29 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Ada Bunker di Rumah Tersangka Dugaan Suap Pangonal

Petugas KPK kembangkan kasus Pangonal Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan fee proyek Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Sejak Jumat (20/7), komisi antirasuah sudah menggeledah delapan lokasi di Labuhanbatu, terkait kasus dugaan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, delapan lokasi itu terdiri dari kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi Pangonal Harahap. Kemudian, kantor dan rumah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Dinas PU Labuhanbatu, BPKAD, rumah tersangka sekaligus orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

“Dari lokasi penggeledahan disita dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek (kamera) CCTV dan peralatan komunikasi,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/7).

“Di salah satu rumah tersangka ditemukan bunker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong,” sambung dia.

Bahkan, ungkap Febri, istri dari salah satu tersangka berupaya membuang barang bukti ke sungai. Sayangnya, Febri tak menjelaskan secara spesifik istri dari tersangka siapa yang telah berupaya melakukan hal itu. “Ada upaya pihak keluarga tersangka, istri, untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Pangonal, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA 2018. “Bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp3 miliar,” ujarnya.

Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat. Meski begitu, dari penggeledahan di rumah pribadi Pangonal di Jalan Pelajar Timur Lingkungan VI Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (21/7), KPK belum lagi membeberkan ke publik apa hasilnya. Sedangkan sebelumnya, penyidik KPK menemukan mobil yang diduga dibawa tersangka Umar, yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat tangkap tangan dilakukan. Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. “Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan. Kami duga mobil tersebut awalnya mobil plat merah yang diganti menjadi plat hitam ketika digunakan UMR mengambil uang di bank BPD Sumut (Bank Sumut),” imbuh Febri.

Petugas KPK kembangkan kasus Pangonal Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan fee proyek Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Sejak Jumat (20/7), komisi antirasuah sudah menggeledah delapan lokasi di Labuhanbatu, terkait kasus dugaan suap dalam proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, delapan lokasi itu terdiri dari kantor, rumah dinas, dan rumah pribadi Pangonal Harahap. Kemudian, kantor dan rumah pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Dinas PU Labuhanbatu, BPKAD, rumah tersangka sekaligus orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

“Dari lokasi penggeledahan disita dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek (kamera) CCTV dan peralatan komunikasi,” ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/7).

“Di salah satu rumah tersangka ditemukan bunker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong,” sambung dia.

Bahkan, ungkap Febri, istri dari salah satu tersangka berupaya membuang barang bukti ke sungai. Sayangnya, Febri tak menjelaskan secara spesifik istri dari tersangka siapa yang telah berupaya melakukan hal itu. “Ada upaya pihak keluarga tersangka, istri, untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Pangonal, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu TA 2018. “Bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp3 miliar,” ujarnya.

Dari cek yang dicairkan, diduga uang Rp500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui Umar Ritonga dan Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat. Meski begitu, dari penggeledahan di rumah pribadi Pangonal di Jalan Pelajar Timur Lingkungan VI Kelurahan Binjai, Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (21/7), KPK belum lagi membeberkan ke publik apa hasilnya. Sedangkan sebelumnya, penyidik KPK menemukan mobil yang diduga dibawa tersangka Umar, yang melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat tangkap tangan dilakukan. Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. “Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan. Kami duga mobil tersebut awalnya mobil plat merah yang diganti menjadi plat hitam ketika digunakan UMR mengambil uang di bank BPD Sumut (Bank Sumut),” imbuh Febri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/