29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Cegah Kelangkaan, Satgas Pangan Monitoring Distribusi Minyak Goreng

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satgas Pangan, yakni Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintahan Provinsi Sumut (Disperindag Pemprovsu) masih memonitoring pendistribusian minyak goreng ke pasar tradisional dan modern di Sumut.

Monitoring tersebut, dilaksanakan sejak Senin-Rabu, 21-23 Februari 2021 ke PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

“Tetapi monitoringnya tergantung di lapangan juga, apakah proses pendistribusiannya sudah tersalurkan selama tiga hari ini atau perlu penambahan waktu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (22/2).

Dijelaskannya, hingga saat ini polisi masih mendalami, jika memang ada indikasi penimbunan minyak goreng. “Proses pendalaman dari penyidik tetap berjalan, dan proses pendistribusian juga harus tetap berjalan juga,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar membeli minyak goreng sesuai yang dibutuhkan. Jangan panik dan memancing keributan di tengah-tengah masyarakat,” imbaunya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut), Kombes Pol John Charles Edison Nababan mengatakan, akan memanggil pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi, terkait dugaan penimbunan minyak goreng di gudang besar, di Deliserdang, pada Senin (21/2), di Mapolda Sumut.

Hal ini sesuai monitoring bahan pokok penting, khususnya minyak goreng di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang diduga mengalami kelangkaan, yang dilakukan Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan, yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Februari 2022.

“Iya, pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak, tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum akan kita proses,” ujarnya, Sabtu (19/2).

Dijelaskannya, pihaknya bersama Satgas Pangan telah mendatangi dan mengecek tiga gudang di Deliserdang, yakni PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, TanjungMorawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar tidak berprasangka buruk, terkait tidak jadi dipanggilnya pemilik gudang yang diduga menimbun 1.100 ton minyak goreng di Kabupaten Deliserdang. “Saya masih berprasangka positif terhadap pihak kepolisian, meskipun tidak jadi memanggil pemilik gudang. Mungkin ada sesuatu hal yang mereka harus lebih dalami lagi, sehingga barulah masuk ke proses pemanggilan kepada pemilik gudang itu,” kata Abyadi saat dihubungi, Senin malam.

Menurut Abyadi, polisi mungkin masih perlu waktu. “Kita berikan waktu kepada polisi untuk bekerja dengan baik. Apalagi, secara waktu memang masih bisa diterima dalam batas toleransi. Dengan kata lain, kasusnya masih baru ditangani,” ucapnya.

Namun begitu, Abyadi menyatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Di sisi lain, diminta kepada masyarakat termasuk media massa juga ikut mengawal kasusnya. “Kita akan terus kawal kasusnya. Demikian juga masyarakat, termasuk media massa ambil bagian sesuai peran masing-masing supaya kasus ini bisa sampai ke meja peradilan jika memang benar terjadi,” cetusnya.

Abyadi menambahkan, kalau nantinya jika terbukti sebagai tindakan penimbunan, maka harus dihukum dengan berat. Sebab, perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kejahatan yang luar biasa.

“Bisa dibayangkan dampak yang dilakukannya itu dapat menimbulkan kerusuhan sosial. Misalnya, kalau terjadi kelangkaan minyak goreng dalam waktu yang cukup lama. Masyarakat pasti akan berburu atau berebut membeli minyak goreng dimanapun. Bahkan, dikhawatirkan bisa terjadi penjarahan karena sudah terpaksa akibat kondisi yang terjadi. Kalau kondisi seperti itu terjadi di seluruh Indonesia, maka tentunya sangat bahaya. Artinya, tindakan penimbunan minyak goreng ini jika benar maka menimbulkan situasi sosial yang tidak baik,” pungkasnya.

Komisi III Sidak ke Brastagi Supermarket

Komisi III DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Brastagi Supermarket dan Pasar Sei Sekambing di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (22/2). Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizky Lubis, didampingi anggota Komisi seperti Hendri Duin Sembiring dan Netty Yuniaty Siregar dalam rangka menyikapi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Pada saat sidak sekitar pukul 09.00 WIB, Komisi III menemukan minyak goreng yang memenuhi rak-rak Berastagi Supermarket. Bahkan menurut store manager Swalayan Brastagi, Harapan Sidabukke, persedian migor di Brastagi Supermarket dinyatakan cukup dengan harga yang relatif stabil.

