26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pedagang Pasar Timah Daftarkan Banding

“Karena dia sudah lihat dengan mata kepalanya sendiri di lapangan, dan tuntutan kita adalah pembatalan IMB karena  tidak  sesuai peraturan. Karena bila itu dibangun kita dirugikan.  Makanya heran kenapa dikatakan tidak ada rugi. Kita juga jadi bingung, apakah selama  ini  banjir yang terjadi dan foto-fotonya  kita lampirkan  yang diminta hakim tidak melihat ada merugikan atau tidak,” tutur Brilian

Dalam memutuskan perkara ini, lanjut Brilian, semestinya hakim jangan melihatnya dengan standar ganda. Dalam fakta persidangan selama ini pihak tergugat juga tidak pernah  melampirkan peta bangunan atau IMB dan sebagainya. Hingga sekarang, apa yang dilihat hakim belum ada perubahan, masih tetap seperti apa yang dilihat dia sebelumnya.

“Kalau memang  pengembang itu menghargai  apa yang diputuskan hakim tidak ada yang dirugikan dia harus buktikan bahwa  itu tidak rugi.  Kalau memang hakim bekerja demi keadilan, di mana keadilannya. Janganlah kebih banyak mencatat yang tidak benar daripada yang benar,” ucap Brilian

Brilian juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menyebutkan penggugat tidak berkepentingan dalam objek gugatan.  Pedagang dalam hal ini, sangat jelas memilki kepentingan, mereka sudah puluhan tahun berdagang di pasar itu.

“Sekarang lokasi itu dulu dibeli  pedagang dan ada buktinya.  Bukti itu juga sudah di sampaikan. Masak sudah dipakai sekian tahun nilai aset yang dia beli  dinilai nol, kemudian nanti dibongkar. Ini tidak manusiawi. Kalau bolehlah hakim dipanggil saya akan panggil itu hakim sampai sekarang fakta di lapangan belum berubah,” jelas Brilian.

Tuntutan pedagang  mencabut IMB, alasannya karena tidak ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Jika bangunan itu berdiri akan merusak lingkungan sekitar.”Batalkan saja perjanjian sewanya.  Saya minta tunggu sampai putusan inkrah baru mengambil tindakan. Kalau gak akan kita gugat sampai kemanapun,” tegasnya.(gus/ila)

 

“Karena dia sudah lihat dengan mata kepalanya sendiri di lapangan, dan tuntutan kita adalah pembatalan IMB karena  tidak  sesuai peraturan. Karena bila itu dibangun kita dirugikan.  Makanya heran kenapa dikatakan tidak ada rugi. Kita juga jadi bingung, apakah selama  ini  banjir yang terjadi dan foto-fotonya  kita lampirkan  yang diminta hakim tidak melihat ada merugikan atau tidak,” tutur Brilian

Dalam memutuskan perkara ini, lanjut Brilian, semestinya hakim jangan melihatnya dengan standar ganda. Dalam fakta persidangan selama ini pihak tergugat juga tidak pernah  melampirkan peta bangunan atau IMB dan sebagainya. Hingga sekarang, apa yang dilihat hakim belum ada perubahan, masih tetap seperti apa yang dilihat dia sebelumnya.

“Kalau memang  pengembang itu menghargai  apa yang diputuskan hakim tidak ada yang dirugikan dia harus buktikan bahwa  itu tidak rugi.  Kalau memang hakim bekerja demi keadilan, di mana keadilannya. Janganlah kebih banyak mencatat yang tidak benar daripada yang benar,” ucap Brilian

Brilian juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang menyebutkan penggugat tidak berkepentingan dalam objek gugatan.  Pedagang dalam hal ini, sangat jelas memilki kepentingan, mereka sudah puluhan tahun berdagang di pasar itu.

“Sekarang lokasi itu dulu dibeli  pedagang dan ada buktinya.  Bukti itu juga sudah di sampaikan. Masak sudah dipakai sekian tahun nilai aset yang dia beli  dinilai nol, kemudian nanti dibongkar. Ini tidak manusiawi. Kalau bolehlah hakim dipanggil saya akan panggil itu hakim sampai sekarang fakta di lapangan belum berubah,” jelas Brilian.

Tuntutan pedagang  mencabut IMB, alasannya karena tidak ada izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Jika bangunan itu berdiri akan merusak lingkungan sekitar.”Batalkan saja perjanjian sewanya.  Saya minta tunggu sampai putusan inkrah baru mengambil tindakan. Kalau gak akan kita gugat sampai kemanapun,” tegasnya.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/