30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

DPD PAN Medan Benarkan Kabar PAW Sudari ST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar keluarnya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Medan sisa masa jabatan periode 2019-2024, dibenarkan DPD PAN Kota Medan Ketua DPD PAN Kota Medan, H.T. Bahrumsyah SH MH, juga membenarkan bahwa kabar PAW tersebut ditujukan kepada Ketua Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST.

“Iya, memang ada surat keputusan (DPP PAN) itu. Isinya agar Anggota DPRD Medan sisa masa jabatan periode 2019-2024, saudara Sudari ST di PAW. Surat itu benar adanya,” ucap Bahrumsyah, Rabu (21/9).

Hanya saja, Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu mengatakan, bahwa sampai saat ini, dirinya belum menerima surat dari DPP maupun surat hasil putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional. “Belum ada kita terima suratnya. Tentunya setelah menerima surat resmi, kami akan segera melaksanakan ketentuan dalam surat tersebut,” ujarnya.

Menurut Bahrumsyah, SK PAW tersebut terkait tentang hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 dari Daerah Pemilihan II atau Dapil Medan Utara (Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Deli).

“Perkara ini sudah berproses lama, bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai,” ungkapnya.

Senada dengan Bahrumsyah, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, mengaku jika pihaknya di DPRD Medan belum menerima Surat Keputusan DPP PAN tersebut dari DPD PAN Kota Medan.

“Secara prosedur kalau mau PAW, surat keputusan dari DPP partai yang bersangkutan harus disampaikan ke Pimpinan DPRD Medan melalui pengurus partai tingkat Kota Medan. Tapi sampai saat ini kita Pimpinan DPRD Medan belum ada menerima surat itu dari Pimpinan Partai yang bersangkutan,” jawab Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos.

Ihwan juga mengatakan, dirinya baru saja mengetahui adanya kabar rencana PAW tersebut pada salah satu Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN. “Baru kemarin kita dengar kabarnya, tapi sampai saat ini belum kita terima suratnya. Jadi kalau suratnya belum kita terima, maka belum bisa kita proses,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kabar keputusan PAW nya Sudari ST, diketahui berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN tertanggal 16 September 2022 yang telah beredar di jejaring Whatsapp.

Dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 320/IX/2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno berdasarkan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (Mahkamah Partai) Nomor: 04/PHU-PAW/MP-PAN/IX/2022 tertanggal 08 September 2022 itu menyatakan keputusan Mahkamah Partai.

Bahwa dalam amar putusannya, Mahkamah Partai telah mengabulkan permohonan Pemohon (Zulaspan Tupti) untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan, menarik Termohon (Sudari) sebagai anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional setelah terbitnya Surat Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional dan Surat Putusan DPP Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya, menyetujui Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan terhadap Termohon digantikan Pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya dari hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan 2.

SK itu juga mengintruksikan kepada DPD PAN Medan untuk segera mengajukan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan siswa waktu masa jabatan 2019-2024 kepada Pimpinan DPRD Medan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kabar keluarnya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Amanat Nasional (PAN) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Medan sisa masa jabatan periode 2019-2024, dibenarkan DPD PAN Kota Medan Ketua DPD PAN Kota Medan, H.T. Bahrumsyah SH MH, juga membenarkan bahwa kabar PAW tersebut ditujukan kepada Ketua Fraksi PAN sekaligus Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST.

“Iya, memang ada surat keputusan (DPP PAN) itu. Isinya agar Anggota DPRD Medan sisa masa jabatan periode 2019-2024, saudara Sudari ST di PAW. Surat itu benar adanya,” ucap Bahrumsyah, Rabu (21/9).

Hanya saja, Wakil Ketua DPRD Kota Medan itu mengatakan, bahwa sampai saat ini, dirinya belum menerima surat dari DPP maupun surat hasil putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional. “Belum ada kita terima suratnya. Tentunya setelah menerima surat resmi, kami akan segera melaksanakan ketentuan dalam surat tersebut,” ujarnya.

Menurut Bahrumsyah, SK PAW tersebut terkait tentang hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 dari Daerah Pemilihan II atau Dapil Medan Utara (Medan Belawan, Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Deli).

“Perkara ini sudah berproses lama, bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai,” ungkapnya.

Senada dengan Bahrumsyah, sebelumnya Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, mengaku jika pihaknya di DPRD Medan belum menerima Surat Keputusan DPP PAN tersebut dari DPD PAN Kota Medan.

“Secara prosedur kalau mau PAW, surat keputusan dari DPP partai yang bersangkutan harus disampaikan ke Pimpinan DPRD Medan melalui pengurus partai tingkat Kota Medan. Tapi sampai saat ini kita Pimpinan DPRD Medan belum ada menerima surat itu dari Pimpinan Partai yang bersangkutan,” jawab Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos.

Ihwan juga mengatakan, dirinya baru saja mengetahui adanya kabar rencana PAW tersebut pada salah satu Anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN. “Baru kemarin kita dengar kabarnya, tapi sampai saat ini belum kita terima suratnya. Jadi kalau suratnya belum kita terima, maka belum bisa kita proses,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kabar keputusan PAW nya Sudari ST, diketahui berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN tertanggal 16 September 2022 yang telah beredar di jejaring Whatsapp.

Dalam Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/ 320/IX/2022 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno berdasarkan putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (Mahkamah Partai) Nomor: 04/PHU-PAW/MP-PAN/IX/2022 tertanggal 08 September 2022 itu menyatakan keputusan Mahkamah Partai.

Bahwa dalam amar putusannya, Mahkamah Partai telah mengabulkan permohonan Pemohon (Zulaspan Tupti) untuk dilaksanakan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan, menarik Termohon (Sudari) sebagai anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional setelah terbitnya Surat Putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional dan Surat Putusan DPP Partai Amanat Nasional.

Selanjutnya, menyetujui Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan terhadap Termohon digantikan Pemohon sebagai suara terbanyak berikutnya dari hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Medan 2.

SK itu juga mengintruksikan kepada DPD PAN Medan untuk segera mengajukan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Medan siswa waktu masa jabatan 2019-2024 kepada Pimpinan DPRD Medan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/