Namun, kata Sidabukke, setiap pengunjung tidak boleh membeli minyak goreng dengan jumlah yang banyak. Setiap pembeli hanya diizinkan untuk membeli 1 kemasan saja. “Satu orang hanya dapat membeli 1 kemasan, jadi kalau yang datang itu suami istri, boleh lah beli 2,” ucap Sidabukke.

Namun pada saat sidak, dewan yang hadir berbincang-bincang dengan para pembeli. Saat itu, seorang pembeli bernama Dwi Sanjaya mengaku heran. Sebab pada Senin (22/2) sore dirinya sempat berbelanja ke Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto tersebut, namun ia tidak menemukan adanya satu pun minyak goreng di rak penjualan Brastagi Supermarket. Saat itu, pihak Brastagi Supermarket beralasan kehabisan stok.

Dwi Sanjaya pun mengaku heran, tiba-tiba rak penjualan di Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto telah dipenuhi Minta Goreng kemasan pada Selasa (22/2) pagi kemarin. “Semalam sore kosong tak ada minyak goreng di sini. Tapi kok baru ini terlihat banyak pilihan, apa karena dewan turun? Kalau gitu sering-seringlah wakil rakyat melakukan fungsi pengawasannya,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Medan Rizki Lubis menyampaikan, tujuan kunjungan dewan ke Brastagi Supermarket adalah untuk memantau ketersediaan stok migor di Kota Medan.“Selama ini warga Medan resah akibat migor langka dan mahal, makanya kita terus memantau dan melakukan pengawasan,” ujar Rizki.

Pada kesempatan itu, Rizki Lubis juga mendorong Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan Kota Medan untuk terus mencari solusi kelangkaan migor di pasar. (map/ris/dwi/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satgas Pangan, yakni Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintahan Provinsi Sumut (Disperindag Pemprovsu) masih memonitoring pendistribusian minyak goreng ke pasar tradisional dan modern di Sumut.

Monitoring tersebut, dilaksanakan sejak Senin-Rabu, 21-23 Februari 2021 ke PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

“Tetapi monitoringnya tergantung di lapangan juga, apakah proses pendistribusiannya sudah tersalurkan selama tiga hari ini atau perlu penambahan waktu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Sumut Pos, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (22/2).

Dijelaskannya, hingga saat ini polisi masih mendalami, jika memang ada indikasi penimbunan minyak goreng. “Proses pendalaman dari penyidik tetap berjalan, dan proses pendistribusian juga harus tetap berjalan juga,” imbuhnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar membeli minyak goreng sesuai yang dibutuhkan. Jangan panik dan memancing keributan di tengah-tengah masyarakat,” imbaunya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut), Kombes Pol John Charles Edison Nababan mengatakan, akan memanggil pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi, terkait dugaan penimbunan minyak goreng di gudang besar, di Deliserdang, pada Senin (21/2), di Mapolda Sumut.

Hal ini sesuai monitoring bahan pokok penting, khususnya minyak goreng di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang diduga mengalami kelangkaan, yang dilakukan Tim Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan, yang dilaksanakan pada Jumat, 18 Februari 2022.

“Iya, pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak, tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum akan kita proses,” ujarnya, Sabtu (19/2).

Dijelaskannya, pihaknya bersama Satgas Pangan telah mendatangi dan mengecek tiga gudang di Deliserdang, yakni PT Indormarco Prismatama di Jalan Industri, TanjungMorawa, Kabupaten Deliserdang, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deliserdang dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar tidak berprasangka buruk, terkait tidak jadi dipanggilnya pemilik gudang yang diduga menimbun 1.100 ton minyak goreng di Kabupaten Deliserdang. “Saya masih berprasangka positif terhadap pihak kepolisian, meskipun tidak jadi memanggil pemilik gudang. Mungkin ada sesuatu hal yang mereka harus lebih dalami lagi, sehingga barulah masuk ke proses pemanggilan kepada pemilik gudang itu,” kata Abyadi saat dihubungi, Senin malam.

