipiring pun berakhir. Tercatat, 17 perokok termasuk diantaranya beberapa tenant menjalani sidang. Umumnya mereka divonis membayar denda berkisar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu. Denda itu dibayarkan kepada jaksa yang hadir dalam sidang tipiring sebagai ganti atas pelanggaran perda tersebut.

Kadinkes Medan Usma Polita Nasution mengatakan, sidang tipiring ini digelar dalam ranga menindaklanjuti Perda No.3 Tahun 2014 serta Peraturan Wali Kota (Perwal) No.35 Tahun 2014. Sebelum sidang tipiring ini digelar, Usma mengaku telah melakukan sosialisasi.

“Jadi hari ini Perda No.35 Tahun 2015 kita terapkan. Setelah Plaza Medan Fair, perda ini akan kita terapkan dilokasi lainnya yang telah ditetapkan sebagai KTR,” ucapnya.

Dijelaskan, selain tempat umum ada 6  lokasi lain yang masuk kategori KTR sesuai Perda No.3 Tahun 2014, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum serta tempat kerja.

“Penetapan KTR ini bertujuan terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat. Kemudian memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung. Serta menciptakan kesadaran masyarakat hidup sehat,” jelasnya. (prn/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/