“Karena dia sudah lihat dengan mata kepalanya sendiri di lapangan, dan tuntutan kita adalah pembatalan IMB karena tidak sesuai peraturan. Karena bila itu dibangun kita dirugikan. Makanya heran kenapa dikatakan tidak ada rugi. Kita juga jadi bingung, apakah selama ini banjir yang terjadi dan foto-fotonya kita lampirkan yang diminta hakim tidak melihat ada merugikan atau tidak,” tutur Brilian
Dalam memutuskan perkara ini, lanjut Brilian, semestinya hakim jangan melihatnya dengan standar ganda. Dalam fakta persidangan selama ini pihak tergugat juga tidak pernah melampirkan peta bangunan atau IMB dan sebagainya. Hingga sekarang, apa yang dilihat hakim belum ada perubahan, masih tetap seperti apa yang dilihat dia sebelumnya.
“Kalau memang pengembang itu menghargai apa yang diputuskan hakim tidak ada yang dirugikan dia harus buktikan bahwa itu tidak rugi. Kalau memang hakim bekerja demi keadilan, di mana keadilannya. Janganlah kebih banyak mencatat yang tidak benar daripada yang benar,” ucap Brilian
Brilian juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menyebutkan penggugat tidak berkepentingan dalam objek gugatan. Pedagang dalam hal ini, sangat jelas memilki kepentingan, mereka sudah puluhan tahun berdagang di pasar itu.
“Sekarang lokasi itu dulu dibeli pedagang dan ada buktinya. Bukti itu juga sudah di sampaikan. Masak sudah dipakai sekian tahun nilai aset yang dia beli dinilai nol, kemudian nanti dibongkar. Ini tidak manusiawi. Kalau bolehlah hakim dipanggil saya akan panggil itu hakim sampai sekarang fakta di lapangan belum berubah,” jelas Brilian.
Tuntutan pedagang mencabut IMB, alasannya karena tidak ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Jika bangunan itu berdiri akan merusak lingkungan sekitar.”Batalkan saja perjanjian sewanya. Saya minta tunggu sampai putusan inkrah baru mengambil tindakan. Kalau gak akan kita gugat sampai kemanapun,” tegasnya.(gus/ila)