Menurut Abyadi, polisi mungkin masih perlu waktu. “Kita berikan waktu kepada polisi untuk bekerja dengan baik. Apalagi, secara waktu memang masih bisa diterima dalam batas toleransi. Dengan kata lain, kasusnya masih baru ditangani,” ucapnya.

Namun begitu, Abyadi menyatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Di sisi lain, diminta kepada masyarakat termasuk media massa juga ikut mengawal kasusnya. “Kita akan terus kawal kasusnya. Demikian juga masyarakat, termasuk media massa ambil bagian sesuai peran masing-masing supaya kasus ini bisa sampai ke meja peradilan jika memang benar terjadi,” cetusnya.

Abyadi menambahkan, kalau nantinya jika terbukti sebagai tindakan penimbunan, maka harus dihukum dengan berat. Sebab, perbuatan yang dilakukan termasuk dalam kejahatan yang luar biasa.

“Bisa dibayangkan dampak yang dilakukannya itu dapat menimbulkan kerusuhan sosial. Misalnya, kalau terjadi kelangkaan minyak goreng dalam waktu yang cukup lama. Masyarakat pasti akan berburu atau berebut membeli minyak goreng dimanapun. Bahkan, dikhawatirkan bisa terjadi penjarahan karena sudah terpaksa akibat kondisi yang terjadi. Kalau kondisi seperti itu terjadi di seluruh Indonesia, maka tentunya sangat bahaya. Artinya, tindakan penimbunan minyak goreng ini jika benar maka menimbulkan situasi sosial yang tidak baik,” pungkasnya.

Komisi III Sidak ke Brastagi Supermarket

Komisi III DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Brastagi Supermarket dan Pasar Sei Sekambing di Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa (22/2). Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan M Afri Rizky Lubis, didampingi anggota Komisi seperti Hendri Duin Sembiring dan Netty Yuniaty Siregar dalam rangka menyikapi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Pada saat sidak sekitar pukul 09.00 WIB, Komisi III menemukan minyak goreng yang memenuhi rak-rak Berastagi Supermarket. Bahkan menurut store manager Swalayan Brastagi, Harapan Sidabukke, persedian migor di Brastagi Supermarket dinyatakan cukup dengan harga yang relatif stabil.

Namun, kata Sidabukke, setiap pengunjung tidak boleh membeli minyak goreng dengan jumlah yang banyak. Setiap pembeli hanya diizinkan untuk membeli 1 kemasan saja. “Satu orang hanya dapat membeli 1 kemasan, jadi kalau yang datang itu suami istri, boleh lah beli 2,” ucap Sidabukke.

Namun pada saat sidak, dewan yang hadir berbincang-bincang dengan para pembeli. Saat itu, seorang pembeli bernama Dwi Sanjaya mengaku heran. Sebab pada Senin (22/2) sore dirinya sempat berbelanja ke Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto tersebut, namun ia tidak menemukan adanya satu pun minyak goreng di rak penjualan Brastagi Supermarket. Saat itu, pihak Brastagi Supermarket beralasan kehabisan stok.

Dwi Sanjaya pun mengaku heran, tiba-tiba rak penjualan di Brastagi Supermarket Jalan Gatot Subroto telah dipenuhi Minta Goreng kemasan pada Selasa (22/2) pagi kemarin. “Semalam sore kosong tak ada minyak goreng di sini. Tapi kok baru ini terlihat banyak pilihan, apa karena dewan turun? Kalau gitu sering-seringlah wakil rakyat melakukan fungsi pengawasannya,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Medan Rizki Lubis menyampaikan, tujuan kunjungan dewan ke Brastagi Supermarket adalah untuk memantau ketersediaan stok migor di Kota Medan.“Selama ini warga Medan resah akibat migor langka dan mahal, makanya kita terus memantau dan melakukan pengawasan,” ujar Rizki.

Pada kesempatan itu, Rizki Lubis juga mendorong Pemko Medan melalui Dinas Perdagangan Kota Medan untuk terus mencari solusi kelangkaan migor di pasar. (map/ris/dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/